Liputan6.com, Jakarta - Pembacaan vonis Ferdy Sambo oleh Ketua Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat aliat Brigadir J menjadi sorotan.
Lini masa Twitter pun dibajiri oleh beragam komentar terkait sidang vonis Ferdy Sambo ini, sampai menjadi trending topic di platform media sosial milik Elon Musk tersebut.
Baca Juga
Dari sekian banyak pembahasan tentang nasib hukuman mantan Kadiv Propram Polri ini, sejumlah warganet salah fokus (salfok) dengan gaya rambut Ferdy Sambo.
Advertisement
Diketahui, Ferdy Sambo tampil dengan model rambut mullet yang kini kembali trending setelah dipopulerkan oleh sejumlah idol K-Pop dan artis Korea.
Tak hanya itu, sejumlah selebriti di Jepang hingga Hollywood pun mulai banyak yang menggunakan tampilan rambut mullet ini.
Adapun model rambut ini sangat khas karena memiliki tampilan pendek di bagian samping dan depan, tetapi panjang di bagian belakang.
Berikut ini adalah sejumlah komentar warganet terkait rambut mullet Ferdy Sambo saat sidang vonis hari ini 13 Februari 2023.
“Cukur model apa mas?”, “Mullet ferdy sambo” kata @ste****
"Rambut ferdy sambo keren kaya rambo" ucap @syx****
"Mau potong rambut kek ferdy sambo dah, keknya oke juga," cuit @anti****
"Potongan rambut ferdy sambo kek potongan rambut takiya genji 😂," unggah @arie****
"Potongan rambut Ferdy Sambo kenapa jadi kayak gangster dah wkwk😭," posting @nurul****
"Lucu liat Ferdy Sambo divonis hukuman mati tapi model rambut dia mullet wkkwkw," kata @pemu****.
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Terdakwa Ferdy Sambo kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan hukuman mati.
Vonis tersebut dibacakan langsung oleh ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
"Menyatakan Ferdy Sambo secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana serta melakukan pembunuhan berencana, hukuman dengan pidana mati," ujar Hakim Wahyu Iman Santoso.
Sebelum mendapat vonis hakim, Ferdy Sambo jaksa penuntut umum menuntut mantan Kadiv Propam Mabes Polri ini dengan tuntutan penjara seumur hidup.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa pidana seumur hidup," ujar jaksa di PN Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari 2023.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menimbang sejumlah hal yang memberatkan terdakwa Ferdy Sambo yakni menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan luka mendalam bagi keluarganya. "Terdakwa berbelit dan tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan di persidangan," ujar JPU, Selasa, 17 Januari 2023.
Jaksa juga menilai, apa yang dilakukan Ferdy Sambo tidak sepatutnya dilakukannya sebagai aparat penegak hukum. Terlebih, Ferdy Sambo saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
"Akibat perbuatan terdakwa, menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat. Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukanya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri," tutur jaksa.
Advertisement
Coreng Institusi Polri
Jaksa menilai, perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional. "Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat," kata jaksa.
Jaksa juga mengatakan, tidak ada hal yang dapat meringankan Ferdy Sambo terkait kasus yang menimpanya. "Hal-hal yang meringankan tidak ada," tutur dia.
Tuntutan penjara itu berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa menilai unsur pembunuhan berencana, merampas, nyawa orang lain dan unsur lain dalam Pasal 340 terpenuhi. Dengan demikian, dakwaan subsider tidak perlu dibuktikan.
Mengaku Tak Ada Ruang Pembelaan
Sementara itu, Ferdy Sambo dalam menyampaikan nota pembelaan yang berjudul 'Setitik Harapan Dalam Ruang sesak Pengadilan’, Sambo mengatakan, dirinya dan keluarga menerima hinaan, caci-maki, olok-olok serta tekanan luar biasa dari semua pihak selama menjalani pemeriksaan dan persidangan perkara ini.
Sambo merasa, tidak ada ruang sedikitpun untuk menyampaikan pembelaan dan bahkan sepotong katapun. "Berbagai tuduhan bahkan vonis telah dijatuhkan kepada saya sebelum adanya putusan dari Majelis Hakim," ujar Sambo.
Sambo mengatakan, selama 28 tahun bekerja sebagai aparat penegak hukum dan menangani berbagai perkara kejahatan termasuk pembunuhan, belum pernah menyaksikan tekanan yang begitu besar terhadap seorang terdakwa sebagaimana yang dialami hari ini.
"Saya nyaris kehilangan hak sebagai seorang terdakwa untuk mendapatkan pemeriksaan yang objektif, dianggap telah bersalah sejak awal pemeriksaan dan haruslah dihukum berat tanpa perlu mempertimbangkan alasan apapun dari saya sebagai terdakwa," ucap Sambo.
Sementara, dalam pembelaannya Sambo juga memohon kepada Majelis Hakim untuk berkenan memberikan keputusan yang adil.
"Selanjutnya melalui pembelaan ini, saya memohon kepada Majelis Hakim yang Mulia berkenan memberikan keputusan yang adil berdasarkan hukum dan penilaian yang objektif atas fakta dan bukti yang telah dihadirkan di persidangan ini.
(Ysl/Tin)
Advertisement