Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), telah mengumumkan wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) akan mulai melakukan Analog Switch Off (ASO) pada 5 Oktober 2022 mendatang.
Rosarita Niken Widiastuti, Ketua Tim Komunikasi Publik Migrasi TV Digital Kominfo pun meminta agar masyarakat Jabodetabek tidak menunggu sampai tanggal tersebut untuk beralih ke TV digital.
Baca Juga
Sistem Peringatan Dini Melalui TV Digital, Langkah Baru Indonesia Hadapi Bencana dan Minimalisasi Korban
Transformasi TV Digital Indonesia Bawa Perubahan Besar, Bukan Sekadar Usir Semut di Layar Televisi
Sebarkan Informasi Dini Bencana Lewat Jaringan TV Digital, Menkominfo: Jangkau 76% Populasi Indonesia
Dalam konferensi persnya di Jakarta, pada Jumat (23/9/2022) Niken meminta agar lembaga penyiaran meningkatkan intensitas sosialisasi kepada masyarakat tentang manfaat, dan langkah-langkah yang harus dilakukan untuk beralih ke siaran TV digital.
Advertisement
"Bagi seluruh warga Jabodetabek yang sehari-hari menggunakan siaran televisi analog serta telah memiliki kesempatan bermigrasi ke siaran televisi digital, agar segera beralih tanpa menunggu hingga 5 Oktober 2022 saat siaran televisi analog sudah tidak bisa disaksikan lagi," kata Niken.
Selain itu, kepada para produsen dan pedagang perangkat elektronik, Kominfo meminta untuk memastikan ketersediaan dan kemudahan pembelian Set Top Box (STB) TV digital, bagi masyarakat yang akan membeli.
Lebih lanjut, penyelenggara multipleksing yang melakukan pembagian bantuan STB di Jabodetabek, diminta untuk menyelesaikan distribusi sesuai dengan ketentuan.
"Para penyelenggara multipleksing juga agar mengoptimalkan kualitas sinyal siaran digital, saat masa transisi, menuju ASO pada 5 Oktober 2022," pungkas Niken.
ASO Jabodetabek pada 5 Oktober 2022
Dalam kesempatan yang sama, Niken mengumumkan bahwa ASO atau penghentian siaran TV analog di Jabodetabek akan dilakukan serempak pada tanggal 5 Oktober 2022, setelah wilayah tersebut dinyatakan sudah memenuhi syarat kriteria ASO.
"Maka, penghentian siaran televisi analog oleh seluruh lembaga penyiaran di Jabodetabek, akan dilakukan secara serempak pada tanggal 5 Oktober 2022 pukul 24.00 Waktu Indonesia Barat," kata Niken.
Niken juga mengungkapkan, daerah administratif yang akan dicakup dalam ASO Jabodetabek terdiri dari 14 kabupaten/kota yaitu:
- Kota Administratif Jakarta Pusat
- Kota Administratif Jakarta Utara
- Kota Administratif Jakarta Barat
- Kota Administratif Jakarta Selatan
- Kota Administratif Jakarta Timur
- Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu
- Kabupaten Bekasi
- Kabupaten Bogor
- Kota Bekasi
- Kota Bogor
- Kota Depok
- Kabupaten Tangerang
- Kota Tangerang
- Kota Tangerang Selatan
Lebih lanjut, Niken mengatakan, distribusi bantuan Set Top Box (STB) TV digital untuk rumah tangga miskin sejumlah 479.307 unit, sejauh ini telah terlaksana 63,4 persen.
Kominfo juga menyebut, mereka akan terus memantau pelaksanaan distribusinya secara harian, dan akan tuntas seluruhnya sebelum tanggal 5 Oktober 2022.
Dalam kesempatan sama, Niken menegaskan untuk jadwal ASO dan migrasi ke TV digital secara nasional akan tetap memiliki tenggat waktu akhir sesuai rencana yaitu pada 2 November 2022.
Â
Advertisement
ASO Berdasarkan Kesiapan Wilayah
Sebelumnya diketahui Pelaksanaan ASO atau suntik mati siaran TV analog yang semula akan dilakukan secara bertahap dalam tiga bagian (tanggal 30 April 2022, 25 Agustus 2022, dan 2 November 2022), diubah menjadi ASO berdasarkan kesiapan wilayah.
Pemerintah menargetkan seluruh siaran TV analog di Indonesia harus sudah bermigrasi ke siaran TV digital sebelum 2 November 2022. Pendekatan ini disebut dengan pendekatan multiple ASO.
Perubahan ini merupakan hasil dari evaluasi penerapan ASO di beberapa wilayah sebelumnya. Kementerian Kominfo menyesuaikan sistem pelaksanaan ASO dalam rangka mengefektifkan kegiatan ASO dan meminimalisir potensi kendala akses siaran masyarakat.
"Hal ini sebagaimana telah diamanatkan oleh pasal 60A Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," ujar Kominfo dalam siaran pers resminya, dikutip Kamis (25/8/2022).
Pengumuman tanggal beserta wilayah yang sudah siap untuk diberlakukan ASO akan diumumkan secara resmi secara berkala.
(Dio/Ysl)