Sukses

Suntik Mati Siaran TV Analog di Jabodetabek pada 5 Oktober 2022

Kominfo secara resmi mengumumkan bahwa suntik mati TV analog atau Analog Switch Off (ASO) di Jabodetabek bakal dilakukan 5 Oktober 2022

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengumumkan, Analog Switch Off (ASO) atau penghentian siaran TV analog di Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) akan dilakukan serempak pada tanggal 5 Oktober 2022.

Rosarita Niken Widiastuti, Ketua Tim Komunikasi Publik Migrasi TV Digital dalam konferensi persnya di Jakarta, Jumat (23/9/2022) mengatakan, wilayah Jabodetabek sudah memenuhi kriteria ASO.

"Maka, penghentian siaran televisi analog oleh seluruh lembaga penyiaran di Jabodetabek, akan dilakukan secara serempak pada tanggal 5 Oktober 2022 pukul 24.00 Waktu Indonesia Barat," kata Niken.

Niken juga mengungkapkan, daerah administratif yang akan dicakup dalam ASO Jabodetabek terdiri dari 14 kabupaten/kota yaitu:

  1. Kota Administratif Jakarta Pusat
  2. Kota Administratif Jakarta Utara
  3. Kota Administratif Jakarta Barat
  4. Kota Administratif Jakarta Selatan
  5. Kota Administratif Jakarta Timur
  6. Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu
  7. Kabupaten Bekasi
  8. Kabupaten Bogor
  9. Kota Bekasi
  10. Kota Bogor
  11. Kota Depok
  12. Kabupaten Tangerang
  13. Kota Tangerang
  14. Kota Tangerang Selatan

Lebih lanjut, Niken mengatakan, distribusi bantuan Set Top Box (STB) TV digital untuk rumah tangga miskin sejumlah 479.307 unit, sejauh ini telah terlaksana 63,4 persen.

Kominfo juga menyebut, mereka akan terus memantau pelaksanaan distribusinya secara harian, dan akan tuntas seluruhnya sebelum tanggal 5 Oktober 2022.

Dalam kesempatan sama, Niken menegaskan untuk jadwal ASO dan migrasi ke TV digital secara nasional akan tetap memiliki tenggat waktu akhir sesuai rencana yaitu pada 2 November 2022.

 

2 dari 3 halaman

Beralih ke TV Digital Tak Perlu Tunggu 5 Oktober 2022

Kominfo pun mengingatkan agar masyarakat di Jabodetabek untuk segera beralih ke siaran TV digital tanpa harus menunggu sampai tanggal 5 Oktober 2022.

"Dan kepada produsen dan pedagang elektronik, untuk memastikan ketersediaan dan kemudahan pembelian Set Top Box bagi masyarakat yang akan membeli," kata Niken menambahkan.

Sebelumnya diketahui Pelaksanaan ASO atau suntik mati siaran TV analog yang semula akan dilakukan secara bertahap dalam tiga bagian (tanggal 30 April 2022, 25 Agustus 2022, dan 2 November 2022), diubah menjadi ASO berdasarkan kesiapan wilayah.

Pemerintah menargetkan seluruh siaran TV analog di Indonesia harus sudah bermigrasi ke siaran TV digital sebelum 2 November 2022. Pendekatan ini disebut dengan pendekatan multiple ASO.

 

3 dari 3 halaman

Tiga Komponen Kesiapan ASO

Perubahan ini merupakan hasil dari evaluasi penerapan ASO di beberapa wilayah sebelumnya. Kementerian Kominfo menyesuaikan sistem pelaksanaan ASO dalam rangka mengefektifkan kegiatan ASO dan meminimalisir potensi kendala akses siaran masyarakat.

"Hal ini sebagaimana telah diamanatkan oleh pasal 60A Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," ujar Kominfo dalam siaran pers resminya, dikutip Kamis (25/8/2022).

Pengumuman tanggal beserta wilayah yang sudah siap untuk diberlakukan ASO akan diumumkan secara resmi secara berkala.

Adapun, sebagaimana disampaikan pada acara Diskusi Publik Virtual pada tanggal 19 Agustus 2022, kesiapan wilayah ASO saat ini sedang dipusatkan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).

Terdapat tiga komponen yang ditinjau oleh Kominfo dalam menentukan tingkat kesiapan teknis suatu wilayah untuk diberlakukan ASO.

Pertama, terdapat siaran televisi analog di wilayah yang akan dihentikan siarannya. Kedua, wilayah yang tercakup dengan siaran TV analog sudah siap digantikan dengan siaran TV digital.

Lalu ketiga atau yang terakhir, bantuan Set-Top-Box (STB) untuk rumah tangga miskin di daerah tersebut sudah terdistribusi.

(Dio/Ysl)