Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah memulai penghentian siaran TV analog tahap pertama pada 30 April 2022, untuk beberapa wilayah.
Seiring dengan itu, Kemkominfo juga meluncurkan sejumlah kanal bagi masyarakat, apabila memiliki pertanyaan atau pengaduan terkait kendala pemasangan Set Top Box (STB) TV digital.
Baca Juga
Saluran pertama adalah call center 159. Kanal ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, misalnya terkait STB yang belum sampai dan lain-lain yang terkait ASO.
Advertisement
"Teman-teman juga bisa download chatbot melalui WA (WhatsApp)," kata Rosarita Niken Widiastuti, Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) dalam konferensi pers virtual, Minggu (1/5/2022).
"Dalam chatbot ini banyak sekali informasi-informasi yang bisa didapatkan, kemudian juga pergerakan mengenai kesiapan wilayah-wilayah untuk ASO selanjutnya," imbuh Niken.
Untuk chatbot WhatsApp terkait ASO sendiri bisa diakses melalui nomor 08118202208. Selain itu, Kemkominfo juga menyarankan masyarakat untuk mengunduh aplikasi Sinyal TV Digital.
Menkominfo Johnny G. Plate sendiri mengumumkan penghentian siaran TV analog atau Analog Switch Off (ASO) akan dilakukan mulai 30 April 2022 di 3 Wilayah Siaran di 3 Provinsi, terutama di 8 kota/kabupaten.
Johnny pun mengimbau agar masyarakat mengecek perangkat televisi yang dimiliki, apakah sudah mendukung transmisi siaran digital atau belum.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Mengubah TV Analog untuk Menerima Siaran Digital
Sebelumnya, Staf Ahli Menkominfo Rosarita Niken Widiastuti menjelaskan dalam sebuah webinar, bahwa masyarakat tidak harus membeli perangkat televisi baru untuk bisa menyaksikan siaran TV digital.
"Televisi yang lama walaupun belum mendukung siaran TV digital tetap bisa langsung beralih ke digital menggunakan alat bernama Set Top Box (STB)," kata Niken.
Set Top Box (STB) merupakan alat yang dipakai untuk mengkonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara, yang dapat ditampilkan di perangkat TV analog biasa. Masyarakat bisa membeli STB di toko online dan offline.
Kemkominfo bersama Lembaga Penyiaran Publik (LPP) atau TVRI dan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) juga akan membagikan Set Top Box gratis kepada 6,7 juta rumah tangga miskin sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Lantas, setelah ada Set Top Box, bagaimana masyarakat bisa mengubah TV analognya agar bisa menerima transmisi siaran TV digital?
Berikut Tekno Liputan6.com tips cara pasang Set Top Box TV Digital:
- Buka kemasan STB TV Digital yang sudah tersertifikasi
- Dalam kemasan, kamu biasanya akan menemukan remote, kabel RCA, adaptor, kartu garansi, dan buku
- Kemudian, pasang kabel antena ke port ANT IN yang ada di STB
- Lalu, pasang kabel RCA ke TV dan STB sesuai warnanya, mulai dari kuning, merah, dan putih
- Setelahnya, nyalakan TV dan STB
- Usai menyala, di layar akan ditampilkan panduan instalasi
- Kamu bisa memilih opsi bahasa dan negara, termasuk kode pos
- Pilih pencarian otomatis untuk channel
- Begitu pencarian sinyal selesai, kamu bisa langsung menikmati konten TV digital tersebut.
Â
Advertisement
Perbedaan Siaran TV Analog dan Digital
Selain itu, terdapat beberapa perbedaan utama antara siaran TV digital dan siaran TV analog. Pertama menurun Niken, TV analog dirancang untuk suara. Sementara, TV digital dirancang untuk suara dan data.
"Selanjutnya, pada TV analog, sinyal yang dipancarkan berupa sinyal analog atau sinyal ditangkap antena. Sementara di TV digital, sinyal yang dipancarkan berupa sinyal sistem siaran digital," kata Niken, belum lama ini.
Perbedaan ketiga adalah, kualitas gambar dan suara pada siaran TV analog jernih, jika dekat dengan pemancar. Sedangkan pada siaran TV digital, pemirsa akan merasakan gambar bersih dan suara jernih meski tidak dekat dengan pemancar.
Perbedaan keempat, siaran TV analog menggunakan pancaran dengan memodulasikan langsung pada pembawa frekuensi. Sementara pada siaran TV digital, data lebih dahulu dikodekan dalam bentuk digital baru dipancarkan.
Kelima, pada siaran TV analog gambarnya terdapat banyak noise. Sementara di siaran TV digital, tayangan bersih dan suara yang dihasilkan pun jernih.
Terakhir, siaran TV analog menghabiskan biaya penyiaran yang lebih tinggi. Sementara siaran berteknologi digital berbiaya penyiaran lebih rendah.
Sekadar informasi, siaran TV analog saat ini menggunakan pita frekuensi 700 MHz dengan lebar pita 328 MHz. Apabila TV analog dialihkan ke digital, hanya dibutuhkan 176 Mhz bagi stasiun televisi.
Indonesia pun bisa mengalokasikan 112 MHz yang dipakai untuk keperluan lain, salah satunya menggelar jaringan 5G lebih luas lagi.
(Dio/Ysl)