Sukses

Rusia Denda Google Rp 522 Miliar karena Monopoli YouTube

Rusia memberlakukan sanksi denda kepada Google sebesar USD 35 juta atau setara Rp 522 miliar karena YouTube dianggap memonopoli platform video di Rusia.

Liputan6.com, Jakarta - Rusia mendenda Google sebesar 2 miliar Rubel atau setara Rp 522 miliar karena YouTube. Dalam hal ini, YouTube dianggap sebagai platform video yang mendominasi pasar Rusia.

Langkah Rusia memberlakukan sanksi denda ke Google bukan kebetulan. Sudah jadi rahasia umum, Rusia tengah mencoba membalas langkah Google yang mengikuti perusahaan-perusahaan teknologi barat membatasi layanannya di negara itu, akibat serangan Rusia ke Ukraina.

Mengutip Gizchina, Kamis (28/7/2022), regulator antimonopoli Rusia (Federal Antimonopoly Service/FAS) ingin Google membayar sanksi denda sekitar USD 35 juta atau setara Rp 522 miliar.

"Google menyalahgunakan dominasi YouTube sebagai layanan hosting video utama," kata regulator Rusia, FAS.

FAS menyatakan, Google harus membayar denda dalam waktu dua bulan sejak denda berlaku.

Terlepas dari itu, FAS tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai penyalahgunaan yang dimaksud. Namun, pengawas layanan komunikasi Rusia mengatakan, bulan lalu YouTube juga sengaja menyebarkan disinformasi.

Penyebaran disinformasi ini memungkinkan terjadinya penyebaran pandangan ekstremis dan mengajak anak-anak untuk berpartisipasi dalam protes.

Google memberikan pernyataan terkait kasus ini. "Kami akan mempelajari keputusan ini dengan cermat sebelum menentukan langkah kami selanjutnya," kata Google.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informsasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 3 halaman

Bukan Denda Pertama Google

Sanksi denda yang diberlakukan ke Google ini bisa jadi merupakan langkah bagi Rusia untuk memperkuat pengawasan terhadap perusahaan teknologi Amerika.

Sebelumnya, Rusia juga mendenda Google beberapa kali karena gagal menghapus konten ilegal. Namun, jumlah denda yang dibebankan terus meningkat. Selain Google, Rusia menarget sejumlah perusahaan teknologi AS, termasuk Apple.

Rusia mengenakan denda ke Google sebesar USD 365 juta (21 miliar rubel atau sekitar Rp 5,4 triliun), karena dianggap melanggar aturan terkait konten terlarang di negara itu.

Dalam siaran pers berbahasa Rusia di laman resminya, regulator komunikasi Roskomnadzor menyebut, Google dinyatakan tidak dapat membatasi akses ke informasi yang dinilai terlarang oleh pemerintah.

"Secara khusus, YouTube, yang dimiliki oleh Google, tidak membatasi akses ke sejumlah materi yang mengandung konten terlarang dalam jangka waktu yang ditentukan," tulis Roskomnadzor.

Beberapa konten yang disebut terlarang seperti "pemalsuan tentang jalannya operasi militer khusus di Ukraina" yang dianggap mendiskreditkan Angkatan Bersenjata Federasi Rusia.

Konten lain yang dilarang Rusia seperti yang "mempromosikan ekstremisme dan terorisme" serta yang "mempromosikan sikap acuh tak acuh terhadap kehidupan dan kesehatan anak di bawah umur."

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 3 halaman

Ancam Tagih Google

Mengutip The Verge, Jumat (22/7/2022), bulan Maret lalu, Roskomnadzor mengancam akan menagih Google karena gagal menghapus video YouTube yang mereka anggap ilegal.

Saat itu, regulator komunikasi Rusia itu akan menagih mulai dari delapan juta rubel, dengan kemungkinan naik hingga 20 persen dari pendapatan tahunan Google.

Tidak diketahui apakah Google akan membayar denda ke Rusia. Belum ada jawaban dari perusahaan Amerika Serikat itu terkait sanksi ini. Selain itu seperti diketahui, ketegangan juga masih terjadi karena perang Ukraina.

Bulan Mei lalu, Google sendiri mengumumkan rencana untuk menutup operasionalnya di Rusia. Perusahaan itu juga telah mengajukan bangkrut di negara itu.

Mereka juga menyebut otoritas pemerintah menyita asetnya di negara itu, dan mengatakan bahwa ini "tidak dapat dipertahankan" untuk membuat Google Rusia tetap beroperasi.

(Tin/Isk)