Sukses

Kominfo Pastikan Penghentian Siaran TV Analog Tetap 2 November 2022

Kementerian Kominfo menyatakan batas migrasi penyiaran TV analog ke TV digital tetap berlanjut dan tidak terpengaruh putusan MA.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kominfo menyatakan migrasi penyiaran dari TV analog ke TV digital tetap berlanjut dan dilakukan paling lambat pada 2 November 2022. Hal ini sudah sesuai dengan ketentuan yang diamanatkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam siaran pers yang diterima, Kamis (11/8/2022), Kementerian Kominfo juga memastikan implementasi migrasi TV digital ini tidak terpengaruh dengan Putusan Judicial Review Mahkamah Agung (MA) terhadap PP 46/2021.

Menurut Kementerian Kominfo, keputusan MA tersebut berisi pembatalan Pasal 81 ayat (1) PP No.46 Tahun 2021. Alasannya, pasal tersebut dianggap bertentangan dengan Pasal 60A UU Penyiaran jo. Pasal 72 angka 8 UU Cipta Kerja.

Sebagai informasi, bunyi pasal 81 ayat (1) PP No 46 Tahun 2021 adalah sebagai berikut, "LPP, LPS, dan/atau LPK menyediakan layanan program siaran dengan menyewa slot multipleksing kepada penyelenggara multipleksing."

"Dengan demikian, Kementerian Kominfo perlu menyampaikan ke masyarakat bahwa ketentuan lain dalam PP 46/2021 yang mengatur mengenai implementasi migrasi TV digital tidak dibatalkan oleh Mahkamah Agung," tulis Kominfo dalam keterangan resminya.

Selain itu, Kementerian Kominfo mengaku belum menerima salinan Putusan MA terhadap uji materiil PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran yang sempat disampaikan oleh juru bicara MA Wakil Ketua MA bidang yudisial pada 2 Agustus 2022.

Lebih lanjut disebutkan, Kementeri Kominfo juga masih menunggu disampaikannya salinan putusan tersebut dari MA. Karenanya, hingga saat ini, Kominfo masih mengkaji berdasarkan informasi dari pemberitaan.

"Kajian baru dapat dilakukan setelah diterimanya salinan putusan, termasuk langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Kementerian Kominfo sebagai dampak dari Putusan MA tersebut," tulisnya lebih lanjut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 4 halaman

Kemkominfo: Suntik Mati TV Analog Paling Lambat 2 November 2022

Di sisi lain, Kementerian Kominfo juga mendorong masyarakat untuk menggunakan Set Top Box (STB) TV digital yang telah tersertifikasi.

Usman Kansong, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemkominfo menyebut, sudah ada 36 merek STB yang telah mendapatkan sertifikat resmi pemerintah dan telah dipasarkan dengan jaminan kualitas dan harga terjangkau.

"Saat ini di Kementerian Kominfo tercatat 36 merek STB telah tersertifikasi, sehingga masyarakat memiliki banyak pilihan STB dengan berbagai penawaran fitur dan harga," kata Usman, dikutip dari siaran pers, Kamis (7/7/2022).

Usman, dalam webinar yang digelar pada Rabu kemarin, menambahkan, perangkat TV digital juga telah diperdagangkan secara luas di seluruh Indonesia.

Sementara, masyarakat yang masih memiliki TV analog dan belum berencana untuk menggantinya dengan TV baru yang sudah menggunakan teknologi digital, dapat memasang STB agar bisa menerima siaran TV digital.

Selain itu, masyarakat juga memiliki alternatif selain TV terestrial yang dapat digunakan dengan berbagai pilihan siaran lain, di antaranya lewat TV parabola free to air, TV berlangganan dengan satelit atau kabel, hingga konten multimedia lewat layanan internet.

Usman menegaskan, diakhirinya siaran TV analog sesuai dengan amanat Undang-Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja.

Dalam UU tersebut, paling lambat tanggal 2 November 2022 Indonesia telah bermigrasi dari siaran TV analog ke tv digital dan penghentian siaran TV analog atau Analog Switch-Off (ASO).

Setelah itu, siaran TV melalui terestrial sepenuhnya menggunakan teknologi digital.

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 4 halaman

Didahului Beberapa Negara Tetangga

"Bahkan sebelum adanya penetapan analog switch off dalam Undang-Undang Cipta Kerja, proses migrasi ke siaran TV digital sudah berlangsung lebih dari sepuluh tahun untuk sampai ke titik ini," kata Usman. 

Indonesia, kata Usman, dalam kurun waktu tersebut, sudah disalip oleh beberapa negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, Thailand, dan Vietnam yang sudah duluan mengakhiri siaran TV analog.

Menurut Usman, hal itu membuat pemerintah melakukan berbagai upaya untuk dapat membuat program ASO berhasil.

Selain itu, dia mengatakan, sudah banyak biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah dan swasta untuk mempersiapkan penghentian TV analog dengan baik.

"Mulai dari pembangunan infrastruktur multipleksing, program siaran digital, sosialisasi dan penyiapan ekosistem perangkat TV digital," kata Usman.

Lebih lanjut, Kemkominfo memperkirakan, jumlah masyarakat ekonomi mampu yang akan terdampak penghentian siaran TV analog mencapai sekitar 22 juta rumah tangga.

"Kelompok masyarakat mampu ini perlu didorong untuk melakukan penyesuaian secara mandiri," ujarnya menutup pernyataan. 

 

4 dari 4 halaman

Beda Siaran TV Digital dan Analog

Dalam kesempatan berbeda, Staf Ahli Menkominfo Rosarita Niken Widiastuti dalam sebuah webinar mengenai Analog Switch Off (ASO) pun menjelaskan perbedaan siaran TV analog dan TV digital.

Pertama menurun Niken, TV analog dirancang untuk suara. Sementara, TV digital dirancang untuk suara dan data.

"Selanjutnya, pada TV analog, sinyal yang dipancarkan berupa sinyal analog atau sinyal ditangkap antena. Sementara di TV digital, sinyal yang dipancarkan berupa sinyal sistem siaran digital," kata Niken, belum lama ini.

Perbedaan ketiga adalah, kualitas gambar dan suara pada siaran TV analog jernih, jika dekat dengan pemancar. Sedangkan pada siaran TV digital, pemirsa akan merasakan gambar bersih dan suara jernih meski tidak dekat dengan pemancar.

Perbedaan keempat, siaran TV analog menggunakan pancaran dengan memodulasikan langsung pada pembawa frekuensi. Sementara pada siaran TV digital, data lebih dahulu dikodekan dalam bentuk digital baru dipancarkan.

(Dam/Tin)