Liputan6.com, Jakarta - Semenjak Analog Switch Off (ASO) resmi dijalankan pada 2 November 2022, masyarakat berbondong-bondong mencari informasi tentang harga Set Top Box TV digital.
Diketahui, Set Top Box (STB) adalah perangkat yang digunakan untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara.
Baca Juga
Adapun perangkat ini ditujukan bagi masyarakat yang memiliki TV analog, atau punya TV tetapi perangkatnya tidak mampu menangkap siaran TV digital.
Advertisement
Perangkat ini sudah mendukung Digital Video Broadcasting-Second Generation Terrestrial atau DVB-T2.
STB tidak memerlukan antena parabola dalam menerima sinyal digital, dan cukup menggunakan antena TV biasa atau UHF.
Nah, masyarakat bisa mendapatkan STB ini dengan membelinya di toko online. Akan tetapi, pastikan perangkat tersebut sudah tersertifikasi Kominfo atau resmi.
Untuk memudahkan masyarakat, setiap STB tersertifikasi Kominfo akan memiliki tanda khusus di kemasannya, yaitu logo DVB T2.
Tak hanya itu, terdapat juga teks bertuliskan "Siap Digital" dan gambar maskot Modi.
Tanpa panjang lebar, berikut adalah daftar harga Set Top Box TV Digital yang sudah direkomendasikan oleh Kominfo.
1. Polytron
- PDV 610T2, sekitar Rp 462.000
- PDV 600T2, sekitar Rp 429.000
- PDV 620T2, sekitar Rp 285.000
- PDV 700T2, sekitar Rp 499.000
2. Nexmedia
- NA1300/DVB-T2 MPEG4 HD, sekitar Rp 200.000
3.Ichiko
- 8000HD - Rp 210.000
Â
4. Akari
- ADS-2230, sekitar Rp 239.000
- ADS-210, sekitar Rp 320.000
- ADS-168, sekitar Rp 650.000
- ADS-525, sekitar Rp 235.000
5. Venus
- Brio, sekitar Rp 225.000
- Cabai Rawit, sekitar Rp 255.000
6. Erza
- Genesis, sekitar Rp 220.000
7. Goldsat
- Sonic, sekitar Rp 199.900
- REVO, sekitar Rp 199.900
8. Infico
- ITB-202, harga sekitar Rp 235.000
9. Nextron
- TR 1000, harga kisaran Rp 259.000
10. Tanaka
- T2 Sniper, sekitar Rp 300.000 hingga Rp 400.000
- T2 Jurassic, sekitar Rp 283.000
- T-21 Spider, sekitar Rp 139.000
Advertisement
Cara Setting STB TV Digital
Lalu, bagaimana cara mengatur atau cara setting STB TV digital agar siap digunakan. Berikut ini caranya:
1. Pastikan terlebih dahulu kalau daerah di lingkungan kamu sudah tersedia siaran TV digital
2. Perlu dicatat, kamu wajib memasang antena UHF, baik antena luar ruangan atau dalam ruangan
3. Lalu, pastikan TV kamu sudah dilengkapi STB DVBT2 untuk menerima siaran TV digital
4. Setelah TV terhubung, hidupkan TV dan ubah pengaturannya ke AV
5. Kemudian, pilih opsi pengaturan dan auto scan untuk memindai program siaran TV digital.
Cara Cek TV Sudah Bisa Siaran Digital atau Belum
Untuk mengetahui, apakah perangkat TV sudah mendukung siaran digital atau belum, cukup dengan melihat spesifikasi yang umumnya tertera di boks TV atau dengan stiker di perangkat.
Selain itu, kamu juga dapat mencoba secara langsung untuk mencari opsi siaran digital melalui pengaturan di TV-mu.
Cara lain, adalah dengan melihat di situs Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), untuk melihat apakah perangkat TV sudah tersertifikasi untuk siaran digital atau belum, dengan cara:
- Kunjungi https://siarandigital.kominfo.go.id/
- Pilih menu Perangkat TV Digital yang ada di bagian atas situs
- Nantinya, kamu dapat mengisi kolom perangkat, merek, dan model/tipe sesuai perangkatmu untuk mengetahui apakah perangkatmu sudah dapat mendukung siaran digital atau belum.
(Ysl/Isk)
Advertisement