Sukses

Lolos Ancaman Blokir, WhatsApp dan PUBG Mobile Sudah Daftar PSE Kominfo

Kominfo sebelumnya menyebutkan bahwa PSE yang terdaftar di mereka akan terus bertambah.

Liputan6.com, Jakarta - Di hari terakhir pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), sejumlah layanan yang banyak digunakan masyarakat sudah memperlihatkan namanya di situs Kominfo.

Layanan chat milik Meta WhatsApp misalnya, per Rabu (20/7/2022), sudah tercantum di situs PSE Kominfo sebagai PSE Asing, dengan nama whatsapp.com di situs web.whatsapp.com, serta aplikasi WhatsApp Messenger.

Begitu pula dengan aplikasi dan situs Instagram serta Facebook. Semua layanan milik Meta itu terdaftar di Sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi, dengan perusahaan Facebook Singapore PTE. LTD pada 19 Juli 2022.

Game PUBG Mobile, Chimeraland, dan Alchemy Stars, juga sudah masuk daftar PSE asing dengan perusahaan yang terdaftar adalah Proxima Beta PTE-Limited.

Deretan game itu menyusul Mobile Legends: Bang Bang dan Mobile Legends: Adventure, yang sudah terlebih dulu terdaftar sebagai PSE asing.

Pantauan Tekno Liputan6.com pada hari Selasa kemarin, sejumlah PSE asing memang sudah dipastikan telah mendaftarkan platform-nya ke Kominfo.

Beberapa di antara PSE asing tersebut yaitu Telegram Discord, Netease Game, TikTok, Linktree, Spotify, Netflix, Moonton, dan Garena. Genshin Impact pun sudah masuk di daftar tersebut.

Sementara, PSE-PSE domestik populer juga sudah mendaftarkan platform-nya di Kominfo, di antaranya seperti Traveloka, Gojek, aplikasi KAI, OVO, Tokopedia, dll. Daftar PSE ini sendiri kemungkinan besar akan terus bertambah.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 4 halaman

Tak Langsung Blokir Layanan

Kemkominfo, dalam konferensi persnya di Jakarta pada Selasa pun menyebutkan, tidak akan langsung memblokir layanan digital yang telah melakukan pendaftaran PSE.

Pernyataan ini sekaligus menjawab maraknya kabar yang menyebut layanan yang tidak terdaftar hingga 20 Juli 2022 akan diblokir.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan menuturkan, pihaknya akan menerapkan sanksi yang bertahap kepada platform digital, apabila belum mendaftar sampai tenggat waktu.

"Sanksi itu diberikan oleh Menteri (Menkominfo Johnny G. Plate). Kalau menteri sudah buat statement, jadi nanti kita berikan masukan ada niatan tidak," kata Semuel dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (19/7/2022).

Semuel juga mengatakan, kementerian akan melihat terlebih dulu platform-platform digital dengan lalu lintas atau traffic besar di Indonesia.

"Terkait sanksi itu hak prerogatif menteri dan itu ada tahapannya, dari teguran tertulis, peringatan, habis itu ada sanksi denda, dan terakhir adalah pemblokiran," imbuh Semuel.

"Jadi kita bilang batas waktunya kan tanggal 20 jam 23.59, (tanggal) 21-nya jam kerja akan kita review, mereka (yang belum daftar) akan kena sanksi. Sanksinya ada tiga: teguran, tertulis, denda, atau pemutusan sementara," tegasnya.

Meski begitu, Semuel tidak menyebutkan berapa jarak waktu yang diberikan untuk platform melakukan pendaftaran setelah mendapatkan teguran, atau berapa denda yang akan dikenakan.

Oleh sebab itu, per 21 Juli 2022, setelah tenggat waktu pendaftaran PSE, Kemkominfo bakal mulai menyurati platform-platform digital yang belum mendaftar ke Kominfo.

 

3 dari 4 halaman

Pendaftaran PSE Terus Dibuka

Lebih lanjut, menurut Semuel, bagi PSE yang baru muncul atau baru dirilis setelah tanggal 20 Juli 2022, Kominfo masih membuka pendaftaran. "Jadi mereka sebelum beroperasi bisa mendaftarkan. Kami terbuka terus," ujarnya.

Selain itu, PSE yang diblokir pun juga masih bisa mencabut pemblokiran dengan cara melakukan pendaftaran. Sehingga, pemblokiran yang diterapkan pada sebuah platform sifatnya tidak permanen.

"Semua pemblokiran terkait PSE itu bentuknya sementara. Kalau mereka memperbarui datanya atau mereka mendaftarkan ya kita cabut namanya, itu proses normalisasi," kata Semuel.

Menurutnya, begitu suatu platform digital sudah terdaftar, maka nama mereka akan dicabut dari daftar blokir. Semuel mengungkapkan, beberapa platform yang sudah banyak digunakan masyarakat sebenarnya sudah melakukan pendaftaran PSE.

 

4 dari 4 halaman

Daftar Bakal Bertambah

Semuel menambahkan, daftar PSE yang sudah mendaftarkan layanannya di Kominfo pun akan terus bertambah.

"Pertambahannya per menit. Kita lagi ngomong, itu bertambah," kata Semuel. "Itu bertambah terus, begitu mereka terdaftar, mereka muncul di situ (situs pse.kominfo.go.id) nama layanannya," imbuhnya.

Menurut Semuel, apabila platform digital tidak melakukan pendaftaran, maka mereka sendiri yang akan rugi karena dinilai "tidak melihat Indonesia sebagai potential market mereka."

Selain itu, Semuel juga menyebut masih ada alternatif platform lain apabila sebuah PSE tidak melakukan pendaftaran serta membuka kesempatan anak bangsa untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

"Intinya kita tegas. Ini adalah regulasi yang ada, ini adalah tata kelola, bukan pengendalian. Supaya kita tahu siapa saja yang beroperasi di Indonesia dan apa yang mereka operasikan," tegas Semuel.

(Dio/Isk)