Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kepala Kadiv Propram Polri, Ferdy Sambo, diganjar vonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
"Menyatakan Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana, dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," ujar Hakim Wahyu Iman Santoso.
Baca Juga
Sontak lini masa Twitter pun langsung dibanjiri oleh beragam komentar warganet terkait vonis hukuman mati Ferdy Sambo ini, dan menjadi trending topic.
Advertisement
Hingga berita ini ditulis, keyword Ferdy Sambo sudah dicuitkan warganet sebanya 18 ribu kali dan bertengger di posisi pertama trending topic Twitter.
Selain itu, keyword terkait vonis Ferdy Sambo seperti Hukuman Mati, Hakim, hingga Breaking News pun berangsung-angsur naik.
Berikut adalah rangkuman isi komentar warganet terkait dengan berita vonis hukuman mati Ferdy Sambo di lini masa Twitter, Senin (13/2/2023).
"Surprise! Ferdy Sambo dapat hukuman mati tepat di hari ulang tahunnya yang berusia 50 tahun.
👮🏽♂️: Life begins at Fifty….
ada yg jual immortal?" tulis @anaka****
"Nggak sia sia ngikuti Ferdy Sambo 👨🏻⚖️," ujar @soff****
"Ferdy Sambo to Akhirot FC, Here We Go!" kata @Djor****
"Silahkan berdoa minta pengampunan kepada Tuhan sebelum di eksekusi yaa pak FERDY SAMBO ..." ucap @naomi****
"Selesai juga urusan ferdy sambo💀🔫," cuit @brunette0840
"Selamat atas putusan ferdy sambo oleh PN Jakarta Selatan, setidaknya telah menyelamatkan marwah hukum dimata masyarakat luas," unggah @fais*** di Twitter.
"Sekarang jadi kepo vonisnya Putri Candrawathi nanti apa yaaa🤔🤔samakah dengan Ferdy Sambo hukuman mati?" tanya @nadya****
"Alhamdulillah terimakasih dengan putusan hakim yang adil yg menjatuhi hukuman mati kepada Ferdy sambo semoga keadilah selalu ditegakkan seadil adilnya," kata @mady****
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Terdakwa Ferdy Sambo kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan hukuman mati.
Vonis tersebut dibacakan langsung oleh ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Wahyu menyatakan, Ferdy Sambo terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, Ferdy Sambo juga terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik junto Pasal 55 KUHP.
Sebelum mendapat vonis hakim, jaksa penuntut umum menuntut mantan Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo dengan tuntutan penjara seumur hidup.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa pidana seumur hidup," ujar jaksa di PN Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari 2023.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menimbang sejumlah hal yang memberatkan terdakwa Ferdy Sambo yakni menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan luka mendalam bagi keluarganya. "Terdakwa berbelit dan tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan di persidangan," ujar JPU, Selasa, 17 Januari 2023.
Jaksa juga menilai, apa yang dilakukan Ferdy Sambo tidak sepatutnya dilakukannya sebagai aparat penegak hukum. Terlebih, Ferdy Sambo saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
"Akibat perbuatan terdakwa, menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat. Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukanya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri," tutur jaksa.
Advertisement
Coreng Institusi Polri
Jaksa menilai, perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional. "Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat," kata jaksa.
Jaksa juga mengatakan, tidak ada hal yang dapat meringankan Ferdy Sambo terkait kasus yang menimpanya. "Hal-hal yang meringankan tidak ada," tutur dia.
Tuntutan penjara itu berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa menilai unsur pembunuhan berencana, merampas, nyawa orang lain dan unsur lain dalam Pasal 340 terpenuhi. Dengan demikian, dakwaan subsider tidak perlu dibuktikan.
Mengaku Tak Ada Ruang Pembelaan
Sementara itu, Ferdy Sambo dalam menyampaikan nota pembelaan yang berjudul 'Setitik Harapan Dalam Ruang sesak Pengadilan’, Sambo mengatakan, dirinya dan keluarga menerima hinaan, caci-maki, olok-olok serta tekanan luar biasa dari semua pihak selama menjalani pemeriksaan dan persidangan perkara ini.
Sambo merasa, tidak ada ruang sedikitpun untuk menyampaikan pembelaan dan bahkan sepotong katapun. "Berbagai tuduhan bahkan vonis telah dijatuhkan kepada saya sebelum adanya putusan dari Majelis Hakim," ujar Sambo.
Sambo mengatakan, selama 28 tahun bekerja sebagai aparat penegak hukum dan menangani berbagai perkara kejahatan termasuk pembunuhan, belum pernah menyaksikan tekanan yang begitu besar terhadap seorang terdakwa sebagaimana yang dialami hari ini.
"Saya nyaris kehilangan hak sebagai seorang terdakwa untuk mendapatkan pemeriksaan yang objektif, dianggap telah bersalah sejak awal pemeriksaan dan haruslah dihukum berat tanpa perlu mempertimbangkan alasan apapun dari saya sebagai terdakwa," ucap Sambo.
Sementara, dalam pembelaannya Sambo juga memohon kepada Majelis Hakim untuk berkenan memberikan keputusan yang adil.
"Selanjutnya melalui pembelaan ini, saya memohon kepada Majelis Hakim yang Mulia berkenan memberikan keputusan yang adil berdasarkan hukum dan penilaian yang objektif atas fakta dan bukti yang telah dihadirkan di persidangan ini.
(Ysl/Isk)
Advertisement