Sukses

Sejumlah Game Populer Sudah Lakukan Pendaftaran PSE Kominfo, Apa Saja?

Sejumlah game yang populer di Indonesia sudah tercatat melakukan pendaftaran PSE Kominfo

Liputan6.com, Jakarta - Di hari terakhir pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), pada Rabu (20/7/2022), sejumlah game populer di Indonesia juga sudah terdaftar dan tercantum di situs PSE Kominfo.

Seperti diketahui, game juga termasuk sebagai PSE yang diwajibkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk mendaftarkan layanannya.

Berdasarkan pantauan Tekno Liputan6.com, game-game dari Garena seperti Arena of Valor (AOV), League of Legends PC, Fairy Tail, sudah tercantum sebagai PSE Domestik dengan perusahaan PT Garena Indonesia.

Selain itu, PT Garena Indonesia juga memasukkan Information Page Aplikasi Games yang mencakup Free Fire, Arena of Valor, dan Call of Duty Mobile.

Game keluaran Moonton yaitu Mobile Legends: Adventure dan Mobile Legends: Bang Bang juga sudah terdaftar sebagai PSE Asing, dengan nama perusahaan Youngjoy Technology Limited.

Cognosphere memasukkan halaman informasi aplikasi games untuk Genshin Impact, Honkai Impact 3rd, Tears of Themis, Honkai: Star Rail, Zenless Zone Zero, N0va Desktop, dan Hoyolab.

PUBG Mobile, Chimeraland, dan Alchemy Stars, juga sudah terdaftar sebagai PSE asing dengan perusahaan Proxima Beta PTE-Limited.

Sebagai catatan, daftar-daftar ini masih akan bertambah seiring dengan berjalannya waktu. Hal ini seperti juga dinyatakan oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.

"Pertambahannya per menit. Kita lagi ngomong, itu bertambah," kata Semuel. "Itu bertambah terus, begitu mereka terdaftar, mereka muncul di situ (situs pse.kominfo.go.id) nama layanannya," imbuh Kominfo.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 4 halaman

Enam Kategori PSE yang Wajib Daftar ke Kominfo

Kominfo sendiri menyebut enam kategori PSE lingkup privat yang wajib melakukan pendaftaran, yaitu PSE yang memiliki portal, situs, aplikasi, dalam jaringan melalui internet yang digunakan untuk:

  1. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa,
  2. Menyediakan atau mengelola dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan,
  3. Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data, baik dengan cara unduh, melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna sistem elektronik,
  4. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi, namun tidak terbatas pada: pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan, dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial,
  5. Layanan mesin pencari, layanan penyediaan informasi elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan, atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya,
  6. Pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas transaksi elektronik.

 

3 dari 4 halaman

Tak Langsung Blokir PSE yang Telat Daftar

Dalam konferensi pers pada Selasa kemarin di Jakarta, Semuel menegaskan bahwa Kominfo tidak akan langsung memblokir layanan digital yang telah melakukan pendaftaran PSE.

Pernyataan ini sekaligus menjawab maraknya kabar yang menyebut platform digital yang tidak terdaftar hingga 20 Juli 2022 akan diblokir. Meski begitu, tetap akan ada sanksi yang diberikan pada mereka yang telat mendaftar.

"Sanksi itu diberikan oleh Menteri (Menkominfo Johnny G. Plate). Kalau menteri sudah buat statement, jadi nanti kita berikan masukan ada niatan tidak," kata Semuel dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (19/7/2022).

Semuel juga mengatakan, kementerian akan melihat terlebih dulu platform-platform digital dengan lalu lintas atau traffic besar di Indonesia.

"Terkait sanksi itu hak prerogatif menteri dan itu ada tahapannya, dari teguran tertulis, peringatan, habis itu ada sanksi denda, dan terakhir adalah pemblokiran," imbuh Semuel.

"Jadi kita bilang batas waktunya kan tanggal 20 jam 23.59, (tanggal) 21-nya jam kerja akan kita review, mereka (yang belum daftar) akan kena sanksi. Sanksinya ada tiga: teguran, tertulis, denda, atau pemutusan sementara," tegasnya.

 

4 dari 4 halaman

Pemblokiran Tidak Permanen

Meski begitu, Semuel tidak menyebutkan berapa jarak waktu yang diberikan untuk platform melakukan pendaftaran setelah mendapatkan teguran, atau berapa denda yang akan dikenakan.

Oleh sebab itu, per 21 Juli 2022, setelah tenggat waktu pendaftaran PSE, Kemkominfo bakal mulai menyurati platform-platform digital yang belum mendaftar ke Kominfo.

Semuel melanjutkan, bagi PSE yang baru muncul atau baru dirilis setelah tanggal 20 Juli 2022, Kominfo masih membuka pendaftaran. "Jadi mereka sebelum beroperasi bisa mendaftarkan. Kami terbuka terus," ujarnya.

Selain itu, PSE yang diblokir pun juga masih bisa mencabut pemblokiran dengan cara melakukan pendaftaran. Sehingga, pemblokiran yang diterapkan pada sebuah platform sifatnya tidak permanen.

"Semua pemblokiran terkait PSE itu bentuknya sementara. Kalau mereka memperbarui datanya atau mereka mendaftarkan ya kita cabut namanya, itu proses normalisasi," kata Semuel.

Menurutnya, begitu suatu platform digital sudah terdaftar, maka nama mereka akan dicabut dari daftar blokir. Semuel mengungkapkan, beberapa platform yang sudah banyak digunakan masyarakat sebenarnya sudah melakukan pendaftaran PSE.

(Dio/Ysl)