Sukses

Siap-Siap, 14 Kabupaten/Kota di Jabodetabek Bakal Sepenuhnya Nikmati Siaran TV Digital

Kementerian Kominfo telah mengumumkan 14 kabupaten/kota di Jabodetabek akan bisa sepenuhnya menikmati siaran TV digital, setelah siaran TV analog akan dimatikan di wilayah itu mulai 5 Oktober 2022.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kominfo (Komunikasi dan Informatika) mengumumkan wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) akan melakukan ASO (Analog Switch Off) atau memulai siaran TV digital pada 5 Oktober 2022.

Menurut Ketua Tim Komunikasi Publikasi Migrasi TV Digital Kementerian Kominfo, penghentian siaran TV analog akan dilakukan secara serempak pada 5 Oktober 2022, setelah wilayah itu dinyatakan sudah memenuhi syarat kriteria ASO.

"Maka, penghentian siaran televisi analog oleh seluruh lembaga penyiaran di Jabodetabek, akan dilakukan secara serempak pada tanggal 5 Oktober 2022 pukul 24.00 Waktu Indonesia Barat," tutur Niken dalam konferensi pers yang digelar pekan lalu.

Lebih lanjut disebutkan, ada 14 kabupaten/kota yang tercakup dalam ASO Jabodetabek kali ini. Karenanya, 14 daerah tersebut akan sepenuhnya mendapatkan siaran TV digital mulai Kamis, 6 Oktober 2022 dini hari.

Dalam konferensi pers tersebut, Niken juga mengumumkan 14 daerah administratif yang masuk dalam ASO Jabodetabek atau TV digital. Daftar daerah tersebut adalah sebagai berikut:

  • Kota Administratif Jakarta Pusat
  • Kota Administratif Jakarta Utara
  • Kota Administratif Jakarta Barat
  • Kota Administratif Jakarta Selatan
  • Kota Administratif Jakarta Timur
  • Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu
  • Kabupaten Bekasi
  • Kabupaten Bogor
  • Kota Bekasi
  • Kota Bogor
  • Kota Depok
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangerang Selatan

Hingga konferensi pers minggu lalu, Niken menuturkan, distribusi STB (Set Top Box) TV digital untuk rumah tangga miskin dengan jumlah 479.037 telah terlaksana 63,4 persen. Kementerian Kominfo pun memastikan akan terus memantau pelaksanaan distribusinya.

Kendati demikian, Niken menegaskan untuk jadwal ASO dan migrasi ke TV digital secara nasional akan tetap memiliki tenggat waktu akhir sesuai rencana yaitu pada 2 November 2022.

Niken pun meminta agar lembaga penyiaran meningkatkan intensitas sosialisasi kepada masyarakat tentang manfaat, dan langkah-langkah yang harus dilakukan untuk beralih ke siaran TV digital.

"Bagi seluruh warga Jabodetabek yang sehari-hari menggunakan siaran televisi analog serta telah memiliki kesempatan bermigrasi ke siaran televisi digital, agar segera beralih tanpa menunggu hingga 5 Oktober 2022 saat siaran televisi analog sudah tidak bisa disaksikan lagi," tuturnya.

Selain itu, kepada para produsen dan pedagang perangkat elektronik, Kominfo meminta untuk memastikan ketersediaan dan kemudahan pembelian Set Top Box (STB) TV digital, bagi masyarakat yang akan membeli.

2 dari 4 halaman

ASO Berdasarkan Kesiapan Wilayah

Sebelumnya diketahui Pelaksanaan ASO atau suntik mati siaran TV analog yang semula akan dilakukan secara bertahap dalam tiga bagian (tanggal 30 April 2022, 25 Agustus 2022, dan 2 November 2022), diubah menjadi ASO berdasarkan kesiapan wilayah.

Pemerintah menargetkan seluruh siaran TV analog di Indonesia harus sudah bermigrasi ke siaran TV digital sebelum 2 November 2022. Pendekatan ini disebut dengan pendekatan multiple ASO.

Perubahan ini merupakan hasil dari evaluasi penerapan ASO di beberapa wilayah sebelumnya. Kementerian Kominfo menyesuaikan sistem pelaksanaan ASO dalam rangka mengefektifkan kegiatan ASO dan meminimalisir potensi kendala akses siaran masyarakat.

"Hal ini sebagaimana telah diamanatkan oleh pasal 60A Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," ujar Kominfo dalam siaran pers resminya, dikutip Kamis (25/8/2022).

Pengumuman tanggal beserta wilayah yang sudah siap untuk diberlakukan ASO akan diumumkan secara resmi secara berkala.

3 dari 4 halaman

Usai ASO Jabodetabek, Sejumlah Daerah Ini Bersiap Matikan Siaran TV Analog

Menyusul Jabodetabek, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun mengungkapkan ada beberapa kota yang akan mulai suntik mati siaran TV analog.

Gerryantika Kurnia, Direktur Penyiaran Kementerian Kominfo mengatakan, beberapa wilayah yang akan bersiap untuk ASO selanjutnya adalah Bandung, Semarang, Yogyakarta, dan Surabaya untuk di Pulau Jawa.

"Kemudian setelah itu luar Jawa nanti Medan, Banjarmasin, Bali, Palembang, kemudian Makassar," kata Gerry dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (23/9/2022).

Gerry melanjutkan, selain itu ada 40 wilayah layanan lagi yang sudah terdistribusi Set Top Box (STB) TV digital, dan dinilai memenuhi kriteria untuk melakukan ASO yang ditetapkan pemerintah.

Adapun, kriteria wilayah yang dapat mulai menggelar ASO adalah di daerah tersebut masyarakat sudah melihat siaran TV analog sehari-hari.

Kriteria lainnya adalah di wilayah ASO tersebut, masyarakat juga bisa melihat siaran TV digital dengan cakupan sama dengan siaran analog. Kemudian, bantuan STB TV digital sudah terdistribusi dengan baik.

4 dari 4 halaman

ASO Jabodetabek pada 5 Oktober 2022

Terkait kesiapan ASO nasional pada 2 November 2022, Gerry mengatakan bahwa penghentian siaran analog sudah tertera di Undang-Undang Cipta Kerja.

"Karena ada amanat Undang-Undang Cipta Kerja 2 November itu akan berakhir, kita sepakat dengan teman-teman semua, penyelenggara MUX dan program siaran, untuk melaksanakan ASO sesuai amanat Undang-Undang Cipta Kerja," tegas Gerry.

Kementerian Kominfo mengumumkan ASO atau penghentian siaran TV analog di Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) akan dilakukan serempak pada tanggal 5 Oktober 2022.

Rosarita Niken Widiastuti, Ketua Tim Komunikasi Publik Migrasi TV Digital dalam konferensi persnya di Jakarta, Jumat (23/9/2022) mengatakan, wilayah Jabodetabek sudah memenuhi kriteria ASO.

"Maka, penghentian siaran televisi analog oleh seluruh lembaga penyiaran di Jabodetabek, akan dilakukan secara serempak pada tanggal 5 Oktober 2022 pukul 24.00 Waktu Indonesia Barat," kata Niken.

(Dam/Ysl)