Liputan6.com, Jakarta - Facebook dan Instagram menghapus unggahan dari pengguna yang berjualan pil aborsi. Menurut Meta, unggahan yang menawarkan pil aborsi telah melanggar kebijakan tentang farmasi.
Mahkamah Agung AS membatalkan Roe v Wade pada Jumat lalu. Sekadar informasi, dengan membatalkan Roe v Wade, aborsi di AS menjadi hal yang terlarang untuk kasus apa pun.
Baca Juga
Setelah itu, pengguna media sosial berbagi unggahan yang menawarkan untuk mengirim pil aborsi kepada orang-orang yang akan melakukan aborsi.
Advertisement
Mengutip The Verge, Rabu (29/6/2022), setelah dicabutnya aturan tersebut, pengguna yang mengunggah atau menawarkan pil aborsi di Facebook atau Instagram menemukan unggahan mereka dihapus atau dibatasi oleh penyedia platform. Demikian menurut Motherboard dan Associated Press.
Sebuah percobaan yang dilakukan oleh reporter Associated Press dengan menawarkan untuk mengirimkan pil aborsi di Facebook dihapus hanya satu menit setelah diunggah. Begitu juga dengan percobaan yang dilakukan oleh reporter The Verge yang menawarkan pil aborsi.
Sebelumnya, kebijakan barang terbatas Meta juga melarang obat-obatan ada di platformnya. Larangan juga berlaku untuk penjualan, pemberian hadiah, hingga transfer senjata api, dan ganja.
Meski begitu, uji unggah yang dilakukan AP dan The Verge pada unggahan yang menawarkan senjata dan ganja tidak dihapus oleh Facebook.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informsasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Medsos Jadi Alat Utama Tawarkan Pil Aborsi
Menanggapi hal ini, juru bicara Meta Andy Stone mentweet, "konten yang mencoba untuk membeli, menjual, memperdagangkan, memberi hadiah, meminta atau menyumbangkan obat-obatan tidak diperbolehkan (di platform Meta)."
Stone mengatakan, unggahan berisi informasi tentang "keterjangkauan dan aksesibilitas obat resep diperbolehkan (di platform Meta) dan bahwa perusahaan tengah memperbaiki contoh penegakan yang salah."
Meta tidak segera menanggapi permintaan klarifikasi tentang bagaimana kebijakan tersebut ditegakkan dan perbedaannya.
Sekadar informasi, pada hari-hari setelah Roe dibatalkan, media sosial menjadi alat utama dalam menyebarkan berita tentang sumber daya aborsi yang tersedia.
Namun, keputusan moderasi oleh perusahaan medsos menyebabkan beberapa penyedia sumber daya utama kehilangan akses ke platform mereka karena kebutuhan menjadi sangat tinggi.
Sebuah situs yang memungkinkan pasien mencari penyedia perawatan, Abortion Finder, sempat dihentikan sementara dari Instagram. NBC News menyebut, hal ini karena Meta berdalih di bawah kebijakan barang yang dibatasi (di platformnya). Kini akun tersebut sudah dipulihkan kembali.
Â
Advertisement
Facebook Diwajibkan Daftar ke Kemkominfo
Terlepas dari kebijakannya, Facebook dkk diminta segera mendaftarkan platformnya ke Kemkominfo. Menteri Komunikasi dan Informatika/ Menkominfo Johnny G. Plate mengajak Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk mendaftarkan operasional bisnisnya di Indonesia ke Kemkominfo selambat-lambatnya tanggal 20 Juli 2022.
"Meminta Twitter, Google, Facebook melakukan pendaftaran. Jangan menunggu batas waktu berakhir. (Jika) tidak terdaftar di Indonesia bisa berimplikasi tidak sehat bagi dunia," kata Johnny, dalam konferensi pers mengenai Pendaftaran PSE, Senin (27/6/2022).
Johnny mendorong lebih dari 4.000Â PSEÂ baik lokal dan asing yang menjalankan bisnis di Indonesia untuk segera mendaftarkan diri ke Kemkominfo, sesuai dengan amanat undang-undang.
"Jika terjadi kealpaan, PSE tidak terdaftar, kalau tidak terdaftar (berarti) beroperasi secara ilegal. PSE beroperasi secara ilegal, agar mengambil inisiatif segera," katanya.
Johnny mengatakan, saat ini mendaftaran melalui sistem online alias online single submission (OSS) sudah tersedia. Ia menegaskan, jika ada kealpaan dalam pendafaran Kemkominfo tidak segan untuk melakukan tindakan pemblokiran platform.
Daftar atau Diblokir, Pilih Mana?
Sementara itu, Dirjen Aplikasi Informatika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyebut, sebelumnya Menkominfo telah bertemu dengan 66 PSE besar yang beroperasi di Indonesia.
"(Menkominfo) menekankan perlunya mendaftar PSE di Indonesia dengan tenggat waktu 20 Juli 2022. Menkominfo menekankan, PSE harus tunduk pada ketentuan regulasi tersebut, sesuai amanat PP 46 terkait PSE dan Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 untuk mendaftar," kata Semmy dalam kesempatan yang sama.
Semmy kembali menekankan, PSE yang tidak melakukan pendaftaran di Kemkominfo hingga batas 20 Juli 2022 akan digolongkan sebagai PSE ilegal di Indoensia.
"Kealpaan pendaftaran baik lokal dan asing akan dilakukan pemblokiran. Peringatan keras sampai pemblokiran," ujarnya, menegaskan.
Sekadar informasi, saat ini sudah ada 4.634 PSE yang mendaftarkan operasionalnya ke Kemkominfo. Jumlah tersebut terdiri dari 4.559 PSE lokal dan asing. Sementara, 2.569 perusahaan perlu untuk mendaftar ulang.
Semmy menyebut, di antara PSE lokal yang sudah mendaftarkan bisnisnya di Indonesia ada nama-nama besar seperti Gojek dan Ovo.
Sementara, penyelenggara platform asing yang sudah mendaftarkan adalah TikTok, Linktree, hingga Spotify.
Semmy pun menyebut nama-nama besar seperti Netflix, Google, Facebook, dan lain-lain untuk segera melakukan pendaftaran melalui metode online single submission (OSS) yang telah disiapkan.
(Tin/Isk)
Advertisement