Liputan6.com, Jakarta - Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam, resmi dituntut hukuman penjara seumur hidup dalam sidang lanjutan yang digelar hari ini, Selasa (17/1/2023).
Dalam sidang lanjutan ini, Sambo dituntut lantaran dianggap mendalangi pembunuhan berencana Brigadir Nofriasyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa pidana seumur hidup," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Advertisement
Sebelumnya, Ferdy Sambo didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, Ferdy Sambo didakwa lobstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.
Ferdy Sambo dipersangkakan dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Pembacaan hukuman seumur hidup Ferdy Sambo ini langsung mendapatkan reaksi dari warganet, terkhusus di platform media sosial Twitter.
Pantauan tim Liputan6.com, berbagai cuitan terkait tuntutan Ferdy Sambo penjara seumur hidup sudah mulai ramai.
Mayoritas warganet menyambut lega Ferdy Sambo mendapatkan hukuman setimpal karena menjadi dalang pembunuh Brigadir J, sementara lainnya mempertanyakan kenapa Sambo tidak dijatuhi hukuman mati.
Berikut ini adalah beberapa cuitan warganet di Twitter yang dihimpun Liputan6.com.
FERDY SAMBO KENAPA CUMA SEUMUR HIDUP GAK HUKUMAN MATI.
— Aga. (@kaizesn) January 17, 2023
Ferdy Sambo kok dituntut seumur hidup?? Bukannya kalo pembunuhan berencana itu harusnya dihukum mati ya?
— Rin (@dearbearyoo) January 17, 2023
JPU nya gemeter baca tuntutan seumur hidup buat Ferdy Sambo
— 𝐖𝐚𝐰𝐚 (@realllllwawa) January 17, 2023
Akhirnya Ferdy sambo dituntut penjara seumur hidup. Menurut kalian bagaimana ?
— Herjunot Ari (@ariacandraw) January 17, 2023
Akhirnya tuntutan seumur hidup untuk ferdy sambo👏
— yunres (@yuniiiresky) January 17, 2023
Tuntutan Ferdy Sambo, Jaksa Sebut Tak Ada Hal yang Meringankan
Jaksa meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.
Jaksa menilai Ferdy Sambo terbukti secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriasyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tuntutan Ferdy Sambo ini disusun dengan mempertimbangkan sejumlah hal memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan tuntutan mantan Kadiv Propam Polri itu adalah perbuatannya menyebabkan nyawa Brigadir J melayang. "Satu, perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya," ujar jaksa, di PN Jaksel, Jakarta, Selasa (17/1/2023).
Menurut jaksa, Ferdy Sambo menyampaikan keterangan yang berbelit-belit.
"Dua, terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan," lanjut jaksa.
Perbuatan Ferdy Sambo juga mengakibatkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat. Keempat, perbuatannya tak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.
"Lima, perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional. Enam, perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat," jelas jaksa.
Sementara, untuk hal yang dapat meringankan tuntutan hukuman Ferdy Sambo, jaksa menyebut tidak ada. "Tidak ada hal meringankan," ujar jaksa.
Advertisement
Tuntutan
Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ferdy Sambo dituntut lantaran dianggap mendalangi pembunuhan berencana Brigadir Nofriasyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa pidana seumur hidup," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Jaksa menilai Ferdy Sambo secara sah terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J sesuai dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa menilai unsur pembunuhan berencana, merampas nyawa orang lain dan unsur lain dalam Pasal 340, terpenuhi. Oleh karena itu dakwaan subsider tidak perlu dibuktikan.
Misal unsur pembunuhan berencana. Jaksa merunut fakta hukum yang diperoleh.
Saksi RR benar pada 7 Juli 2022, turun ke lantai 1 mengamankan senpi milik Brigadir J dan senjata laras panjang stayer yang berada di kamar ADC untuk dipindahkan ke kamar Tribata Putra Sambo untuk diamankan.
Dari keterangan saksi dan terdakwa Ferdy Sambo diperoleh fakta hukum, saudara Ferdy Sambo jelas dan tegas. Bahwa terdakwa Ferdy Sambo pada Jumat dini hari, 8 Juli 2022, menerima telepon dari PC yang menyampaikan perbuatan korban Brigadir J sehingga terdakwa Ferdy Sambo ada kehendak untuk berbuat sesuatu.
"Terdakwa Ferdy Sambo menggunakan HT untuk memanggil RR naik ke lantai 3. Saat bertemu, Ferdy Sambo secara sadar sampaikan maksud dan niat kepada RR kamu back up saya kalau Brigadir J melawan. Lalu mengatakan, kamu berani gak tembak dalam hal ini Brigadir J. Kemudian RR menjawab tidak berani pak, karena saya tidak kuat mentalnya. Penyampaikan tersebut merupakan maksud bahwa penyampaikan perbuatan terdakwa ferdy sambo memang bertujuan untuk perbuatan menimbulkan akibat yang dilarang dalam hal ini menghilangkan nyawa Brigadir J," tutur jaksa.
Skenario
Mendengar jawaban RR tersebut, lanjut dia, terdakwa Ferdy Sambo merasa tidak puas jika kehendak untuk menghilangkan korban Brigadir J tidak terlaksana. Sehingga untuk mencapai tujuan terdakwa Ferdy Sambo menyampaikan meminta Bharada E.
"Terdakwa Ferdy Sambo secara sadar menyampaikan maksud dan niat kepada Brhada E dengan perkataan kamu sanggup gak nembak Yoshua, dijawab siap komandan. Maksud dan tujuan yang disampaikan terdakwa Ferdy Sambo ke RR maupun ke Brhada E dalam merupakan bentuk kesengajaan yang bertujuan menghilangkan nyawa orang lain dalam hal ini Brigadir J," kata jaksa.
Untuk melaksanakan maksud dan tujuan daripada terdakwa Ferdy Sambo berikan satu kotak peluru kepada Bharada E dengan tujuan untuk menambah magazen dengan peluru untuk digunakan menembak atau menghilangkan nyawa Brigadir J. Lalu Bharada E menerima satu kotak peluru tersebut dan menambahkan peluru ke magazen lalu dipasangkan ke senjata Glock 17 milik Bharada E.
Terdakwa Bharada E meyakinkan akan menjaga Bharada E karena kalau terdakwa Ferdy Sambo yang membunuh, menembak tidak ada yang bisa menjaga kita semua. Kemudian Ferdy Sambo menentukan lokasi pelaksanaan dengan mengatakan lokasi di 46.
"Selanjutnya Ferdy Sambo menjelaskan berulang-ulang skenario yang telah dibuat oleh terdakwa Ferdy Sambo. Skenario, cerita karangan cerita bohong. Brigadir J lecehkan PC. PC berteriak minta tolong lalu Bharada E merespon dan brigadir J menembak. Bharada E nembak balik ke korban Brigadir J. Kemudian Ferdy Sambo meyakinkan lagi dengan mengatakan Bharada E aman karena membela PC dan membela diri. Agar lebih sempurna pelaksanaan kehendak terdakwa Ferdy Sambo untuk merampas nyawa korban Brigadir J," ujar jaksa.
Advertisement
Dakwaan
Kemudian terdakwa Ferdy Sambo menanyakan kepada senjata api keberadaan Brigadir kepada Bharada E. Dijawab senjata Brigadir J di Lexus LM. Kemudian menyuruh Bharada E untuk mengambil senjata Brigadir J. Dan senjata api HS diserahkan ke terdakwa tujuan agar Brigadir J lebih mudah dieksekusi. Bahwa pelaksanaan kehendak maksud dan tujuan telah disusun Ferdy Sambo dengan rapih terungkap dalam persidangan merupakan fakta hukum," sambung jaksa.
Selain itu, jaksa menilai unsur Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto Pasal 55 KUHP juga terpenuhi.
Sebelumnya, Ferdy Sambo didakwa dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, Ferdy Sambo didakwa lobstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.
Ferdy Sambo dipersangkakan dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
(Ysl/Dam)