Sukses

Kejagung Periksa Menkominfo Johnny G Plate Terkait Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo Hari Ini

Menkominfo Johnny G Plate dipanggil sebagai saksi terkait kasus korupsi penyediaan BTS 4G BAKTI Kominfo pada hari ini, Selasa (14/2/2023).

Liputan6.com, Jakarta - Setelah sempat dijadwalkan ulang, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi memanggil Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate pada hari ini, Selasa (14/2/2023).

Rencananya, Menkominfo dipanggil sebagai saksi terkait kasus korupsi penyediaan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.

Jam 09.00 WIB (pemeriksaan Johnny G Plate)," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedan saat dikonfirmasi, Senin 13 Februari 2023.

Menkominfo Johnny G. Plate sebelumnya telah dijadwalkan untuk hadir dihadapan Kejagung pada Kamis (9/2/2023) kemarin, namun harus dijadwalkan ulang.

Menurut Ketut, alasan Menkominfo Johnny tidak hadir dipemanggilan pertama lantaran tengah mendampingi Presiden Joko Widodo dalam perhelatan acara puncak Hari Pers Nasional di Medan.

“Yang kedua, mewakili pemerintah dalam rapat kerja dengan komisi 1 DPR RI yang diagendakan penjelasan pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang tentang perubahan kedua Undang-Undang 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” jelas dia.

Johnny pun meminta ulang penjadwalan, dan menyatakan siap menghadiri pemeriksaan kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo pada Selasa 14 Februari 2023.

Sebelumnya, Kejagung menegaskan, dalam kasus ini, pihaknya akan memanggil siapapun untuk bisa membuat terang penyidikan.

"Pokoknya ini semua sedang kita dalami. Siapapun pihak yang bisa membuat terang penyidikan dan dapat dijadikan alat bukti keterangannya akan kita periksa," tutur Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah kepada Liputan6.com, Rabu (1/2/2023).

 

2 dari 2 halaman

Penetapan Tersangka

Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Tahun 2020-2022.

Tersangka yang terbaru adalah Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment.

Berdasarkan pantauan Liputan6.com, Selasa (24/1/2023), MA keluar dengan rompi tahanan merah muda sekitar pukul 22.15 WIB dari Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan. Tidak ada keterangan yang disampaikannya kepada awak media.

"Bersama-sama dengan AAL melakukan permufakatan jahat konspirasi sehingga PT Huawei masuk konsorsium," tutur Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi di lokasi.

Adapun tiga tersangka lainnya, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Tahun 2020.

(Ysl/Isk)