Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Republik Indonesia, mengingatkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau platform digital lingkup privat untuk segera melakukan pendaftaran.
Dalam Surat Edaran Menkominfo No. 3 tahun 2022 tentang Tanggal Efektif Pendaftaran Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang ditandatangani 14 Juni 2022, batas waktu pendaftaran PSE privat baik domestik maupun asing adalah 20 Juli 2022.
Baca Juga
Adapun, pendaftaran dilakukan melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Berbasis Risiko (Online Single Submission Risk Based Approach/OSS-RBA).
Advertisement
Menurut Dedy Permadi, Juru Bicara Kemkominfo, dalam konferensi persnya, Rabu (22/6/2022), kewajiban ini merujuk pada Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
Kewajiban ini juga merujuk pada Pasal 47 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan perubahannya melalui Peraturan Menkominfo Nomor 10 tahun 2021.
"Pada kedua regulasi itu, ada kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat baik domestik ataupun asing, untuk melakukan pendaftaran, paling lambat enam bulan sejak sistem pendaftaran PSE pada OSSRBA efektif beroperasi yaitu sejak 21 Januari 2022," kata Dedy.
Lebih lanjut, Dedy mengatakan PSE privat baik domestik ataupun asing yang tidak melakukan pendaftaran hingga 20 Juli 2022, akan dikenakan pemutusan akses oleh Kemkominfo.
Pemutusan akses dilakukan setelah menerima permintaan, atau setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga yang berwenang melakukan pengawasan PSE lingkup privat, domestik dan asing, sesuai bidang usaha seperti diatur dalam Peraturan Perundangan yang berlaku.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tujuan Pendaftaran PSE
Dedy menyebut, dengan dilakukannya pendaftaran PSE, Indonesia akan bisa mendapatkan sistem yang lebih sistematis dan terkoordinasi, untuk seluruh PSE yang ada di Tanah Air.
"Bayangkan jika kita tidak memiliki sistem pendaftaran. Seluruh PSE ini akan beroperasi di Indonesia tanpa adanya pengawasan, tanpa adanya koordinasi, tanpa adanya pencatatan, dan lain sebagainya," kata Dedy.
Menurutnya, apabila terjadi pelanggaran atau pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PSE di wilayah hukum Indonesia, pemerintah akan lebih sulit untuk berkoordinasi dengan platform tersebut.
"Jadi kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik terhadap regulasi yang ada di Indonesia dapat dioptimalkan melalui sistem pendaftaran PSE ini," kata Dedy.
Selain itu, PSE yang terdaftar juga dapat didorong untuk ikut menjaga ruang digital Indonesia, baik penggunaan internet atau pun platform agar tetap positif dan produktif.
Lebih lanjut, dengan adanya pendaftaran ini, menurut Dedy, akan ada juga sistem regulasi yang lebih mutakhir.
"Misalnya PSE yang tidak mau mengisi formulir yang ada di dalam OSSRBA, maka kita akan susah untuk memastikan mereka sudah menaati persyaratan-persyaratan yang ditentukan oleh regulasi di Indonesia, misalnya dalam hal perlindungan data pribadi," kata Dedy.
Â
Advertisement
Kategori PSE yang Wajib Mendaftar
Meski begitu, Dedy menegaskan bahwa kewajiban pendaftaran PSE tidak berlaku pada seluruh platform, aplikasi, atau situs internet.
Ada enam kategori PSE lingkup privat yang wajib melakukan pendaftaran, yaitu PSE yang memiliki portal, situs, aplikasi, dalam jaringan melalui internet yang digunakan untuk:
- Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa,
- Menyediakan atau mengelola dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan,
- Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data, baik dengan cara unduh, melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna sistem elektronik,
- Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi, namun tidak terbatas pada: pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan, dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial,
- Layanan mesin pencari, layanan penyediaan informasi elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan, atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya,
- Pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas transaksi elektronik.
Â
Pendaftaran Ulang
Sementara itu, bagi PSE lingkup privat yang telah memiliki tanda daftar penyelenggara sistem elektronik sebelum aturan di atas, wajib melakukan perubahan terhadap informasi pendaftaran, dengan cara pendaftaran ulang lewat OSS-RBA.
"Sejak tahun 2015 hingga 22 Juni 2022, sebanyak 4.520 penyelenggara sistem elektronik, yang terdiri dari 4.472 PSE domestik dan 68 PSE asing lingkup privat, telah melakukan pendaftaran," kata Dedy.
Dedy menambahkan, sesuai ketentuan terbaru, Kemkominfo masih mengidentifikasi masih ada 2.569 PSE domestik yang harus melakukan pendaftaran ulang sebelum tanggal 20 Juli 2022.
(Dio/Ysl)
Advertisement