Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kominfo (Komunikasi dan Informatika) telah melakukan pemblokiran terhadap sejumlah layanan digital di Indonesia, karena belum melakukan pendaftaran PSE. Dalam hal ini, beberapa di antaranya merupakan platform game, seperti Steam, Epic Games, serta CS: GO.
Sontak, pemblokiran ini memicu reaksi dari sejumlah warganet, mengingat ternyata masih banyak platform berisi konten ilegal bisa diakses di Indonesia. Sementara, platform yang diblokir sekarang kebanyakan merupakan platform game.
Baca Juga
Menjawab hal tersebut, Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menuturkan, pemblokiran ini berbeda dari tindakan terhadap konten ilegal. Sebab, pemblokiran ini dilakukan karena mereka belum melakukan pendaftaran sebagai PSE di Indonesia.
Advertisement
"Tapi yang ini (penyedia platform) itu yang legal sebenarnya, cuma ada perlu tambahan, yaitu pendaftaran. Justru karena dia legal, legalitasnya perlu diwujudkan (dengan melakukan pendaftaran)," tuturnya dalam konferensi pers yang digelar virtual, Minggu (31/7/2022).Â
Untuk itu, dalam konferensi pers yang digelar beberapa hari lalu, ia memastikan, apabila penyedia platform sudah mengajukan dan melakukan pendaftaran, Kemkominfo akan melakukan normalisasi dan layanan tersebut bisa digunakan kembali di Indonesia.Â
Lalu terkait konten ilegal masih beredar di internet Indonesia, pria yang akrab dipanggil Semmy tersebut menyatakan, Kominfo terus melakukan penyisiran dengan mesin yang dimiliki dan jumlah konten ilegal yang dibersihkan juga selalu bertambah setiap hari.
Semuel sendiri beberapa pekan lalu juga menuturkan, kewajiban pendaftaran PSE ini tidak bertujuan untuk mengendalikan platform. Ia mengatakan, pendaftaran PSE ini dilakukan agar pemerintah mengetahui siapa saja platform digital yang beroperasi secara digital di Indonesia.
"Saya rasa ini bukan hanya Indonesia, semua negara punya metodenya masing-masing dan kita modelnya adalah pendaftaran. Jadi saya rasa tidak ada kaitannya (dengan pengendalian), karena ini benar-benar tentang pendataan," tuturnya ketika itu.
Ia juga menuturkan, apabila platform digital tidak melakukan pendaftaran, mereka sendiri yang akan rugi karena dinilai "tidak melihat Indonesia sebagai potential market mereka."
"Intinya kami tegas. Ini adalah regulasi yang ada, ini adalah tata kelola, bukan pengendalian. Supaya kita tahu siapa saja yang beroperasi di Indonesia dan apa yang mereka operasikan," ucapnya.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Blokir Steam Segera Dibuka, Kominfo: Valve Saat Ini Sedang Lengkapi Berkas
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akhirnya memberikan update informasi terkait pemblokiran terhadap layanan gaming populer, seperti Steam, Dota 2, dan CS: GO.
Direktur Jenderal Aptika Kemkominfo, Semuel A. Pangerapan, menyebutkan pihak Kominfo dan Valve selaku pemilik platform Steam sudah melakukan korespondensi.
"Kita sudah berkomunikasi intens dengan pihak Valve terkait Kominfo blokir Steam, Dota 2, dan CS:GO. Saat ini mereka sedang dalam proses menyiapkan dokumentasi," jelas Semuel dalam konferensi pers secara virtual, Minggu (31/7/2022).
Dia mengatakan, saat ini tim dari Valve sedang memyiapkan dokumentasi untuk melengkapi proses pendaftaran PSE asing Kominfo.
"Karena hal tersebut, kami berharap gamer di Indonesia dapat bersabar hingga akses Steam kembali dibuka," ujarnya.
Semuel juga mengonfirmasi terkait ramai judi online terdaftar di PSE asing. "Saya sudah mendapatkan laporan terkait Domino Qiu Qiu, ini hanya sebuah permainan dan bukan judi," ucapnya.
"Kami sudah cek secara langsung, dimana gamer bermain tidak menggunakan uang bila piawai. Masyarakat bisa melaporkan bilamana memang ada situs judi online ke kita," jelas Semuel.
Lalu bagaimana dengan platform game Origin (EA) dan Epic Games? Semuel menyebutkan, hingga saat ini pihaknya masih belum dapat balasan korespondensi.
"Kami belum mendapatkan balasan korespondensi dari Origin dan Epic Games hingga kini, dan masih membuka peluang agar mereka dapat mendaftarkan PSE asing dan menjadi bagian dari ekosistem digital di Tanah Air."
Â
Advertisement
Kominfo Buka Akses Sementara PayPal, Pengguna Diberi Kesempatan Migrasi
Selain itu, Kementerian Kominfo (Komunikasi dan Infomartika) menyatakan telah membuka akses ke layanan PayPal. Pembukaan ini dilakukan sementara, mengingat adanya masukan dari masyarakat.
Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menuturkan, pembukaan sementara ini dilakukan dalam jangka waktu lima hari kerja.
"Mendengarkan masukan dari masyarakat, khususnya untuk aplikasi PayPal yang banyak digunakan di masyarakat. Kami sudah memberikan kebijakan baru, yang mana kami membuka sementara per jam 8 pagi tadi," tuturnya dalam konferensi pers secara virtual, Minggu (31/7/2022).
Lebih lanjut Semuel menuturkan, pembukaan sementara ini pun diharapkan bisa dimanfaatkan masyarakat untuk melakukan migrasi uang yang ada di akun PayPal miliknya ke layanan lain.
"Kami harapkan, pembukaan sementara ini untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat melakukan migrasi, supaya uangnya tidak hilang, karena memang sampai saat ini kami belum berhasil atau PayPal tidak melakukan kontak dengan kami," ujarnya menjelaskan.
Terlebih, menurutnya, saat ini ada beberapa layanan digital lain untuk pembayaran yang sudah tersedia. Pembukaan sementara ini dilakukan dalam waktu lima hari kerja terhitung dari Senin (1/8/2022) hingga Jumat (5/8/2022) pukul 23:59 WIB, sambil menunggu respons dari PayPal.
Berdasarkan pantauan Tekno Liputan6.com, situs PayPal sendiri saat ini memang sudah dapat diakses kembali. Sejak kemarin, PayPal memang menjadi salah satu PSE atau penyedia layanan digital yang diblokir oleh Kominfo karena belum melakukan pendaftaran.
Selain PayPal, layanan digital lain yang juga telah diblokir aksesnya adalah Yahoo Search Engine, Steam, Dota2, Counter Strike GO, Epic Games, Origin dari EA, dan Xandr.com.
Kominfo: Pendaftaran PayPal di PSE Asing Tidak Valid
Di sisi lain, PayPal sempat muncul dalam daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di laman pse.kominfo.go.id, tapi layanan transaksi keuangan itu hilang dalam daftar PSE Asing.
Terkait hal ini Direktur Jenderal Aptika Kemkominfo, Semuel A. Pangerapan, akhirnya angkat bicara. Ia menyebut pendaftaran Paypal di PSE Asing tidak valid.
"Ada yang mendaftarkan (PayPal) secara asal-aslaan, setelah kami verifikasi data-datanya tidak valid," kata Semuel kepada Tekno Liputan6.com melalui pesan singkat, Sabtu (30/7/2022).
Sebelumnya, PayPal sempat muncul dalam daftar PSE Asing di laman pse.kominfo.go.id. Artinya layanan transaksi keuangan itu sudah terdaftar di Kominfo dari batas waktu yang diberikan Kominfo (29 Juli 2022).
Informasi ini disebar oleh pengguna Paypal di Twitter, yang sempat melakukan screenshot yang memperlihatkan PayPal sudah terdaftar PSE Lingkup Privat.
(Dam/Ysl)
Advertisement