Liputan6.com, Jakarta - Analog Switch Off atau ASO atau penghentian siaran TV analog secara resmi mulai dilakukan pada Rabu (2/11/2022) di wilayah Jabodetabek. Masyarakat harus bermigrasi dari siaran TV analog ke siaran TV digital dengan melakukan dua cara, yaitu memasang Set Top Box (STB) atau menggunakan perangkat televisi yang sudah dapat menangkap sinyal digital.
Pemasangan STB TV digital menjadi cara yang perlu dilakukan bila perangkat TV yang dimiliki belum mendukung atau memiliki fitur untuk menangkap siaran TV digital. Untuk masyarakat yang kurang mampu, pemerintah bersama pihak swasta sejak beberapa waktu lalu sudah melakukan distribusi STB TV digital gratis.
Baca Juga
Sementara, jika sudah memiliki perangkat seperti Smart TV, biasanya sudah otomatis memiliki kemampuan untuk menangkap siaran digital, tanpa harus memasang STB.
Advertisement
Untuk mengetahui, apakah perangkat TV sudah mendukung siaran digital atau belum, cukup dengan melihat spesifikasi yang umumnya tertera di boks TV atau dengan stiker di perangkat. Selain itu, juga dapat mencoba secara langsung untuk mencari opsi siaran TV digital melalui pengaturan perangkat.
Cara lain, adalah dengan melihat di situs Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), untuk melihat apakah perangkat TV sudah tersertifikasi untuk siaran digital atau belum, dengan cara:
- Kunjungi https://siarandigital.kominfo.go.id/
- Pilih menu Perangkat TV Digital yang ada di bagian atas situs
- Nantinya, kamu dapat mengisi kolom perangkat, merek, dan model/tipe sesuai perangkatmu untuk mengetahui apakah perangkatmu sudah dapat mendukung siaran digital atau belum.
Namun perlu diingat, hingga Senin 31 Oktober 2022, data yang ada di situs sertifikasi perangkat adalah data per tanggal 4 Juni 2022. Dalam keterangannya, Kominfo mengarahkan pengguna ke laman e-Sertifikasi Ditjen SDPPI jika ingin melihat "data termutakhir."
Tonton siaran digital SCTV, INDOSIAR, MOJI, Mentari di wilayah Jabodetabek di kanal 24 UHF
Daftar STB Siaran Digital Resmi
Selain itu, masyarakat bisa mendapatkan STB untuk mengakses siaran TV digital dengan membelinya di toko online. Akan tetapi, pastikan perangkat tersebut sudah tersertifikasi Kominfo atau resmi.
Untuk memudahkan masyarakat, setiap STB tersertifikasi Kominfo akan memiliki tanda khusus di kemasannya, yaitu logo DVB T2. Tak hanya itu, terdapat juga teks bertuliskan "Siap Digital" dan gambar maskot Modi.
Agar lebih memudah pilah-pilih, berikut ini daftar STB resmi bagi warga Jabodetabek yang ingin menonton siaran TV digital.
1. Nexmedia NA1300/DVB-T2 MPEG4 HD
2. Polytron PDV600T2
3. Ichiko 8000HD
4. Akari ADS-2230
5. Akari ADS-210
6. Akari ADS-168
7. Venus Brio
8. Tanaka T2
9. Matrix Apple
10. Evercoss STB1
11. Nextron NT2000-D
12. Nextron TR 1000
13. Evinix H-1
14. Evercoss STB Max
15. Evercoss STB Pro
16. Evercoss STB Mini
17. Matrix CH-77
18. Akari ADS-525
19. Tanaka T2 Jurassic
20. Tanaka T2 New
21. Freebox H-1
22. Visio HS1685
23. Kubik Kubik Arka DVB-T2
24. Super HD HD168
25. Advan DVB-10KK
26. Tanaka T-21 Spider
27. Tanaka T-21 New Samurai
28. Tanaka T-21 Elang
29. Tanaka T-21 New Sakura
30. Tanaka Nusantara
31. CBM SEI130LN
32. Crenova S-1807
33. CBM DTP2162
34. Matrix Apple DVB-T2 Silver
35. Tennox HD-900
36. Winasat HD-88N
37. Venus Cabai Rawit
38. CBM CBM 91T
39. CBM CBM91TH
40. Aldo AB3
41. Aldo STB 03
42. Unicom Apollo
43. Varwin T1
44. Welhome Crown
45. Luby Digitant
46. Noise Diamond
47. Matrix Garuda DVB-T2
48. Modibox PD-101
49. Nextron Vicson 2000
50. CBM BSTB-2201
51. SuperHD HD 168 GOL
52. Sharp STB-DD001I
53. Maxtrix Apple DVB-T2 Kuning
54. Next TV G-1
55. Vitara VTR-218T2
56. IOTO Omega
57. Zyrex Zbox
Advertisement
Tidak Semua TV LED Merupakan TV Digital
Ada beberapa jenis perangkat TV yang sudah mendukung fitur tersebut, salah satunya TV dengan jenis Light Emitting Diode (LED). Namun tidak semua TV LED merupakan TV digital.
Ada beberapa ciri-ciri TV LED yang dapat menangkap sinyal digital, yang merupakan gelombang frekuensi radio yang mengirim konten (audio dan video) dalam format 'bit'. Untuk dapat menangkap sinyal digital, TV memerlukan perangkat penerima sistem penyiaran televisi dengan sinyal digital DVB-T2 (Digital Video Broadcasting – Terrestrial second generation).
TV LED yang memiliki fitur DVB-T2 dapat dipastikan sebagai TV Digital. Cara termudah untuk mengetahui ciri-ciri TV LED sudah digital atau belum dapat dilakukan dengan melihat keterangan spesifikasi dari TV LED, apakah mencantumkan dukungan DVB-T2 atau tidak.
Selain itu, untuk mengetahui TV LED apa saja yang sudah digital, caranya juga bisa dengan mengakses website yang dikelola Kementerian Komunikasi dan Informatika: siarandigital.kominfo.go.id, lalu pilih menu 'Perangkat TV Digital'. Pada menu tersebut dapat dilihat daftar jenis TV dari berbagai merek yang telah mendukung untuk dipakai nonton siaran digital.
Cara Pindah ke TV Digital
Berikut ini adalah cara pindah ke TV digital saat siaran TV analog mulai dihentikan:
1. Pastikan area tempat kamu tinggal telah masuk cakupan layanan siaran TV digital.
2. Untuk mengetahui hal ini, unduh aplikasi Sinyal TV Digital di Google Play Store atau App Store.
3. Pakai antena biasa atau UHF, kamu bisa pasang di luar atau di dalam rumah.
4. Pastikan TV kamu sudah mendukung penerima siaran TV digital DVB-T2. Bila belum, maka kamu harus menggunakan perangkat set top box (STB).
Kamu dapat mencari STB ini di beberapa toko online terpercaya, namun pastikan perangkat tersebut sudah bersertifikasi Kominfo.
5. Setelah semua terpasang, nyalakan TV dan pilih mode AV. Klik opsi pengaturan (settings), dan pilih auto scan untuk mulai memindai siaran TV digital.
Gimana, cukup mudah bukan sahabat Liputan6.com. Selamat mencoba dan menikmati siaran TV digital di TV kamu.
Advertisement