Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia tengah menggodok regulasi Peraturan Presiden atau Perpres Publisher Right. Di satu sisi, platform digital pun terus berkembang dengan teknologi baru, salah satunya kecerdasan buatan.
Baru-baru ini, Google telah mengumumkan chatbot AI (artificial intelligence) Google Bard. Sementara ChatGPT OpenAI, juga masih banyak dibicarakan.
Terkait hal ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), mengatakan kehadiran regulasi diperlukan agar kerja sama antara platform digital dengan perusahaan media bersifat kewajiban.
Advertisement
Usman Kansong, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo dalam konferensi persnya mengungkapkan, beberapa platform digital memang sudah memiliki inisiatif kerja sama, namun bersifat sukarela.
"Nanti mungkin platform yang disebutkan tadi melakukan inisiatif itu, tapi bagaimana platform yang lain?," kata Usman.
"Dengan adanya regulasi, semua punya kewajiban untuk melaksanakan regulasi ini dengan ukuran-ukuran tertentu. Misalnya kehadirannya signifikan di Indonesia," kata Usman di Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Menurut Usman, regulasi diperlukan untuk membentuk equality before the law atau kesamaan di depan hukum.
Dalam kesempatan tersebut, Kementerian Kominfo juga mengungkapkan nantinya akan dibentuk lembaga atau badan yang bakal mengurusi mengenai regulasi Publisher Rights ini.
Adapun, rancangan Perpres yang sudah digarap ini berjudul "Kerja Sama Platform Digital dan Media untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas." Rancangan ini diajukan ke Presiden Joko Widodo melalui Sekretariat Negara, untuk dimintai izin prakarsa.
Nantinya rancangan Perpres ini bakal dibahas lagi, di mana pembahasan bakal melibatkan Dewan Pers, konstituen, serta kementerian dan lembaga terkait. Usman juga menegaskan akan mengundang juga pihak platform digital.
Bakal Bentuk Badan Pelaksana
"Isi rancangan Perpres secara garis besar, substansinya adalah kewajiban kerja sama platform digital dengan perusahaan pers di Indonesia, untuk mendukung kewajiban berkualitas, serta pelaksananya," kata Usman.
"Jadi platform digital ini harus bekerja sama dengan media di Indonesia, dalam penyaluran dan pemanfaatan berita. Jadi berita kita batasi, tidak konten-konten yang lain," imbuhnya.
Usman mengatakan, dalam melaksanakan Perpres Publisher Rights ini nantinya akan ada badan atau lembaga, yang bentuknya bakal didiskusikan.
Pelaksana ini juga akan merumuskan atau membuat aturan turunan, tentang mekanisme kerja sama antara perusahaan media dengan platform digital.
"Apakah nanti kerja samanya bagi hasil iklan, apakah kerja samanya berupa kompensasi atau remunerasi, apakah kerja samanya dalam bentuk-bentuk lain, bisa saja tidak berupa materi," kata Usman.
Advertisement
Targetkan Rampung Maret 2023
Adapun, Kominfo menargetkan bahwa Perpres ini bisa rampung dan sah pada bulan Maret 2023 mendatang, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.
"Harus saya kira ya. Karena itu sudah arahan Presiden, maka kita akan secara maraton membahasnya," kata Usman Kansong Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo.
Melalui konferensi pers di Jakarta, Rabu (15/2/2023), Usman mengungkapkan rancangan Perpres sudah ada dan tinggal dibahas, dimatangkan, dan disempurnakan.
"Saya kira, dalam waktu, mudah-mudahan kalau kita terus bekerja secara maraton, ini mungkin sebelum satu bulan, rancangan Perpres yang lebih sempurna itu tadi bisa selesai," kata Usman.
(Dio/Isk)