Liputan6.com, Jakarta - Warganet yang menggemari Richard Eliezer alias Bharada E meluapkan kekecewaan mereka di berbagai platform media sosial, salah satunya adalah Twitter.
Mendengar Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara, fans Bharada E pun meradang dan meluapkan kekecewaan mereka atas keputusan tersebut.
Baca Juga
Mereka merasa hukuman Richard Eliezer terlalu berat ketimbang Putri Candrawathi, Rizki Rizal, Kuat Ma'ruf yang hanya dihukum selama 8 tahun.
Advertisement
Beberapa mengatakan, hukuman Richard Eliezer seharusnya lebih ringan karena telah membongkar kebenaran tentang kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Berikut ini adalah beberapa cuitan pendukung Richard Eliezer yang dihukum selama 12 tahun, sebagaimana dirangkum dari Twitter, Rabu (18/1/2023).
Mati sudah peradilan Indonesia..Seorang perwira muda dipaksa atasan untuk membunuh, menyesali perbuatannya, lalu membantu membongkar kasusnya. Tetap dihukum lebih besar dibanding si biang kasus yang CUMA 8 TAHUN.Semoga keadilan ada untuk Richard Eliezer.#RIPHUKUMINDONESIA
— Afif Riwandi (@afifriw) January 18, 2023
Eksekutor gak ada motif dendam, perencana ada. Eksekutor diperintah, perencana ikut mendukung si tukang perintah. Eksekutor bongkar skenario, perencana berbohong terus. Eksekutor 12 thn, perencana 8thn. JPU aman?Bharada ERichard Eliezer
— R (@pluviophilism) January 18, 2023
Seharusnya tuh Fs dihukum seberat-beratnya contohnya dihukum mati dan terdakwa lain nya seperti PC, KM, RR dihukum 12th atau seumur hidup dan buat RE atau Richard eliezer dikasih hukuman ringan, kalau gak ada Richard gak akan terbuka siapa otak dari pembunuhanAlmarhum Yosua#ripJS
— Abdullah sani (@filter37851) January 18, 2023
Semoga Allah SWT memberikan keadilan kepada Richard Eliezer . Aamiin
— mynamefadl (@mynamefadl) January 18, 2023
HUKUM di Ind betul2 TUMPUL ke atas dan MERUNCING ke bawah !!!JPU sama sekali tdk mmpertimbangkan Richard Eliezer sbg Justice Collabolator...INI TIDAK FAIRRRðŸ˜ðŸ˜ðŸ˜
— agniwayne (@agniwayne) January 18, 2023
Richard Eliezer dihukum 12th? Sementara sumber dari segala sumbernya cuma 8th? konoha ini makin kesini makin kesana..
— SmileSunshineXbigwin (@_yuChannnnnn) January 18, 2023
Richard Eliezer dihukum 12th? Sementara sumber dari segala sumbernya cuma 8th? konoha ini makin kesini makin kesana..
— SmileSunshineXbigwin (@_yuChannnnnn) January 18, 2023
Bisa bisa nya Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara woyðŸ˜..padahal kalo gk ada dia kebenaran gk bakal terungkap!
— piscessss (@Rhmnmr2) January 18, 2023
Richard Eliezer alias Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara
Jaksa menilai Bharada E terbukti secara sah terlibat kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana dengan pidana penjara selama 12 tahun. Dan dipotong masa tahanan. Memerintahkan terdakwa tetap berada di masa tahanan," ujar jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Dalam surat tuntutan, Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Richard Eliezer Pudihang Lumui telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa secara bersama-sama," ujar Jaksa.
Sebelumnya, Bharada E didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Hal itu dilakukan bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrwathi, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.
Mereka didakwa terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan.
Advertisement
Bharada E Menjadi Justice Collaborator
Dalam surat dakwaan jaksa menyebutkan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.
Atas perbuatan itu, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman paling berat sampai pidana mati.
Pada kasus ini, Bharada E menjadi justice collaborator. Pada 8 Agustus 2022, melalui kuasa hukum Muhammad Boerhanuddin, Bharada Eliezer mengajukan diri sebagai justice collaborator.
Pengajuan Bharada E sebagai justice collaborator disetujui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal itu disampaikan Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo. "Iya permohonannya dikabulkan tadi malam ya jam 7," ujar Ketua LPSK, Hasto Atmojo saat dihubungi, Sabtu, 13 Agustus 2022.
Sempat Ditunda
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Penundaan tersebut atas permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kami meminta waktu untuk membacakan tuntutan tunda satu minggu," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).
JPU menyebut, pihaknya masih menunggu salah satu terdakwa yakni Putri Candrawathi diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda pemeriksaan Putri Candrawath (PC) akan berlangsung pada hari ini.
"Izin majelis, karena berkas perkara ini satu kesatuan, karena belum ada satu pemeriksaan keterangan PC yang sedia hari ini diperiksa," ujar JPU.
Menanggapi hal tersebut, penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy menyatakan tidak keberatan.
"Kami pada prinsipnya adalah mengikuti dari apa yang diputuskan JPU," ujar dia.
Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso kemudian memberikan waktu satu minggu kepada Jaksa Penuntut Umum mempersiapkan berkas tuntutan.
"Baik, oleh karena tadi alasan JPU saudara terdakwa bahwa kesaksian atau keterangan PC belum masuk dalam surat tuntutan saudara, maka jaksa meminta waktu untuk ditunda. Jadi minggu depan persidangan yang akan datang adalah JPU untuk bacakan tuntutan bersama terdakwa yang lain," ujar dia.
(Ysl/Isk)
Advertisement