Sukses

Hukuman Richard Eliezer Lebih Berat dari Putri Candrawathi, Warganet: Hukum Indonesia Memang Begini?

Berikut adalah cuitan warganet soal keputusan hukum Richard Eliezer, sebagaimana dirangkum Liputan6.com, Rabu (18/1/2023).

Liputan6.com, Jakarta - Richard Eliezer atau Bharada E resmi mendapatkan hukuman 12 tahun penjara, karena terbukti secara sah terlibat kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Dia menambahkan, "Dan dipotong masa tahanan. Memerintahkan terdakwa tetap berada di masa tahanan."

Kabar keputusan hukuman Richard Eliezer selama 12 tahun ini terbilang lebih berat ketimbang hukuman Putri Candrawathi.

Diketahui, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan hukum Putri Candrawathi selama 8 tahun saja.

Mendengar keputusan pengadilan ini, warganet di Twitter pun beraksi kaget dan merasa tidak adil.

Mayoritas menyebutkan, hukuman ini terasa tidak adil karena Brigadir E sudah berusaha kooperatif berusaha mengungkap kasus ini.

Lainnya memberikan dukungan terhadap Richard Eliezer untuk tetap tabah menghadapi tuntuntan hukuman.

Berikut adalah cuitan warganet soal keputusan hukum Richard Eliezer, sebagaimana dirangkum Liputan6.com, Rabu (18/1/2023).

2 dari 3 halaman

Bharada E Didakwa

Terdakwa Richard Eliezer menjalani sidang lanjutan pemeriksaan saksi kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022). Tiga terdakwa yaitu, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dihadirkan bersama dalam persidangan hari ini. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya, Bharada E didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Hal itu dilakukan bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrwathi, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.

Mereka didakwa terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan.

Dalam surat dakwaan jaksa menyebutkan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.

Atas perbuatan itu, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman paling berat sampai pidana mati.

Pada kasus ini, Bharada E menjadi justice collaborator. Pada 8 Agustus 2022, melalui kuasa hukum Muhammad Boerhanuddin, Bharada Eliezer mengajukan diri sebagai justice collaborator.

Pengajuan Bharada E sebagai justice collaborator disetujui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal itu disampaikan Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo. "Iya permohonannya dikabulkan tadi malam ya jam 7," ujar Ketua LPSK, Hasto Atmojo saat dihubungi, Sabtu, 13 Agustus 2022.

3 dari 3 halaman

Sempat Ditunda

Bharada Richard Eliezer terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J (Istimewa)

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Penundaan tersebut atas permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kami meminta waktu untuk membacakan tuntutan tunda satu minggu," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).

JPU menyebut, pihaknya masih menunggu salah satu terdakwa yakni Putri Candrawathi diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda pemeriksaan Putri Candrawath (PC) akan berlangsung pada hari ini.

"Izin majelis, karena berkas perkara ini satu kesatuan, karena belum ada satu pemeriksaan keterangan PC yang sedia hari ini diperiksa," ujar JPU.

Menanggapi hal tersebut, penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy menyatakan tidak keberatan.

"Kami pada prinsipnya adalah mengikuti dari apa yang diputuskan JPU," ujar dia.

Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso kemudian memberikan waktu satu minggu kepada Jaksa Penuntut Umum mempersiapkan berkas tuntutan.

"Baik, oleh karena tadi alasan JPU saudara terdakwa bahwa kesaksian atau keterangan PC belum masuk dalam surat tuntutan saudara, maka jaksa meminta waktu untuk ditunda. Jadi minggu depan persidangan yang akan datang adalah JPU untuk bacakan tuntutan bersama terdakwa yang lain," ujar dia.

(Ysl/Isk)