Liputan6.com, Jakarta - Pinjaman online (pinjol) berbasis aplikasi yang mengiming-imingi kemudahan bisa menjebak peminjam yang ujungnya merugikan diri sendiri. Selain terjebak bunga tinggi, mereka juga berisiko diteror penagih utang.
Digital Trainer & COO Kaizen Room, Rizqika Alya Anwar, mengatakan pandemi yang melanda Indonesia sejak awal 2020, menyebabkan banyak orang kehilangan pekerjaan sehingga mereka mencari sumber dana lain untuk memenuhi kebutuhan hidup, salah satu yang paling mudah adalah mengajukan pinjaman online.
Baca Juga
Dalam webinar bertema “Pilih Pinjaman Online yang Aman” di Tarakan, Kalimantan Utara yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bersama GNLD Siberkreasi, Anwar membagikan tips cermat agar tak terjerat pinjol ilegal.
Advertisement
“Cermati lagi tujuan melakukan pinjol, apakah karena memang ada kebutuhan mendesak atau hanya memenuhi gairah konsumtif semata?," sarannya, dikutip Rabu (13/7/2022).
Jika memang untuk kegiatan produktif dan bisa memberikan keuntungan lebih besar, Anwar menambakan, boleh dipertimbangkan melakukan pinjaman. Kalau untuk hal-hal konsumtif, hindari pemakaian uang dari pinjol. Pertimbangkan juga kemampuan membayarnya nanti.
Sebagai catatan, kemampuan membayar ini juga terkait dengan besarnya bunga, terlebih pinjol yang tidak resmi alias ilegal.
Dalam kesempatan sama, Ilham Faris selaku CEO PT Satmaka Raharja dan Digital Strategist menerangkan, salah satu ciri pinjol ilegal adalah bunga pinjaman yang tidak terbatas, terkadang ada yang di atas 0,4 persen per hari, bahkan ada yang sampai 13 persen per hari.
"Besaran bunga ini tentunya sangat mencekik peminjam dan berbeda jauh dengan bunga yang dikenakan oleh bank terpercaya. Pada akhirnya, si peminjam jadi kesusahan untuk membayar," ujarnya.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Amankan dan Lindungi Data Pribadi
Bahkan, ungkap Ilham, ada yang sampai melakukan upaya menjual ginjal karena terlilit bunga pinjaman yang sangat besar di sebuah pinjol.
Dalam hal ini, Ilham mengingatkan pentingnya mengamankan dan melindungi data pribadi yang bersifat rahasia, serta selalu waspada dengan tidak mudah memberikan akses atau meng-klik tautan sembarangan yang diterima melalui SMS dan pesan singkat lain atau pun e-mail.
“Semua dimulai saat kita memberikan akses. Ini harus diingat baik-baik. Kalau sudah memberikan akses berarti data bisa diambil, diolah bahkan diperjualbelikan,” tandasnya.
Sementara, Muannas selaku Wakil Ketua Mafindo Makassar, menambahkan pelaku pinjol illegal biasanya mencuri data pribadi tapi memberi kesan diberi izin oleh calon korbannya dan ini muncul dalam bentuk permintaan akses.
Untuk itu, Muannas mengingatkan, jika ada permintaan izin akses harap dipikirkan dan dicermati baik-baik apakah permintaan tersebut sesuai peruntukan aplikasi yang ada.
“Seringkali permintaan akses itu tidak sesuai dengan fungsi aplikasi yang sedang kita instal. Misalnya, minta izin mengakses seluruh kontak kita, itu berbahaya. Kalau suatu saat kita pinjam uang di pinjol ilegal, semua nomor kontak di gawai kita akan ikut dikirimi pesan penagihan,” tuturnya.
Advertisement
Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong jadi PR Terbesar OJK
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Nailul Huda menyatakan, pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi bodong berkedok binary option atau opsi biner, serta penggunaan robot trading menjadi pekerjaan rumah terbesar bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera diselesaikan.
Sebab, peredaran pinjol ilegal maupun praktik investasi bodong berkedok binary option serta robot trading masih mudah di jumpai di dunia digital.
"Kasus seperti binary option, robot trading, hingga pinjol ilegal masih tetap ada. Dan bisa di akses secara mudah," ungkapnya dalam Forum Diskusi Salemaba Policy Center Iluni-UI di Jakarta, Senin (11/7).
Padahal, telah banyak masyarakat yang menjadi korban akibat praktik pinjol ilegal hingga investasi bodong berkedok binary option. Selain itu, nilai kerugian yang ditimbulkan juga begitu besar dan diyakini akan terus bertambah.
Oleh karena itu, Nailul Huda mendesak OJK bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi lebih aktif melakukan pemblokiran terhadap pinjol ilegal maupun website investasi bodong berkedok binary option ataupun robot trading. Hal ini untuk mencegah lebih banyak korban berjatuhan.
"Ini sebagai bentuk tindakan preventif ya. Kita butuh tindakan pencegahan lebih awal," tandasnya.
OJK: Ditutup Pagi, Pinjol Ilegal Sore Beroperasi Lagi
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso menyatakan, kegiatan penutupan atau pemblokiran tidak efektif memberantas praktik pinjaman online (pinjol) ilegal. Sebab, pinjol ilegal bisa segera beroperasi kembali dalam waktu relatif singkat dengan nama perusahaan baru.
"Karena ditutup pagi, sorenya buka lagi dengan nama yang berbeda. Dan ini terus demikian," ujarnya dalam Webinar Pinjaman Online Legal atau Ilegal di Jakarta, Jumat (11/2).
Maka dari itu, OJK melalui Satgas Waspada Investasi mendorong kolaborasi antar Kementerian/Lembaga terkait untuk bersama-sama memberantas pinjol ilegal.
Antara lain dengan memperkuat upaya hukum dengan mengadili para pelaku yang terbukti terlibat dalam praktik pinjol ilegal untuk menciptakan efek jera.
"Dengan tadi pemberantasan secara hukum, InsyaAllah bisa meredakan (pinjol ilegal) dan nanti lama lama bisa hilang," tutupnya.
Advertisement