Sukses

Cara Cek BPJS Aktif atau Tidak via Aplikasi di HP Android dan iPhone

Lalu bagaimana cara cek BPJS Kesehatan masih aktif atau tidak lewat aplikasi Mobile JKN di HP Android dan iPhone?

Liputan6.com, Jakarta - Bagi sebagian orang masih belum mengetahui bagaimana cara cek BPJS Kesehatan mereka masih aktif atau tidak, dan ternyata tidak perlu harus ke kantor cabang.

Yup, Anda kini dapat melakukan hal tersebut cukup dari rumah dengan bekal HP Android atau iPhone saja.

Mengutip laman web BPJS Kesehatan, perusahaan asuransi milik negara tersebut ingin memudahkan pengguna untuk dapat mengetahui apakah kartu BPJS Kesehatan aktif atau tidak.

Tentunya hal ini sangat penting mengingat Anda dapat mengetahui secara pasti apakah sudah membayar iuran BPJS secara mandiri atau dibayarkan oleh kantor.

Lalu bagaimana cara cek BPJS Kesehatan masih aktif atau tidak lewat aplikasi di ponsel?

Cek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak Pakai Aplikasi Mobile JKN

Berhubung sebagian besar dari penduduk Indonesia menggunakan smartphone, maka ada baiknya untuk mengunduh aplikasi Mobile JKN.

Lewat aplikasi ini, Anda dapat mengetahui secara pasti mengetahui status kartu BPJS masih aktif atau tidak dengan mengikuti langkah berikut ini.

  1. Download aplikasi Mobile JKN dilewat Google Play Store atau Apple App Store.
  2. Setelah terpasang di ponsel, klik tombol Masuk/Daftar.
  3. Bila pernah mendaftar, Anda cukup login menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) atau nomor kartu BPJS Kesehatan yang dipegang saat ini.
  4. Jangan lupa masukkan juga password di kolom yang tersedia.
  5. Bagi yang belum mendaftar, maka harus mengisi kolom NIK, Nama, Tanggal lahir, dan klik Verifikasi Data. Ikuti proses aktivasi yang muncul di layar.
  6. Bila sudah selesai login dan terdaftar, maka kamu akan disajikan laman utama menampilkan beragam informasi.
  7. Untuk cek BPJS Kesehatan aktif atau tidak, Anda bisa klik di menu "Info Peserta".

Selain lewat aplikasi, Anda juga dapat mengunjungi laman web https://daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-checking/ atau menghubungi perusahaan asuransi tersebut via call center BPJS Kesehatan (165)

2 dari 4 halaman

Bagaimana Urus BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir? Cek di Sini

Ilustrasi BPJS (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Bayi yang baru lahir ternyata wajib didaftarkan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.

Berdasarkan pasal 10 bayi yang dilahirkan oleh ibu kandung yang terdaftar sebagai peserta PBI Jaminan kesehatan secara otomatis ditetapkan sebagai Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 28 (6) menyebutkan iuran bagi bayi baru lahir dibayarkan oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta pada saat mendaftar paling lama 28 hari sejak dilahirkan.

Lalu bagaimana mendaftarkan bayi baru lahir untuk BPJS Kesehatan?Mengutip laman bpjs-kesehatan.go,id, Kamis (2/2/2023), ketentuan umum administrasi kepesertaan bagi bayi baru lahir antara lain

  • Bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 hari sejak dilahirkan.
  • Status bayi baru lahir akan aktif setelah dilakukan pembayaran iuran.
  • Bayi baru lahir yang sudah terdaftar sebagai peserta JKN KIS wajib melakukan pemutakhiran data NIK Padan Dukcapil paling lambat tiga bulan sejak dilahirkan.
  • Pendaftaran bayi yang berusia lebih dari tiga bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil.
  • Peserta yang tidak mendaftar dan membayar iuran bayi baru lahir paling lama 28 hari sejak dilahirkan dikenakan kewajiban membayar iuran sejak bayi dilahirkan.
  • Peserta yang tidak mendaftar akan mendaftar dan membayar iuran bayi baru lahir paling lama 28 hari sejak dilahirkan dikenakan kewajiban membayar iuran sejak bayi dilahirkan dan dikenakan sanksi sebagaimana sanksi atas keterlambatan pembayaran iuran.
3 dari 4 halaman

Peserta PBI Jaminan Kesehatan

Ilustrasi BPJS Kesehatan

Mekanisme administrasi pendaftaran bayi baru lahir sebagai peserta JKN-KIS mengacu pada ketentuan masing-masing jenis kepesertaan yaitu:

A. Peserta PBI Jaminan Kesehatan

Bayi yang dilahirkan oleh ibu kandung yang terdaftar sebagai peserta PBI JK secara otomatis ditetapkan sebagai peserta PBI JK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan yang berlaku.

Peserta dari penduduk yang ddaftarkan oleh Pemerintah Daerah (PD Pemda) mengacu kepada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Daerah dan dilakukan melalui dinas kesehatan atau dinas sosial kabupaten/kota.

Syarat dan Cara Pendaftaran Bayi Baru Lahir:

  • Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu.
  • Surat keterangan kelahiran dari bidan/rs/fasilitas kesehatan atau tenaga penolong persalinan

B. Peserta PPU

Bayi baru lahir anak pertama hingga ketiga dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaannya langsung aktif mengacu pada status keaktifan orangtua PPU.

Pendaftaran dapat dilakukan secara kolektif melalui instansi/badan usaha

Syarat dan cara pendaftaran bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga:

  • Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu.
  • Surat keterangan kelahiran dari bidan/RS/fasilitas kesehatan atau tenaga penolong persalinanBayi baru lahir yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil
4 dari 4 halaman

C.Peserta PBPU dan BP

Suasana pelayanan BPJS Kesehatan di Jakarta, Rabu (28/8/2019). Sedangkan, peserta kelas mandiri III dinaikkan dari iuran awal sebesar Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per bulan. Hal itu dilakukan agar BPJS Kesehatan tidak mengalami defisit hingga 2021. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Bayi baru lahir peserta PBPU dan BP dapaf didaftarkan dengan syarat:

  • Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu.
  • Surat keterangan kelahiran dari bidan/rs/fasilitas kesehatan atau tenaga penolong persalinan.
  • Jika peserta belum melakukan autodebit tabungan dilengkapi dengan buku rekening tabungan BNI, BRI, BTN, Mandiri dan BCA (dapat menggunakan rekening tabungan kepala keluarga/anggota keluarga dalam kartu keluarga/penanggung).
  • Melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya tiga bulan setelah kelahran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamis dan NIK.  

(Ysl/Isk)