Sukses

Status Menkominfo Johnny G Plate di Kasus Korupsi BTS 4G Masih Tunggu Gelar Perkara Kejagung

Kejagung baru akan menentukan status Menkominfo Johnny G Plate di Kasus Korupsi BTS 4G saat gelar perkara.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate, baru saja menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Diketahui, panggilan kedua terhadap Johnny G. Plate ini dilakukan terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G.

 Selain itu, Kejagung juga melakukan pemeriksaan terhadap dugaan korupsi infrastruktur pendukung paket 1 hingga 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020 sampai 2022.

Setelah 6 jam, Kejagung mengungkap hasil pemeriksaan dianggap cukup dan akan melakukan gelar perkara segera.

"Dari hasil pemeriksaan kami anggap cukup,” ucap Kuntadi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, di Jakarta Selatan, Rabu (15/3/2023).

Kuntadi memaparkan, "Selanjutnya kita akan melakukan gelar perkara dalam waktu secepat-cepatnya."

Sayangnya, Kuntadi masih belum mengungkap isi materi pemeriksaan terhadap Menkominfo hari ini dan baru menentukan status Johnny G. Plate saat gelar perkara.

“Kita tunggu hingga gelar perkara keseluruhan, sehingga baru bisa menentukan status dan posisi Johnny G. Plate,” jelas dia.

Saat diperiksa, Menkominfo Johnny G. Plate dicecar sebanyak 26 pertanyaan dari para penyidik. “Menjawab 26 pertanyaan, menurut hemat kami semua pertanyaan dijawab dengan baik,” tutur Kuntadi.

Sekitar enam jam Johnny diperiksa penyidik Kejagung, yakni mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB. Selain Menkominfo, lanjut Kuntadi, pihaknya juga memanggil enam saksi lainnya terkait kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

2 dari 3 halaman

Menkominfo Penuhi Panggilan Kejagung

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate menyampaikan keterangan kepada awak media usai menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Selasa (14/2/2023). Johnny diperiksa selama kurang lebih sembilan jam sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyediaan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan pemeriksaan kedua terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate terkait kasus dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020 sampai dengan 2022.

“Saya sebagai warga negara dan sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika mempunyai kewajiban untuk memenuhi panggilan Kejaksaan Agung Republik Indonesia demi penyelenggaraan hukum yang baik dan benar,” tutur Johnny di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu 15 Maret 2023.

Johnny menolak menerima pertanyaan dari awak media perihal pemeriksaannya di Kejagung terkait kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

“Keterangan yang diberikan adalah keterangan yang saya tahu, saya pahami, dan yang menurut saya benar sebagai saksi itu sudah saya lakukan dengan penuh tanggung jawab,” jelas dia.

“Segala substansi dan prosesnya menjadi domain Kejaksaan Agung Republik Indonesia, sehingga dengan sangat menyesal bahwa saya tidak bisa melaksanakan tanya dan jawab karena menyangkut proses hukum yangmasih panjang,” sambung Johnny. 

3 dari 3 halaman

Kejagung Dalami Aliran Dana ke Adik Menkominfo

Johnny G Plate mengatakan dirinya menghormati proses hukum yang dilakukan Kejagung. (merdeka.com/Imam Buhori)

Diketahui, Kejagung mendalami aliran dana ke adik Menkominfo Johnny G Plate, Gregorius Alex Plate (GAP), terkait kasus dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020 sampai dengan 2022.

Pemeriksaan terhadap politikus Partai Nasdem itu pun dilakukan di Gedung Bundar Kejagung.

“Dia (Gregorius) mengembalikan dengan sukarela, artinya penyidik mendeteksi ada aliran dana ke adiknya beliau, maka hari ini dilakukan klarifikasi (ke Johnny) karena adiknya kan nggak ada jabatan apa pun, nggak ada ikatan hukum apapun di Kominfo,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu 15 Maret 2023.