Sukses

Vonis Richard Eliezer 1 Tahun 6 Bulan Bikin Twitter Geger, Warganet: Gila Merinding Dibikin Nangis Nih

Berikut ini adalah beberapa cuitan warga Twitter terkait putusan vonis Richard Eliezer alias Bharada E sebagai ajudan Ferdy Sambo.

Liputan6.com, Jakarta - Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E diganjar vonis 1 tahun 6 bulan penjara, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN JakSel), Rabu (15/2/2023).

Sebelumnya, Jaksa Pneuntut Umum (JPU) menuntut agar Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun terkait kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan," kata Hakim Ketua dalam persidangan di PN Jaksel. Sontak keputusan Majelis Hakim PN JakSel ini langsung bikin geger lini masa Twitter dan ramai menjadi perbincangan.

Berbagai komentar warganet yang bersyukur vonis Richard Eliezer lebih ringan, menghargai keberaniannya mengungkap kasus ini sebagai Justice Collaborator, hingga memuji Majelis Hakim sudah bersliweran di media sosial.

Berikut ini adalah beberapa cuitan warganet yang dirangkum tim Tekno Liputan6.com via Twitter terkait putusan vonis ajudan Ferdy Sambo.

"Richard Eliezer anda berani dgn segala resikonya! Salut dan Terharu!!" cuit @Queen****

"Alhamdulillah, Richard Eliezer di vonis 1th 6 bln saja 🥺🥺😭😭" tulis @MoCh**** di akun Twitter-nya.

"Nangis pula mak ku sama hasil vonisnya richard eliezer😭😭😭," jelas @niniwiuwiu

"Richard eliezer 1 tahun 6 bulan, justice collaborator, jujur itu mahal🙌🏻," kata @tja****.

"Akhirnya ya Allah terharu lihatnya alhamdulillah richard eliezer ngga kuat nangis jugaaa," ucap @purple****.

"Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan! BRAVOOO✊😭," kata @nurul****.

"Gila, merinding liat sidang vonis richard eliezer," ucap @miss****

"Richard eliezer Dibikin nangis nihhhhh, terharuu 😭😭😭😭," tulis @vn****

"BREAKING NEWS

Ferdy Sambo : Hukuman Mati, Putri Candrawathi : 20 Tahun, Kuat Ma'ruf : 15 Tahun

Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara, secara sah terbukti turut serta dalam tindak pembunuhan berencana terhadap Brigadir J

Bravo Hakim 👍👍👍PN Jakarta Selatan," ucap @BiLL**** di platform media sosial milik Elon Musk itu.

2 dari 3 halaman

Ini yang Meringankan Richard Eliezer

Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu memberi salam sebelum menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh Majelis Hakim dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Eliezer menembak ke Brigadir J sebanyak 5 kali. Bagian tubuh Brigadir J adalah bagian Dada dan lengan. Lima tembakan yang dilesatkan oleh Bharada E, dua peluru yang mengenai Brigadir J. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana penjara selama 12 tahun dan dipotong masa tahanan.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatannya dikemudian hari," kata Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Selain itu, Bharada E disebut menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

"Keluarga korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat telah memaafkan perbuatannya," jelas hakim.

Sebelumnya, Richard Eliezer Pudihang Lumui alias Bharada E diganjar hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Bharada E merupakan satu dari lima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. PN Jaksel menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan.

"Mengadili menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana penjara selama 1 tahun enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Wahyu Iman Santoso, Rabu (15/2/2023).

3 dari 3 halaman

Terbukti

Richard Eliezer Pudihang Lumiu usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Richard Eliezer dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Wahyu menyatakan, Richard Eliezer Pudihang Lumui terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam kasus ini, Bharada E melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata Wahyu.

(Ysl/Isk)