Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kominfo (Komunikasi dan Informatika) menyampaikan klarifikasi mengenai mengenai adanya informasi yang menyebut pihaknya telah memberikan sanksi pada Indihome dan PLN terkait adanya dugaan kebocoran data pelanggan dua perusahaan tersebut.
Dalam siaran pers yang diterima, Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan, Menteri Kominfo tidak pernah menyatakan Kementerian Kominfo telah memberikan sanksi pada Telkom dan PLN atas duagaan kebocoran data pelanggan di dua perusahaan itu.
Baca Juga
Menurut Semuel, konteks pernyataan Menteri Kominfo Johnny G. Plate dalam doorstop dengan wartawan yang dilakukan pada Selasa, 23 Agustus 2022, adalah sanksi akan diberikan apabila PLN dan/atau Telkom terbukti melanggar perlindungan data pribadi.
Advertisement
"Dalam doorstop dengan wartawan pada hari Selasa, 23 Agustus 2022, konteks pernyataan Menteri Kominfo adalah bahwa sanksi akan diberikan “jika” PLN dan/atau Telkom terbukti melanggar kewajiban pelindungan data pribadi berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo," tuturnya.
Saat ini, Kementerian Kominfo sendiri telah memanggil PLN pada 20 Agustus 2022 dan Telkom pada 22 Agustus 2022. Sebagai hasil dari pemanggilan tersebut, ada beberapa langkah-langkah tindak lanjut yang akan dilakukan.
Salah satunya adalah akan dilakukan pendalaman dan investigasi lebih lanjut dari Kementerian Kominfo terhadap laporan yang diberikan kedua perusahaan.
Selain itu, menurut Semuel, upaya peningkatan keamanan siber juga perlu segera dilakukan oleh dua perusahaan untuk mencegah kemungkinan kerugian lain di kemudian hari.
"Kerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) perlu terus dilakukan untuk audit dan peningkatan keamanan siber kedua perusahaan" tutur Semuel menutup pernyataannya.
Telkom Ragukan Kebocoran History Browsing Pelanggan IndiHome
Sebelumnya, berkaitan dengan dugaan kebocoran data history browsing pelanggan IndiHome, SVP Corporate Communication & Investor Relation Telkom Ahmad Reza, meragukan keaslian data-data yang dibagikan hacker secara gratis di forum hacker.
“Beberapa kejanggalan, misalnya alamat emailnya yang jadi sample itu @telkom.net. Kami saja di Telkom alamat emailnya @telkom.co.id. Alamat email saya dan teman-teman di Telkom adalah @telkom.co.id,” jelas Reza melalui pesan singkat, Senin (22/8/2022).
Ia menegaskan, Telkom juga tidak pernah memberikan email address untuk pelanggan IndiHome.
"Dari sana kok saya meragukan sekali," tuturnya menambahkan.
Menurut Reza, pihak Telkom telah dan masih terus melakukan langkah-langkah pengecekan dan investigasi mengenai keabsahan data-data tersebut.
Dia menuturkan, data-data pelanggan IndiHome bahkan oleh kalangan internal Telkom sendiri sulit diakses mengingat ada enkripsi dan firewall yang berlapis.
“Saya pastikan data sampling (yang disebar hacker, red) salah,” ujar Reza menegaskan.
Reza menambahkan, jumlah pelanggan Indihome sebanyak 8 juta pelanggan, sedangkan data browsing history yang diklaim hackers sebanyak 26 juta data history.
Dia menduga, data-data history browsing IndiHome tersebut diambil hacker karena adanya akses yang dilakukan pelanggan ke situs-situs terlarang yang mengandung malware.
Advertisement
Bijak Mengakses Internet
Oleh karena itu, Reza meminta agar pelanggan IndiHome lebih bijak mengakses internet, dengan tidak mengakses situs-situs terlarang.
“Dapat dipastikan bahwa Telkom berkomitmen menjamin keamanan data pelanggan dengan sistem kemanan siber yang terintegrasi dan menjadikan hal tersebut sebagai prioritas utama. Yang paling penting, Telkom tidak pernah mengambil keuntungan komersial apalagi memperjualbelikan data pribadi pelanggan,” kata Reza.
Sebagai perusahaan terbuka yang dual listing, Telkom mematuhi etika bisnis, compliance dan tata kelola perusahaan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
"Kami akan terus berupaya meningkatkan pengamanan data pelanggan demi meningkatkan kenyamanan pelanggan," Reza memungkaskan.
Sebelumnya, VP Corporate Communication Telkom Pujo Pramono mengatakan perusahaan tengah melakukan koordinasi internal.
"Sehubungan dengan munculnya pemberitaan terkait kebocoran data pribadi pelanggan IndiHome, dapat kami sampaikan bahwah tengah melakukan koordinasi internal untuk mengecek dan memastikan validitas (menelusuri, red) data tersebut," tutur VP Corporate Communication Telkom, Pujo Pramono saat dihubungi Tekno Liputan6.com, Minggu (21/8/2022).
Kendati demikian, Pujo memastikan Telkom berkomitmen menjamin keamanan data pelanggan dengan sistem keamanan siber yang terintegrasi, sekaligus menjadikan hal itu menjadi prioritas utama.
Telkom Laporkan Fakta Dugaan Kebocoran Data IndiHome ke Kominfo
Lalu, TelkomGroup menyebut pihaknya telah melaporkan fakta mengenai dugaan kebocoran data IndiHome ke Kominfo.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Telkom, Jakarta, Senin (22/8/2022), TelkomGroup mengungkap dua fakta terkait record data 26 juta browsing history dan data pribadi pengguna yang dijual di forum online.
SVP Corporate Communications dan Investor Relations TelkomGroup Ahmad Reza mengungkap, hingga Senin pagi, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kominfo sejak kemarin hingga pagi hari ini, Senin 22 Agustus 2022.
"Dan dari pihak mereka (Kominfo) juga sudah cukup meyakini penjelasan kami saat ini termasuk dengan adanya data-data lain yang kami miliki," kata Reza, dalam konferensi pers.
Penjelasan Telkom terkait dugaan kebocoran data disebutkan Reza, mulai dari bentuk data hingga digitnya, dibandingkan dengan data yang diduga bocor. Dari situ Telkom memastikan bahwa 26 juta record data yang diduga bocor itu bukanlah data milik pelangggan IndiHome.
"Kami sampaikan, kami pastikan, Alhamdulillah ini bukan kebocoran data dari pelanggan setia kami," katanya.
Sementara itu, VP Network/IT Strategic and Architecture Telkom Rizal Akbar menyebutkan, sebagai perusahaan yang meyalani pelanggan, Telkom memang wajib menyimpan data pelanggan.
Hal ini, menurut Rizal, sesuai dengan amanat dari UU Telekomunikasi, PP 71/2019 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik, hingga ke Permenkominfo no. 20 Tahun 2016 tentang Pelindungan Data Pribadi dalam sistem elektronik dan Permenkominfo No 1 tahun 2021 tentang penyelenggaraan jasa telekomunikasi.
"Jadi banyak dasar dari peraturan UU dan Permen yang membuat kami di Telkom Indonesia sebagai perusahaan publik harus patuh. Kami menyimpan data dengan cara yang sangat rahasia, terkendali, dan terproteksi," kata Rizal.
(Dam/Isk)
Advertisement