Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kominfo (Komunikasi dan Informatika) sebelumnya telah mengumumkan berakhirnya proses refarming pita frekuensi radio 2,1GHz secara nasional. Lalu, kini Kominfo menetapkan pita frekuensi hasil refarming tersebut.
Penetapan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Kominfo Nomor 76 Tahun 2023 tentang Penetapan Pita Frekuensi Radio Hasil Penataan Ulang Pemegang Izin Penggunaan Spektrum Radio pada Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz yang ditandatangani pada 15 Februari 2023.
Baca Juga
Dengan penetapan ini, Direktur Penataan Sumber Daya Ditjen SDPPI Kementerian Kominfo Denny Setiawan menuturkan, frekuensi untuk tiga operator yakni Indosat Ooredoo, Telkomsel, dan XL Axiata telah dalam kondisi berdampingan (contiguous).
Advertisement
Mengutip informasi dari siaran pers, Sabtu (18/2/2023), dengan pita frekuensi yang telah berdampingan tersebut diharapkan dapat menambah fleksibilitas operator dalam mengimplementaskan teknologi seluler terutama 4G dan 5G dalam jaringannya.
"Pada akhirnya dapat meningkatkan kualitas layanan seluler kepada masyarakat luas khususnya internet yang lebih cepat," tuturnya. Untuk mengetahui hasil refarming di frekuensi 2.1 GHz untuk tiga operator tersebut, berikut informasi lengkapnya:
Indosat Ooredoo
Uplink
- 1920-1925MHz
- 1925-1930MHz
- 1930-1935MHz
- 1935-1940MHz
- 1940-1945MHz
Downlink
- 2110-2115MHz
- 2115-2120MHz
- 2120-2125MHz
- 2125-2130MHz
- 2130-2135MHz
XL Axiata
Uplink
- 1945-1950MHz
- 1950-1955MHz
- 1955-1960MHz
Downlink
- 2135-2140MHz
- 2140-2145MHz
- 2145-2150MHz
Telkomsel
Uplink
- 1960-1965MHz
- 1965-1970MHz
- 1970-1975MHz
- 1975-1980MHz
Downlink
- 2150-2155MHz
- 2155-2160MHz
- 2160-2165MHz
- 2165-2170MHz
Â
Â
Penataan Ulang Frekuensi 2,1GHz Rampung, Siap Tingkatkan Kualitas Internet Indonesia
Sebelumnya, Kementerian Kominfo (Komunikasi dan Informatika) menyebut penataan ulang atau refarming pita frekuensi radio 2,1GHz secara nasional telah selesai. Dengan demikian, Kominfo menargetkan ada peningkatan kualitas layanan pita lebar atau broadband untuk masyarakat.
Direktur Penataan Sumber Daya Ditjen SDPPI Kementerian Kominfo Denny Setiawan menuturkan, secara keseluruhan, ada 16 cluster yang didefisinikan untuk keperluan refarming pita frekuensi radio 2,1GHz.
Denny menuturkan, refarming frekuensi dilakukan selama 67 hari kalender dimulai pada Kamis 1 Desember 2022. Proses refarming dimulai dari cluster paling timur Indonesia yang mencakup wilayah provinsi Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.
"Dan telah tuntas pada hari Selasa tanggal 7 Februari 2023 di cluster paling barat Indonesia yang mencakup wilayah provinsi Aceh dan Sumatera Utara," tutur Denny seperti dikutip dari siaran pers, Minggu (12/2/2023).
Advertisement
Libatkan 3 Operator
Pelaksanaan refarming pita frekuensi 2,1 GHz ini melibatkan tiga operator seluler yakni Indosat Ooredoo, Telkomsel, serta XL Axiata. Ketiganya merupakan pemegang IPFR (Izin Pita Frekuensi Radio) di pita frekuensi radio 2,1GHz.
"Adapun jumlah site yang telah dilakukan refarming pita frekuensi radio 2,1 GHz adalah sebanyak 116.662 site, dengan rincian masing-masing operator yaitu PT Indosat Tbk 35.647Â site, PT Telekomunikasi Selular 54.093Â site, dan PT XL Axiata Tbk 26.922Â site," tutur Denny menjelaskan.
Lebih lanjut ia menuturkan, keputusan dilakukan refarming karena adanya penetapan yang contiguous pada pita frekuensi radio 2,1GHz.
Penataan ulang juga dilakukan karena memperhatikan hasil seleksi pengguna pita frekuensi radio pada rentang 1975-1980MHz yang berpasangan 2165-2170MHz yang ditetapkan pada Telkomsel.
"Sehingga terdapat penggunaan pita frekuensi radio 2,1GHz yang tidak berdampingan (non-contiguous)," tutur Denny. Kini dengan kegiatan refarming, pita frekuensi radio 2,1GHz sudah berdampingan (contiguous).
Proses Refarming
Proses kegiatan refarming sendiri dilakukan tengah malam untuk meminimalkan potensi gangguan layanan pada masyarakat. Proses refarming pun diklaim berjalanlancar karena koordinasi yang baik antara tim Kementerian Kominfo dengan operator seluler.
Kementerian Kominfo berharap penetapan pita yang berdampingan (contiguous) pada pita frekuensi radio 2,1GHz akan memberikan banyak keuntungan dan manfaat bagi masyarakat, termasuk pelaku usaha pengguna layanan seluler.
"Manfaat refarming tersebut terkait dengan perbaikan kualitas layanan yang dapat dinikmati oleh pelanggan, baik itu layanan 4G maupun 5G terlebih pita frekuensi radio 2,1 GHz merupakan salah satu capacity band dengan bandwidth yang lebar," ujar Denny.Â
Peningkatan kualitas layanan tersebut dimungkinkan karena adanya optimalisasi penggunaan spektrum frekuensi radio, sehingga dapat meningkatkan kecepatan akses internet mobile broadband yang dapat dinikmati masyarakat.
(Dam/Ysl)
Advertisement