Liputan6.com, Jakarta - Akun Bjorka tengah jadi perbincangan. Pasalnya, peretas di forum breached.to tersebut, terang-terangan menyatakan menjual berbagai macam data pribadi di Indonesia.
Akun ini sendiri mulai banyak dibicarakan setelah mengklaim menjual data-data pribadi dari registrasi SIM card hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca Juga
Baru-baru ini, Bjorka mengklaim telah membocorkan data-data dan dokumen dari Presiden Republik Indonesia, seperti dokumen Badan Intelijen Negara (BIN) di situs breached.to.
Advertisement
Bjorka pun ramai dibicarakan, termasuk di warganet pengguna Twitter. Pada Sabtu (10/9/2022), kata kunci "Bjorka" masuk ke jajaran trending topic kategori Politics, dengan sekitar 21 ribu cuitan saat artikel ini ditulis.
Banyak warganet mengatakan mereka tidaklah marah dengan aksi yang dilakukan Bjorka, karena menilai pemerintah memang tidak kompeten dalam menangani data pribadi.
Tidak sedikit malah berharap Bjorka bisa membocorkan data-data pemerintah lainnya seperti soal kasus korupsi.
Ada warganet yang berseloroh meminta hacker tersebut untuk mencari ke Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar), harta peninggalan Soekarno, sampai siapa dalang pembunuhan Brigadir J.
Tak sampai di situ, dalam sebuah cuitan yang diunggah pengguna Twitter, diketahui melalui akun Telegram-nya, Bjorka juga mengatakan akan merilis data-data dari MyPertamina.
"Untuk mendukung orang-orang yang berjuang menggelar demonstrasi di Indonesia terkait kenaikan harga bahan bakar minyak, saya akan merilis data MyPertamina segera," tulis Bjorka.
Hacker Bjorka Beri Pesan Menohok ke Kominfo
Sebelum ini, akun Bjorka telah memberikan pesan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, yang sempat meminta hacker untuk tidak menyerang atau membocorkan data masyarakat.
Hal ini merupakan kelanjutan dari kasus kebocoran data registrasi SIM card yang terjadi beberapa waktu lalu.
"MY MESSAGE TO INDONESIAN GOVERNMENT: STOP BEING AN IDIOT (Pesan saya ke pemerintah Indonesia: Berhenti menjadi idiot)," tulis Bjorka dalam huruf kapital, seperti dikutip, Rabu (7/9/2022).
Dalam unggahan tersebut, hacker Bjorka juga menampilkan tangkapan layar judul berita yang sudah diubah ke dalam Bahasa Inggris dari sebuah media online nasional.
Semuel A. Pangerapan, Dirjen Aptika Kominfo dalam konferensi persnya soal kebocoran data registrasi SIM card, memang sempat meminta hacker untuk tidak menyerang data pribadi masyarakat.
Dalam konferensi persnya Senin (5/9/2022), Semuel mengatakan pihak terbesar yang dirugikan dari kebocoran data adalah masyarakat, karena mereka memberikannya untuk memakai sebuah layanan.
"Pertama, jangan sampai serang data pribadi masyarakat. Jangan menyebarkan data masyarakat. Kalau mau mempermalukan jangan sebar data masyarakat dong," kata Semuel, dikutip dari Merdeka.
"Biasanya hacker-hacker pintar, pasti akan mempermalukan yang lain. Kalau bisa jangan nyerang, itu illegal akses dan akan berhadapan dengan hukum," imbuhnya.
Semuel juga mengingatkan, setiap orang yang memperoleh data pribadi secara tidak sah tanpa sepengetahuan pemilik dan pengendali data, maka perbuatan tersebut termasuk dalam unsur pidana.
Advertisement
Koalisi Peduli Data Pribadi Buka Posko Aduan
Di satu sisi, melihat maraknya kebocoran data pribadi yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir, Koalisi Peduli Data Pribadi meluncurkan Posko Aduan Kebocoran Data Pribadi.
Posko Aduan Kebocoran Data Pribadi oleh Koalisi Peduli Data Pribadi bisa diakses melalui tautan https://s.id/kebocorandata
Setelah aduan masuk, tim akan menganalisa dan mengontak pengadu untuk diperdalam lebih lanjut. Langkah strategis kemudian akan didiskusikan lebih lanjut.
Koalisi menegaskan bahwa data-data pengadu akan dijamin terlindungi dan dirahasiakan berdasarkan kesepakan bersama. Selain itu, data yang diminta untuk aduan adalah nama dan email yang ditujukan untuk berkomunikasi.
Data yang didapatkan dari aduan, nantinya akan diverifikasi dan diklasifikasi oleh Koalisi, untuk mengetahui dan dilakukan klasterisasi, darimana suatu data bisa bocor.
Koalisi Peduli Data Pribadi sendiri terdiri dari SAFEnet, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), LBH Jakarta, AJI, LBH Pers, dan Perhimpunan Bantuan Hukum & Hak Asasi Manusia (PBHI).
(Dio/Ysl)