Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah mengumumkan penyaluran Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022, atau subsidi gaji kepada para pekerja dengan upah di bawah Rp 3,5 juta. Masing-masing yang terdaftar BSU akan menerima bantuan senilai Rp 1 juta.
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) mengklaim, bantuan ini bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja atau buruh, dalam penanganan dampak Covid-19.
Baca Juga
"Penyaluran bantuan subsidi tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500.000,-/bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1.000.000," tulis Kemnaker di laman resminya, dikutip Kamis (28/4/2022).
Advertisement
Untuk mencari tahu apakah kamu terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak, dapat dilakukan melalui link cek BSU bantuan subsidi upah di laman kemnaker.go.id, dengan langkah pengecekan sebagai berikut:
- Akses laman kemnaker.go.id
- Daftar Akun. Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun, dan aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda
- Login ke dalam akun Anda
- Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi
- Selanjutnya, cek pemberitahuan. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi
Selain itu, mengetahui apakah Anda menerima BSU 2022 juga bisa dilakukan di laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, dengan cara:
- Akses laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Masukkan NIK
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP
- Masukkan tanggal lahir
- Centang menu kolom captha
- Klik 'lanjutkan'
Meski begitu, berdasarkan pantauan Tekno Liputan6.com pada Kamis, 28 April 2022, saat artikel ini ditulis, situs BSU di BPJS Ketenagakerjaan masih dalam tahap peningkatan kapasitas.
"Mohon maaf, halaman ini sedang dalam peningkatan kapasitas sehubungan dengan rencana penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022," tulis BPJS Ketenagakerjaan.
Â
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Syarat Penerima BSU
Kemnaker menyebutkan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima BSU yaitu:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
- Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Advertisement
Tujuan BSU
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan bahwa tren kasus positif maupun angka kematian akibat COVID-19 di Indonesia telah mengalami penurunan secara signifikan. Meski begitu, dampak ekonomi dari pandemi masih terasa.
Selain itu, adanya konflik antara Rusia dan Ukraina, serta dinamika politik global tidak dapat dipungkiri telah menekan laju pemulihan ekonomi global serta berimbas pada inflasi global.
Kenaikan harga-harga komoditas dan energi tentu memberikan tekanan bagi pemulihan ekonomi nasional. Di mana hal tersebut sangat berpengaruh pada kondisi ketenagakerjaan.
"Oleh karena itu, tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi," kata Menaker, belum lama ini.
Kemnaker sendiri telah melakukan penyaluran BSU pada tahun 2020 dan 2021. Pada 2020, BSU difokuskan pada pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta.
Sementara di tahun 2021, BSU menyasar pekerja yang terdampak kebijakan PPKM level 3 dan 4 serta memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta.
(Dio/Isk)