Sukses

Kongres AS Susun RUU Khusus untuk Jegal TikTok

Kongres AS memperkenalkan rancangan undang-undang (RUU) untuk memblokir akses dan transaksi dari perusahaan media sosial TikTok.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPR dan Senat Amerika Serikat (AS) memperkenalkan rancangan undang-undang (RUU) untuk memblokir akses dan transaksi dari perusahaan media sosial TikTok atau yang teraviliasi dengan China, Rusia, Kuba, Iran, Korea Utara, dan Venezuela.

Undang-Undang ANTI-SOCIAL CCP (Mencegah Ancaman Nasional Pengawasan Internet, Sensor dan Pengaruh yang Menindas, dan Pembelajaran Algoritma oleh Partai Komunis China) dimaksudkan untuk menutup akses ke TikTok dan aplikasi lain yang secara teoritis dapat menyalurkan data pengguna AS ke pemerintah yang dinilai menindas, menyensor berita atau memanipulasi publik.

Alasan utama lainnya adalah ketakutan akan dimata-matai. Sementara TikTok telah mengambil langkah untuk menjauhkan operasi internasionalnya dari yang ada di China, seperti dengan menyimpan data AS di dalam negeri.

Para kritikus berpendapat perusahaan induk TikTok, ByteDance, pada akhirnya bergantung pada 'belas kasihan' pemerintah China. TikTok berpotensi membuat profil pegawai pemerintah dan sebaliknya mengawasi orang AS.

Co-sponsor RUU dari Partai Republik, Senator Marco Rubio dan Mike Gallagher mencoba mengaitkan beberapa kepemimpinan ByteDance dan Partai Komunis China dalam sebuah opini di The Washington Post pada November ini.

Pada saat itu, 23 direktur sebelumnya bekerja untuk media yang didukung negara, dan setidaknya masih ada 15 karyawan. RUU tersebut juga disponsori oleh DPR Demokrat, Raja Krishnamoorthi. 

2 dari 5 halaman

Tanggapan TikTok

Dalam sebuah pernyataan, juru bicara TikTok mengatakan RUU itu tidak akan mendorong keamanan nasional. Perusahaan akan terus memberi pengarahan kepada Kongres tentang rencana yang dikembangkan di bawah pengawasan pejabat keamanan.

TikTok mengklaim secara konsisten tidak pernah melacak pengguna AS atau dengan sengaja membantu upaya pengawasan China di negara tersebut.

Sebelumnya, TikTok sudah menghadapi beberapa tindakan hukum. Negara bagian Maryland dan South Dakota telah melarang TikTok di perangkat pemerintah karena masalah keamanan.

Indiana, sementara itu, menggugat TikTok karena diduga menipu pengguna tentang akses data China dan pelanggaran keselamatan anak. Gugatan itu akan mendenda TikTok dan menuntut perubahan pada penanganan info layanan dan klaim pemasaran.

Terkait kapan RUU ini akan disahkan menjadi UU atau tidak, belum ada kejelasan. Presiden Joe Biden sendiri telah mencabut perintah Donald Trump untuk melarang unduhan TikTok, dan sebagai gantinya memerlukan tinjauan keamanan nasional yang baru.

3 dari 5 halaman

Pemasukan TikTok di Asia Tenggara pada November 2022 Capai Rp 134 Triliun

Perusahaan riset pasar aplikasi mobile Sensor Tower merilis daftar aplikasi mobile teratas dengan pemasukan tertinggi untuk periode November 2022 di kawasan Asia Tenggara.

Pada bulan November 2022, TikTok menjadi aplikasi mobile yang paling banyak memperoleh pemasukan di kawasan Asia Tenggara. Aplikasi milik Bytedance tersebut meraup sekitar USD 8,6 juta; atau sekitar Rp 134 triliun.

Itu berarti, pemasukannya meningkat sebesar 39,7 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

"33,1 persen dari pendapatan TikTok di Asia Tenggara berasal dari Malaysia, diikuti oleh 21 persen dari Indonesia dan 16,6 persen dari Vietnam," ujar Sensor Tower dikutip dari laporannya.

Di tempat kedua, Google One menjadi aplikasi mobile kedua terbesar dari segi pemasukan di Asia Tenggara pada bulan November 2022. Aplikasi milik Google itu meraup sekitar USD 5,1 juta yang berasal dari belanja pengguna.

"35,4 persen dari pendapatan Google One di Asia Tenggara berasal dari Singapura, diikuti oleh 22,3 persen dari Indonesia dan 14,4 persen dari Vietnam," kata Sensor Tower.

Aplikasi mobile berikutnya yang paling banyak meraih pendapatan adalah Vidio dari PT Kreatif Media Karya, YouTube dari Google, dan iQIYI dari QIYI.

Daftar 10 besar lintas platform

TikTokGoogle OneVidioYouTubeiQIYITencent VideoTinderBigo LiveFacebookViu

4 dari 5 halaman

Nilasi Pasar Aplikasi Mobile di Asia Tenggara

Pasar aplikasi mobile di Asia Tenggara menghasilkan perkiraan USD 109,7 juta dari pengeluaran pengguna di App Store dan Google Play pada bulan November 2022. Itu menandai peningkatan sebesar 9,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Pasar teratas untuk pendapatan di Asia Tenggara pada bulan November 2022 adalah Thailand, yang menghasilkan sekitar USD 26,5 juta. Negara tersebut berkontribusi 24,1 persen atas total pendapatan aplikasi mobile di Asia Tenggara.

Kemudian Indonesia berada di urutan kedua dengan pendapatan sebesar 21 persen, diikuti oleh Malaysia dengan 16,1 persen.

Daftar 10 besar di App Store

  1. TikTok
  2. YouTube
  3. Tinder
  4. iQIYI
  5. LINE
  6. Bigo Live
  7. Omi
  8. Netflix
  9. Facebook
  10. Meb

Daftar 10 besar di Google Play

  1. TikTok
  2. Google One
  3. Vidio
  4. Tencent Video
  5. iQIYI
  6. WEBTOON
  7. Facebook
  8. Bigo Live
  9. Omi
  10. Chamet
5 dari 5 halaman

Infografis Cek Fakta: 6 Tips Cara Identifikasi Hoaks dan Disinformasi di Medsos