Sukses

Penerapan Aksara Nusantara pada Platform Digital Masuk Prioritas Nasional

Pemerintah akan mewajibkan perangkat digital yang beredar di Indonesia agar bisa mengakomodir aksara Nusantara yang terstandar SNI masuk ke dalam perangkat digital.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI), belum lama ini menggelar rapat antar lembaga terkait untuk membahas nasib penerapan aksara Nusantara pada platform digital.

Rapat virtual tersebut juga melibatkan perwakilan dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Badan Standardisasi Nasional (BSN), dan Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI).

Dalam rapat ini mereka menyoroti tindak lanjut penetapan Standar Nasional Indonesia (SNI) terhadap font, papan tombol, transliterasi aksara Jawa, Sunda, dan Bali.

Mulyadi selaku Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika, mengatakan pemberlakuan SNI tersebut diharapkan dapat mengenalkan kembali aksara Nusantara secara bertahap kepada masyarakat melalui platform digital.

"Agenda rapat kali ini merupakan diseminasi kepada para vendor aplikasi dan perangkat informatika yang akan diadakan oleh Kemenperin. Diharapkan ke depannya akan dapat menyepakati linimasa penerapan aksara Nusantara digital," ujar Mulyadi, dikutip Kamis (24/3/2022).

Selain itu, rapat tersebut menyepakati untuk mewajibkan perangkat digital yang beredar di Indonesia agar bisa mengakomodir aksara Nusantara yang terstandar SNI masuk ke dalam perangkat digital.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

2 dari 4 halaman

Kesetaraan Aksara Nusantara dengan Aksara Luar

Upaya ini dimaksud agar Aksara Nusantara bisa setara dengan Aksara luar yang sudah lebih dulu hadir ke dalam perangkat digital, seperti Arabic, Cyrilic, China, Hangeul, dan lainnya.

Slamet Riyanto dari Kemenperin menegaskan bakal membantu proses implementasi agar aksara Nusantara bisa dijadikan sebagai bagian dari Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

"Kami sepakat bahwa aksara Nusantara nantinya bisa masuk ke dalam bagian TKDN, hanya saja masih diperlukan kajian skenario lebih lanjut, dengan melibatkan seluruh vendor perangkat digital yang ada," ujar Slamet.

 

3 dari 4 halaman

Penerapan TKDN

Dukungan sama juga datang dari Kemenko PMK, yang menyebut bahwa penetapan SNI aksara Nusantara merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat bersama pemerintah daerah serta para pemangku kepentingan terkait dalam program pengembangan, pembinaan, dan perlindungan Bahasa Indonesia, Bahasa, Aksara Daerah, dan sastra.

Program itu merupakan Kegiatan Prioritas Nasional Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan pada RPJMN 2020-2024 yang menjadi ranah koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian Kemenko PMK.

Harapannya ke depan pemanfaatan hasil digitalisasi aksara Nusantara dapat difasilitasi penerapan TKDN dalam perangkat digital yang digunakan di Indonesia.

Dalam penerapannya, BSN telah menyediakan akses dokumen elektronika 2 (dua) SNI tersebut di laman sispk.bsn.go.id dan terbuka untuk publik yang ingin mengakses.

4 dari 4 halaman

Infografis Era Teknologi 5G di Indonesia