Liputan6.com, Jakarta - Meta, perusahaan induk Facebook, lagi-lagi terkena sanksi denda. Perusahaan besutan Mark Zuckerberg ini dikenai sanksi denda sebesar hampir USD 400 juta (setara Rp 6,2 triliun) oleh Komisi Uni Eropa.
Sanksi denda dikenakan pada 4 Januari 2023. Penyebabnya karena perusahaan bermarkas di Menlo Park, California, AS ini dituding melakukan praktik periklanan tertarget dan penanganan data pengguna yang melanggar Undang-Undang Privasi Uni Eropa, GDPR.
Baca Juga
Mengutip Gizchina, Jumat (6/1/2023), regulator penanganan data pribadi Eropa, Irish Data Protection Commission (DPC) mengharuskan Meta membayar dua sanksi denda.
Advertisement
Sanksi denda pertama sebesar 200 juta Euro (setara Rp 3,2 triliun) karena melanggar undang-undang perlindungan data pribadi Uni Eropa, GDPR.
Sanksi denda kedua sebesar 180 juta Euro (setara Rp 3 triliun) karena platform Instagram milik Meta dituding melanggar aturan yang sama.
Dengan demikian, secara keseluruhan Meta harus membayar total 390 juta Euro (setara Rp 6,2 triliun).
Sekadar informasi, sanksi denda tersebut menandai akhir dari dua penyelidikan panjang terhadap Meta oleh regulator data Uni Eropa.
Sebelumnya, regulator data DPC memulai penyelidikannya pada 25 Mei 2018, tepat saat undang-undang perlindungan data GDPR mulai berlaku.
Meta Paksa Pengguna Terima Iklan Tertarget
Regulasi GDPR menghadirkan aturan ketat pada ketat bagi perusahaan yang melakukan pemrosesan informasi warga negara Uni Eropa.
Dengan begitu, perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan ini berisiko menghadapi penalti setinggi 4 persen dari pendapatan tahunan globalnya.
Mau Ajukan Banding
Dalam hal ini, regulator perlindungan data Uni Eropa DPC mewajibkan Meta untuk menyesuaikan operasi datanya dalam waktu tiga bulan. Pengawas berdiri sebagai otoritas pengatur utama bagi Meta dan raksasa teknologi AS lainnya.
Seperti biasanya, Meta menyebut pihaknya berencana mengajukan banding atas putusan denda yang dijatuhkan. Keputusan tersebut tidak sama dengan larangan iklan yang terpersonalisasi. Oleh karenanya, bisnis dapat terus menggunakan platform Meta untuk menargetkan pengguna dengan iklan.
"Saran bahwa iklan yang dipersonalisasi tidak dapat lagi ditawarkan oleh Meta di seluruh Eropa, kecuali dengan persetujuan pengguna adalah tidak benar," kata juru bicara Meta melalui email.
Advertisement
Ubah Ketentuan Layanan
Pasalnya, bagi pengguna yang tidak menyadari, Meta biasanya mengandalkan persetujuan pengguna untuk memproses info dan mengirimkan iklan. Namun setelah berlakunya GDPR, Meta mengubah ketentuan layanannya.
Baik Facebook dan Instagram mengubah dasar hukum untuk memproses informasi tersebut menjadi sesuatu yang disebut "kebutuhan kontraktual".
Denda Bakal Berpengaruh ke Markas Meta
Sanksi denda Rp 6,2 triliun yang diperlakukan kemungkinan berdampak ke markas Meta di California. Perusahaan bakal kehilangan keuntungan di pasar Uni Eropa.
Harus dengan Persetujuan Pengguna
Kini, dengan berlakunya GDPR, Facebook mengharuskan pengguna di Eropa memberikan persetujuan yang mengizinkan pihaknya menggunakan data untuk iklan tertarget. Jika pengguna tak memberi izin, Meta tidak boleh menggunakan data pengguna untuk bisnis iklannya.
Meski nantinya si pengguna sudah memberikan persetujuan, mereka tetap bisa berubah pikiran dan mengganti pilihan kapan pun mereka mau. Keputusan tersebut juga akan menghindari praktik antipersaingan.
Denda Rp 6,2 triliun bukanlah kabar buruk pertama yang harus dihadapi Meta. Beberapa waktu lalu, Meta juga mengumumkan memangkas karyawan mereka untuk mengurangi kerugian. Perusahaan juga harus "berdarah-darah" dalam upaya Zuckerberg membangun metaverse.
(Tin/Ysl)
Advertisement