Sukses

Pakar Telematika: MyPertamina Salah Kelola Alamat, Ini Fatal dan Harus Segera Dibenahi

Lewat postingan di TikTok @abwach, Abimanyu Wachjoewidajat mengatakan pengelolaan data dan salah kelola alamat di MyPertamina sangat fatal.

Liputan6.com, Jakarta - Abimanyu Wachjoewidajat, pakar telematika angkat bicara tentang pengalaman pemakaian aplikasi MyPertamina di akun TikTok-nya.

Lewat postingan di TikTok @abwach, founder dan Director di Inovassi Mitra Solusindo itu mengatakan pengguna tidak diberitahukan secara detail terkait tahapan pendaftaraan baru.

"Pengguna diminta untuk mempersiapkan dokumen dan foto kendaraan saat proses pendaftaran pengguna baru, tapi tidak dijelaskan dokumen apa saja yang diminta," kata Abimanyu.

Saat diklik tombol daftar, muncul tab pesan dimana pengguna aplikasi MyPertamina harus menyiapkan sejumlah dokumen indentitas diri dan foto mobil tampak samping, roda, nomor polisi, dan NPWP.

"Tambahan seperti foto mobil yang menampilkan bodi samping, roda, nopol, dan NPWP seharusnya disebut dari awal sebelum masuk, sehingga masyarakat tidak bolak-balik lihat persyaratan," ucapnya.

Abimanyu menyebutkan, terlihat dengan jelas solusi digital yang ditawarkan Pertamina tidak profesional.

Tak hanya itu, Abimanyu juga mengkritis alur langkah pendaftaran yang terkesan membuat bingung penggunanya.

Setelah pengguna mempersiapkan semua dokumen dan foto yang diinginkan, mereka akan kembali masuk ke MyPertamina dan akan dihadapkan dengan laman pemberitahuan wilayah prioritas.

"Usai masuk, masyarakat akan dihadapkan daftar kota mana saja yang saat ini menjadi prioritas. Kenapa ini munculnya belakangan, bukan diawal?" ucapnya.

"Bila warga yang daftar tidak tinggal di area prioritas untuk apa mendaftar, kenapa laman ini tidak dimunculkan dari awal saja?"

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 4 halaman

MyPertamina Salah Kelola Alamat

<p>Petugas melakukan pengisian bahan bakar pertalite di SPBU Pertamina Abdul Muis, Jakarta, Kamis (30/6/2022). PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya, PT Pertamina Patra Niaga, akan melakukan uji coba pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi, Pertalite dan Solar, secara terbatas bagi pengguna yang sudah terdaftar pada sistem MyPertamina, mulai 1 Juli mendatang. (Liputan6.com/Faizal Fanani)</p>

Data area prioritas pun dikritik karena tidak ditampilkan secara alfabetis. "Gampang kok membuat daftar area secara alfabetis. Bila hal begini saja sudah ribet, gimana nanti memikirkan yang lebih rumit lagi."

Abimanyu mengatakan, rekanan konsultan Pertamina untuk pembuatan aplikasi MyPertamina ini sangat tidak profesional.

Tak hanya itu, dirinya juga dibuat terkejut dengan tata kelola alamat yang didaftarkan sebagai pengguna baru.

"Ini satu lagi kesalahan fatal di aplikasi MyPertamina. Alamat domisili saya berbeda dengan alamat di KTP, jadi saya memasukkan kedua alamat tersebut saat diminta."

Dia menambahkan, "Saat selesai memasukkan semua informasi alamat, ternyata salah satu angka pada KTP ada salah entry. Saat edit, ternyata kelurahan, kecamatan, dan kota yang tampil lokasi yang domisili, yaitu di Banten bukan yang tertulis di KTP."

Dirasa salah memasukkan informasi alamat, Abimanyu pun mencoba mengedit kesalahan informasi tersebut. Nyatanya, alamat KTP yang dimasukkan memang berubah mengikuti alamat dimana dirinya berdomisili.

"Saya sudah edit, tetapi informasi alamat yang ditampilkan masih berisikan alamat domisili. Ini berarti dalam hal pengelolaan data Pertamina di MyPertamina kacau dan fatal," jelasnya.

3 dari 4 halaman

Bikin Aplikasi Tak Bisa Satu Malam Jadi

Nantinya beli pertalite pakai MyPertamina menjadi hal yang diharuskan agar masyarakat bisa mendapatkan BBM subsidi. Foto: Pertamina

Pertamina Patra Niaga mewajibkan masyarakat melakukan pendaftaran di situs MyPertamina untuk bisa membeli BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar, mulai hari ini, Jumat (1/7/2022).

Langkah Pertamina untuk membatasi konsumsi Pertalite dan Solar ini pun menggelitik Pengamat Keamanan Siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, untuk berkomentar. Ia menilai Pertamina tidak memiliki hak untuk membatasi pembelian BBM bersubsidi tersebut.

Pertamina tidak punya hak untuk membatasi pembelian BBM bersubsidi dan hanya pelaksana. Wewenang ada di BPH Migas. Sampai saat ini, BPH Migas belum mengeluarkan informasi yang jelas kendaraan jenis apa, tahun berapa, berapa CC, digunakan untuk apa yang boleh dan tidak boleh menggunakan BBM bersubsidi," ujar Alfons melalui pesan singkat, Jumat (1/7/2022).

Di sisi lain, ia menyebut, dalam membangun aplikasi ada alur yang harus dipenuhi dan memakan waktu cukup lama agar bisa berjalan mulus.

 

4 dari 4 halaman

Masih Perlu Banyak Perbaikan

Pertamina menerapkan mekanisme baru yakni dengan cara pendaftaran BBM lewat website subsiditepat.mypertamina.id khusus untuk kendaraan roda empat.

Pria kelahiran Singkawang itu memaparkan, banyak data yang dibutuhkan untuk menjalankan kebijakan ini, seperti data dasar kependudukan (Dukcapil), data detail kendaraan bermotor dari Kepolisian yang harus diolah menyesuaikan dengan keputusan BPH Migas, baru bisa ketahuan kendaraan mana yang boleh atau tidak boleh isi BBM bersubsidi.

"Sebenarnya kalau mau serius membenahi, tanpa aplikasi MyPertamina pun sudah bisa mengidentifikasi kendaraan yang boleh isi BBM bersubsidi," ucapnya.

Alfons menyarankan, waktu perpanjang STNK, tiap plat nomor bisa diberi QR Code atau identifikasi lainnya. Lalu, tiap isi BBM bersubsidi cukup di-scan oleh petugas Pertamina.

"Jadi, ya memang pada dasarnya tidak perlu aplikasi untuk mengontrol subsidi BBM. Adanya aplikasi bisa membantu memberikan informasi lebih detail, tetapi tanpa aplikasi juga sudah bisa," tuturnya.

Alfons menambahkan, tiap kendaraan bermotor di masing-masing daerah memiliki data berbeda dan membutuhkan koordinasi cukup lama antar instansi data Dukcapil dan data kendaraan Kepolisian.

"Kalau tiga bulan berhasil melakukan hal ini untuk seluruh Indonesia, Anda (Pertamina) sakti mandraguna," pungkasnya.

(Ysl/Isk)