Sukses

Rusia Denda Apple Rp 257 Miliar karena Paksa Pengembang Pakai Sistem Pembayarannya

Rusia memberlakukan sanksi denda ke Apple karena Apple dituding memaksa pengembang untuk menggunakan sistem pembayarannya.

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga antimonopoli Rusia atau FAS memberlakukan sanksi denda 1,2 miliar rubel (USD 17 juta atau setara Rp 257 miliar) pada Apple. Sanksi ini diberikan ke pembesut iPhone lantaran dianggap melanggar posisi dominannya dengan menjalankan praktik monopoli.

Lembaga ini menyebut, Apple mengharuskan pengembang aplikasi di Rusia untuk memakai sistem pembayarannya, Apple Pay.

Mengutip Gizchina, Jumat (2o/1/2023), apa yang dilakukan oleh Apple dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap aturan antimonopoli di Rusia.

"Apple mengharuskan pengembang aplikasi iOS untuk menggunakan tool pembayaran mereka di aplikasinya," demikian pernyataan FAS.

Lebih lanjut dikatakan, perusahaan harus membayar denda sebesar Rp 257 miliar dalam waktu dua bulan.

Menurut FAS, aturan App Store melarang pengembang aplikasi iOS memberi tahu pelanggan tentang kemungkinan membeli aplikasi di luar toko dan menggunakan metode pembayaran lainnya.

Perusahaan pun meminta pengembang untuk menghapus tautan balik referensi dan mengubah fungsionalitas aplikasi.

Dengan cara ini, pendaftaran tidak diarahkan ke situs eksternal. Jika aplikasi tidak mematuhi kebijakan ini, Apple pun tidak akan mengizinkan aplikasi tersebut berada di App Store mereka.

2 dari 4 halaman

Salahgunakan Dominasi Pasar Apple

Regulator menyebut, Apple melarang pengembang Rusia memberi tahu pembeli aplikasi di App Store tentang metode pembayaran alternatif. Pada Juli lalu, pengadilan Moskow mendenda Apple sekitar USD 29.000 karena menolak melokalkan data Rusia.

FAS pun memutuskan bahwa Apple melanggar undang-undang antimonopoli pada musim panas 2022 menyalahgunakan dominasi pasarnya. FAS juga mengklaim, denda akan datang dalam bentuk persentase omzet.

Menurut pejabat FAS, denda akan berkisar antara 0,01-0,15 persen dari pendapatan tahunan Apple di Rusia. FAS juga menyebut, penalti akan dibagikan setelah penyelidikan.

3 dari 4 halaman

Sebelumnya Prancis juga Denda Apple

Sebelumnya, Komisi Nasional Informatika dan Kebebasan Prancis (National Commission on Informatics and Liberty/CNIL) telah mengeluarkan denda sebesar USD 8,5 juta atau sekitar Rp 132 miliar terhadap Apple.

Perusahaan dituduh mengumpulkan data identitas dari pengunjung App Store yang menggunakan iOS 14.6 tanpa izin mereka, sebagai bagian dari langkah Apple menargetkan iklan.

Menurut pejabat di Prancis, Apple mendapat untung dari pelanggaran undang-undang perlindungan data. Demikian sebegaimana dikutip dari Engadget, Kamis (5/1/2022).

"Seharusnya pengguna dapat mematikan penargetan iklan, tetapi diaktifkan secara default dan tidak dapat dinonaktifkan tanpa bisa mengakses beberapa menu," kata CNIL.

Hal itu kemudian membuat pengguna tidak mungkin memberikan persetujuan yang tepat. Apple diduga telah mengubah praktiknya, dan CNIL mengatakan telah melakukan beberapa pemeriksaan antara 2021 dan 2022 untuk memastikan perusahaan menghormati aturan data.

Pihak berwenang Prancis sendiri tercatat telah melakukan penyelidikan pada Maret 2021.

4 dari 4 halaman

Kecewa

Diwartakan 9to5Mac, Apple dalam sebuah pernyataan kepada Patrick McGee dari Financial Times mengaku kecewa dengan keputusan tersebut dan merencanakan banding.

Apple berpendapat bahwa sistem Search Ads-nya berjalan "lebih jauh" daripada pesaingnya dalam menawarkan pilihan atas iklan bertarget, dan tidak melacak pengguna lintas aplikasi atau situs web pihak ketiga.

Apple diketahui memiliki hubungan kontroversial dengan regulator Prancis. Pada 2020, otoritas persaingan negara mengeluarkan denda yang setara dengan USD 1,2 miliar atau sekitar Rp 18,7 triliun (sekarang turun menjadi USD 364,6 juta atau sekitar Rp 5,6 triliun) atas dugaan pelanggaran antimonopoli dalam rantai distribusinya.

Perusahaan juga menerima denda USD 27,3 juta atau sekitar Rp 426 miliar atas pelambatan kinerja perangkat iPhone pada tahun yang sama.

(Tin/Ysl)