Sukses

UU TPKS Trending Topic, Warganet: Akhirnya Setelah Sekian Lama

Keyword UU TPKS hingga saat ini sudah dicuitkan sebanyak 7,994 kali, dimana mayoritas isi twitt warganet menyambut gembira disahkannya RUU TPKS menjadi undang-undang.

Liputan6.com, Jakarta - Pihak DPR akhirnya mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang pada hari ini, Selasa 12 April 2022.

Adapun RUU TPKS ini disahkan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, dan disaksikan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, I Gusti Ayu Bintang Darmawati.

Tak hanya itu, pengesahan UU TPKS ini juga dihadiri oleh berbagai lembaga yang bergerak di bidang pemberdayaan perempuan di Tanah Air.

"Pengesahan RUU TPKS menjadi undang-undang menjadi hadiah bagi seluruh perempuan Indonesia. Apalagi menjelang diperingatinya Hari Kartini," ujar Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19, Selasa (12/4/2022).

Puan menambahkan, "Ini juga hadiah bagi seluruh rakyat Indonesia dan kemajuan bangsa kita, karena UU TPKS adalah hasil kerja sama bersama sekaligus komitmen bersama kita."

Sontak, pengesahan RUU TPKS menjadi undang-undang di DPR ini juga mendapatkan reaksi positif dari warganet di Tanah Air. Pantauan tim Tekno Liputan6.com, keyword UU TPKS masuk dalam trending topic.

Hingga berita ini di-publish, keyword UU TPKS sudah dicuitkan sebanyak 7,994 kali. Berbagai mayoritas warganet menyambut gembira tentang disahkannya RUU TPKS ini menjadi undang-undang.

Berikut ini adalah beberapa cuitan warganet di Indonesia terkait keyword terkait UU TPKS disahkan hari ini.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 4 halaman

Semoga Bisa Membawa Rasa Keadilan Bagi Korban

Menteri PPPA, I Gusti Ayu Bintang Darmawati menyerahkan laporan tanggapan pemerintah kepada Ketua DPR Puan Maharani mengenai pengesahan RUU TPKS dalam rapat paripurna ke-19 masa persidangan IV di Kompleks Parlemen MPR/DPR-DPD, Jakarta, Selasa (12/4/2022). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

3 dari 4 halaman

Puan Maharani Menetaskan Air Mata

Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani. (Foto:Dok.DPR Ri)

Dalam kesempatan yang sama, Puan Maharani pun sempat meneteskan air mata saat mengucapkan terima kasih terkait upaya pengesahan RUU TPKS yang telah dilakukan selama ini.

"Kami berharap bahwa implementasi dari undang-undang ini nantinya akan dapat menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual, perlindungan perempuan dan anak yang ada di Indonesia," kata Puan.

Dalam kesempatan tersebut, Puan juga menanyakan pada fraksi-fraksi yang hadir terkait persetujuan untuk pengesahan RUU TPKS. Hampir semua fraksi menyatakan setuju RUU TPKS untuk disahkan dan tepuk tangan juga menghiasi ruangan sidang.

Rampungnya RUU TPKS, kata Puan, merupakan komitmen bersama DPR dan pemerintah untuk memperjuangkan korban kekerasan seksual.

"Dan tentu juga ini hasil kerja keras semua elemen bangsa yang pantang menyerah memperjuangkan RUU TPKS. Teman-teman aktivis dari berbagai kalangan, LSM, akademisi, dan pastinya seluruh lapisan masyarakat Indonesia," kata politikus PDIP ini.

 

4 dari 4 halaman

Puan Kawal RUU TPKS Sejak jadi Menko PMK

Ketua DPR Puan Maharani  mendengarkan keterangan Menteri PPPA, I Gusti Ayu Bintang Darmawati saat rapat paripurna ke-19 masa persidangan IV tahun sidang 2021-2022 Nusantara II, Kompleks Parlemen MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4/2022). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Menurut Puan, pengesahan RUU TPKS bakal jadi hadiah bagi kaum hawa dalam menyambut Hari Kartini.

"Secara khusus pengesahan RUU TPKS akan menjadi hadiah bagi kaum perempuan dalam menyambut peringatan Hari Kartini, mengingat banyak korban kekerasan seksual berasal dari kalangan perempuan," sambungnya.

Puan mengklaim telah mengawal RUU TPKS sejak menjabat sebagai Menko PMK. "Saya sadari pembahasan RUU TPKS diwarnai banyak dinamika sejak awal diusulkan tahun 2016. Pencapaian ini adalah keberhasilan kita seluruh bangsa Indonesia," ujarnya.

UU TPKS, lanjutnya, akan menjadi payung hukum untuk merehabilitasi pelaku serta sebagai jaminan agar kekerasan seksual tidak kembali berulang.

"Dan yang pasti sebagai pegangan untuk kita dalam mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual," tutup Puan.

(Ysl/Tin)