Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan pemblokiran yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kepada sejumlah layanan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum mendaftar, mendapat dukungan dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII).
Ketua Umum APJII, Muhammad Arif, megatakan pihaknya mendukung penuh penerapan regulasi pendaftaran PSE Lingkup Privat yang dilakukan Kominfo.
Baca Juga
"Regulasi pendaftaran PSE Lingkup Privat ini sudah ada sejak tahun 2020 dan batas waktu pendaftarannya sudah mengalami perpanjangan pada tahun 2021. Dengan demikian, mereka sudah memiliki waktu yang cukup untuk mengikuti regulasi yang ada," kata Arif melalui keterangannya, Rabu (3/8/2022).
Advertisement
Untuk diketahui, regulasi pendaftaran PSE Lingkup Privat ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, dan Peraturan Menkominfo Nomor 10 tahun 2021.
"APJII mendukung penuh regulasi pendaftaran PSE Lingkup Privat yang dikeluarkan oleh Kominfo. Ini masalah kedaulatan NKRI, sehingga APJII mendukung penerapan PP regulasi tersebut," tuturnya.
APJII meyakini sanksi administratif bukan tujuan dari regulasi yang dibuat pemerintah, melainkan ditujukan untuk menegakkan regulasi secara konsisten dan berkeadilan.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Blokir Konten Judi dan Pornografi
Agar publik tak menganggap sanksi administratif yang diberlakukan tebang pilih, APJII meminta Kominfo terus melakukan pemblokiran konten-konten internet yang melanggar hukum, seperti perjudian dan pornografi.
"APJII mengerti saat ini masih banyak konten yang melanggar hukum yang masih bisa diakses menggunakan VPN. Tentunya ini adalah tantangan, namun yang terpenting semua PSE Lingkup Privat harus comply dengan regulasi", pinta Arif.
Agar kedaulatan siber di Indonesia dapat terjaga dengan baik, ia menyebut seluruh anggota APJII siap membantu dan mendukung upaya pemerintah melalui Kominfo untuk menerapkan regulasi yang ada.
"APJII siap menjadi garda terdepan dalam penegakan regulasi yang dikeluarkan pemerintah melalui Kominfo. Sebagai bangsa yang besar, seluruh komponen masyarakat Indonesia harus mendukung tegaknya regulasi, termasuk regulasi sektor telekomunikasi dan informatika," Arif memungkaskan.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Kominfo Blokir 15 Game Judi Online, Ini Daftarnya
Sebelumnya, Kementerian Kominfo memutus akses (blokir) 15 sistem elektronik alias platform digital milik 6 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang diduga memfasilitasi kegiatan judi online.
"Kami telah melakukan pemutusan akses terhadap 15 sistem elektronik yang mengandung unsur perjudian pada hari Selasa 2 Agustus 2022," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, dalam keterangan Kominfo, Selasa (2/8/2022).
Adapun ke-15 game judi online yang diblokir Kominfo adalah:
1. Domino Qiu Qiu
2. Topfun
3. Pop Domino
4. MVP Domino
5. Pop Poker
6. Let’s Domino Gaple QiuQiu Poker Game Online
7. Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online
8. Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu
9. Ludo Dream
10. Domino QiuQiu 99 Boyaa QQ KIU
11. Domino Gaple Boya QiuQiu Capsa
12. Poker Texas Boyaa
13. Poker Pro.id
14. Pop Big2
15. Pop Gaple
Konsisten
Johnny G. Plate menyebut, karena konsistensi Kominfo mengatasi konten perjudian online, Kementeriannya telah memutus akses atas lebih dari 500 ribu konten judi di internet.
"Kementerian Kominfo selama ini konsisten melakukan pemutusan akses terhadap konten perjudian. Sejauh ini kami telah memblokir 534.183 konten judi yang ditemukan dalam situs internet sejak tahun 2018," kata Johnny.
Johnny melanjutkan, hal tersebut memperlihatkan komitmen Kominfo dalam memberantas judi online.
Ia pun mengimbau masyarakat agar dapat memahami bahwa PSE yang melakukan kegiatan judi online melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 96 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Dengan demikian, PSE yang menyelenggarakan layanan internet dengan unsur perjudian online tidak diizinkan beroperasi di Indonesia.
“Pemerintah mengajak seluruh unsur masyarakat untuk bersama-sama memerangi judi online yang tentunya akan merugikan masyarakat,” kata Johnny.
Advertisement