Liputan6.com, Jakarta - Tahun 2018, ilmuwan Tiongkok He Jiankui mengejutkan dunia. Pasalnya ia memodifikasi DNA bayi.
Alhasil, kini He Jiankui divonis bersalah karena risetnya yang memodifikasi DNA bayi. Ilmuwan ini menggunakan CRISPR untuk mengotak-atik kode genetik alias DNA pada embrio hasil pembuahan in vitro (bayi tabung).
Baca Juga
Modifikasi yang dilakukan oleh He Jiankui mengarah pada kelahiran anak kembar, yang merupakan manusia hasil rekayasa genetika pertama di dunia.
Advertisement
Mengutip Gizchina, Rabu (6/4/2022), tindakan He Jiankui menjadi skandal besar di komunitas ilmuwan dan membuat ahli etika dan regulator bergerak.
He Jiankui dianggap sebagai ilmuwan yang melakukan penyimpangan etika serius dan tidak cocok mendapatkan gelar ilmuwan.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Ditangkap dan Sudah Dibebaskan
Mengingat skandal tersebut, pihak berwenang Tiongkok memutuskan untuk menangkap He Jiankui. Ia juga kehilangan posisinya sebagai peneliti di University of Science and Technology di Tiongkok.
Meski begitu, masa hukumannya tidak berlangsung lama. Pasalnya menurut MIT Technology Review, He Jiankui sudah keluar dari penjara.
He Jiankui bahkan telah menjawab panggilan di teleponnya. Kepada MIT Tech, He Jiankui mengatakan, "Tidak nyaman untuk berbicara sekarang," ketika ditanya mengenai masalah tersebut.
Advertisement
Pernah Berharap dapat Nobel
He Jiankui sebelumnya percaya apa yang dilakukannya bukanlah sebuah penyimpangan etik.
Ia justru berpikir, eksperimennya bisa memberinya sebuah Hadiah Nobel. Bahkan, He Jiankui juga sempat mempertimbangkan temuannya itu.
"He Jiankui dalam tahap percakapan awal untuk membuat klinik bayi rekayasa di Tiongkok maupun Swiss," kata sebuah sumber. Namun perbincangan ini tampaknya tidak berjalan dengan baik.
(Tin/Isk)
Infografis Tentang 5G
Advertisement