Sukses

XL Axiata Gelar RUPSLB, Ingin Terbitkan Saham Baru Buat Tambah Modal

XL Axiata menggelar RUPSLB, meminta izin untuk menerbitkan saham baru dengan nilai maksimal Rp 2,75 miliar untuk tambah modal.

Liputan6.com, Jakarta - XL Axiata menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk meminta persetujuan rencana penambahan modal melalui Penawaran Umum Terbatas III (PUT III).

Pada RUPSLB yang berlangsung, Rabu (10/8/2022) ini, XL Axiata berencana menggunakan seluruh dana bersih yang diperoleh dari PUT III (setelah dikurangi biaya-biaya emisi saham) untuk membayar utang.

Direktur & Chief Financial Officer XL Axiata Budi Pramantika mengatakan, "rencana PUT III dapat memeperkuat permodalan perseroan untuk mengembangkan kegiatan usaha penyelenggaraan jasa telekomunikasi, jaringan telekomunikasi, dan multimedia yang merupakan kegiatan utama perseroan."

Lebih lanjut Budi menyebut, dana tersebut juga akan diperuntukkan untuk mendukung pertumbuhan bisnis sehingga berpengaruh positif terhadap kondisi keuangan perseroan.

Disebutkan, XL Axiata berencana melakukan penambahan modal melalui penerbitan saham baru dengan nilai nominal Rp 100 per saham, dengan jumlah paling banyak Rp 2,75 miliar.

HMETD yang diterbitkan dalam PUT III akan memberikan hak kepada para pemegang saham untuk membeli saham baru tersebut. Saham baru yang dikeluarkan nantinya dicatatkan di BEI.

Saham baru, akan memiliki hak yang sama dengan saham XL Axiata lainnya yang telah dikeluarkan perseroan sebelum PUT III.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Perubahan Susunan Komisaris

Selain diperolehnya persetujuan RUPSLB, sesuai dengan POJK No.32/2015, pelaksanaan PUT III dapat dilaksanakan setelah Perseroan menyampaikan pernyataan pendaftaran dalam rangka penambahan modal dengan memberikan HMETD beserta dokumen pendukungnya kepada OJK dan pernyataan pendaftaran Perseroan, yang akan disampaikan kepada OJK, sehubungan dengan rencana penambahan modal dengan memberikan HMETD dinyatakan efektif oleh OJK. 

Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) POJK No. 32/2015, jangka waktu antara tanggal persetujuan RUPSLB sehubungan dengan PUT III  dengan memberikan HMETD sampai dengan efektifnya pernyataan pendaftaran PUT III dengan memberikan HMETD tidak lebih dari 12 bulan. 

RUPSLB juga memberikan persetujuan perubahan Susunan Anggota Dewan Komisaris Perseroan. Hal ini menyusul diterimanya surat pengunduran diri dari Dato’ Mohd. Izzaddin Bin Idris selaku anggota komisaris.

Dengan diterimanya pengunduran diri Dato Mohd Izzaddin Bin Idris, susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini adala Muhamad Chatib Basri, Hans Wijayasuriya (Shridhir Sariputta Hansa Wijayasuriya), Vivek Sood, David R. Dean,  Sementara, komisaris independen terdiri dari Yasmin Stamboel Wirjawan, Muliadi Rahardja, dan Julianto Sidarto.

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

(Tin/Ysl)