Liputan6.com, Jakarta - Putri Candrawathi, istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo resmi dituntut 8 tahun penjara terkait pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu (18/1/2023).
Baca Juga
Menurut jaksa, seluruh unsur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1, telah terpenuhi berdasar hukum. Oleh karena itu, dakwaan subsider tidak perlu dibuktikan.
Advertisement
Putri dinilai justru ikut dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J. Dia tidak berusaha mengingatkan maupun menghentikan niat suaminya yang sudah didampingi puluhan tahun hingga menjadi pejabat Polri.
Pembacaan tuntutan hukuman Putri Candrawathi 8 tahun penjara ini langsung mendapatkan reaksi dari warganet.
Mayoritas warganet merasa terkejut terhadap keputusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta, dan merasa hukumannya terlalu ringan.
Berikut ini adalah beberapa rangkuman cuitan warganet soal pembacaan tuntutan Putri Candrawathi ini, Rabu (18/1/2023).
PUTRI CANDRAWATI JUGA CUMAN 8 TAUNN????? REALLY????
— Fi🍒 (@peanutbttr_10) January 18, 2023
Putri Candrawati CUMA dituntut 8 tahun. Gimana ini @KejaksaanagungR ?
— anton_eL_De (@alekda) January 18, 2023
Jaksa asw, Putri Candrawati dituntut cuma 8 tahun satttt
— 𝐍𝐚𝐝𝐲 🌞 (@nadiskie) January 18, 2023
putri candrawati cuma 8 tahun wkwk. cuakksss
— alien (@hexagonalllll) January 18, 2023
Seketika hilang kepercayaan terhadap hukum di indonesia… putri candrawati cmn di tuntut 8 tahun penjara… RIP hukum di negara Tidak Tercinta Ini !!! pic.twitter.com/T1JI7EB4aO
— RealPic (@Realpict90) January 18, 2023
Yahh berbulan bulan ngikutin sidang kok cuma 8tahun.Putri candrawati
— Nanda Siska Maulady (@nandasmy) January 18, 2023
HAH putri candrawati cuma 8tahun doang woy becanda?
— rootbak (@rillllllli) January 18, 2023
Ikut Terlibat dalam Pembunuhan Brigadir J
Sebelumnya, jaksa mendakwa Putri Candrawathi bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin 17 Oktober 2022.
Jaksa mengatakan, pembunuhan terhadap Yosua terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo yang berada kompleks Duren Tiga Nomor 46 Jakarta Selatan sekitar pukul 15.28-18.00 WIB.
Atas perbuatan tersebut, Putri didakwa dengan ancaman pidana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Adapun dalam perkara ini, sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Advertisement
Perselingkuhan
Jaksa juga membeberkan sejumlah keterangan saksi ahli perihal dugaan perbuatan asusila yang dialami terdakwa Putri Candrawathi dalam kasus kematian Brigadir J.
Hasil kesimpulan fakta hukum disebutkan bahwa terjadi perselingkuhan antara Brigadir J dan Putri Candrawathi, bukan pelecehan.
Awalnya, jaksa mengulas keterangan saksi ahli Reni Kusumawardani terkait hasil assessment dengan menggunakan multimeted kepada terdakwa Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, Richard Eliezer alias Bharada E, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi.
Kemudian dari fakta persidangan, jaksa menanggapi keterangan ahli yang mengatakan adanya kesimpulan terjadi kekerasan seksual yang dialami oleh Putri Candrawathi.
Hal itu disebut berkesesuaian dengan indikator dengan keterangan kredibel yang disesuaikan dengan kredibilitas assessment berbagai riset, yakni terdapat tujuh indikator. Seperti terpenuhinya detail informasi hingga adanya akurasi berkesesusaian antara keterangan Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Susi.
Hasil Poligraf
"Kami tanggapi bahwa keterangan dokter Reni terkait kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi bertentangan dengan keterangan ahli lain yang telah diambil sumpahnya di persidangan," tutur jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2023.
Menurut jaksa, keterangan dari Aji Febriyanto selaku saksi ahli poligraf dalam persidangan mengatakan bahwa Putri Candrawathi terindikasi berbohong saat diperiksa dan diberi pertanyaan ‘apakah Anda berselingkuh dengan Yoshua di Magelang?’ yang juga dinyatakan dalam BAP Lab Kriminalistik Nomor Lab 392 tertanggal 9 September 2022.
"Bahwa berdasarkan keterangan ahli Profesor M Mustofa, ahli mengatakan pelecehan seksual dapat menjadi motif dalam perkara ini apabila dikuatkan dengan alat bukti. Kemudian ahli mengatakan hasil psikologi forensik dapat digunakan, tapi dikuatkan dengan alat bukti lain, tak boleh hanya bertumpu pada satu saja," jelas jaksa.
(Ysl/Isk)
Advertisement