Liputan6.com, Jakarta - Kasus penipuan investasi robot trading oleh Crazy Rich Surabaya, Wahyu Septian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, semakin ramai dibahas oleh warganet.
Setelah resmi ditangkap oleh pihak kepolisian Mapolresta Malang Kota pada 8 Maret 2023, terungkap penipuan investasi robot trading Wahyu Kenzo ini mirip dengan skema Ponzi.
Baca Juga
Hal ini diungkap oleh Kepala Polresta Malang Kota Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto. "Lebih kurang seperti Ponzi," katanya sebagaimana dilansir News Liputan6.com, Jumat (17/3/2023).
Advertisement
"Mereka menyampaikan uang yang didepositkan itu akan dikelola di luar negeri, namun ternyata bukan seperti itu," kata Kapolresta yang akrab disapa Buher itu.
Ketika seseorang menarik uang dari anjungan tunai mandiri (ATM), akan menerima uang secara tunai. Tidak demikian dengan robot Auto Trade Gold (ATG) Wahyu Kenzo.
"Pada robot trading ATG, keuntungan hanya tertera pada layar dan tidak bisa dilakukan penarikan dana untuk diuangkan. Keuntungan yang diyakini oleh para member hanya sebatas angka yang tertera pada layar," jelas Budi.
Lalu apa itu skema Ponzi yang dipakai Wahyu Kenzo untuk menipu para korbannya?
Skema Ponzi adalah istilah merujuk pada jenis penipuan investasi menggunakan uang dari investor baru untuk membayar investor sudah ada sebelumnya, sebagaimana dikutip dari situs OJK.
Meski skema ponzi sudah ada sejak awal abad ke-20, banyak korban yang tanpa sadar terjebak dalam aksi penipuan hingga era teknologi canggih saat ini.
Dalam artikel ini, kami akan menjelaskan lebih lanjut tentang apa dan bagaimana cara kerja skema ponzi.
Â
Apa itu Skema Ponzi?
Skema Ponzi adalah jenis penipuan investasi di mana penipu mengajak orang berinvestasi dengan iming-iming imbal hasil tinggi dalam waktu singkat.
Nyatanya, penipu seperti Wahyu Kenzo menggunakan uang dari investor baru untuk membayar imbal hasil dijanjikan kepada investor lama.
Dalam skema ini, tidak ada produk atau layanan dihasilkan oleh perusahaan, sehingga uang dibayar kepada investor lama berasal dari uang diinvestasikan oleh investor baru.
Informasi, skema Ponzi pertama kali dilakukan oleh seorang pria bernama Charles Ponzi di Amerika Serikat pada tahun 1920-an.
Kala itu, Charles Ponzi menawarkan imbal hasil sebesar 50 persen dalam waktu 45 hari dan berhasil menarik banyak investor.
Namun, pada akhirnya, skema Ponzi ini runtuh dan menyebabkan banyak investor kehilangan uang mereka.
Â
Advertisement
Bagaimana Skema Ponzi Bekerja?
Pada awalnya, penipu akan menawarkan investasi dengan janji imbal hasil sangat tinggi dalam waktu singkat.
Mereka menggunakan taktik dan menargetkan orang mencari cara cepat untuk menghasilkan uang. Saat tertarik, investor akan diminta untuk membayar sejumlah uang untuk investasi mereka.
Setelah penipu mendapatkan uang dari investor baru, mereka akan menggunakan sebagian dari uang tersebut untuk membayar imbal hasil kepada investor lama.
Dalam beberapa kasus, mereka akan memberikan imbal hasil yang lebih tinggi daripada yang dijanjikan untuk menarik investor baru.
Hal ini dilakukan pelaku agar mereka bisa menjaga investor lama tetap puas dan memikat investor baru untuk bergabung.
Namun, skema ponzi hanya dapat bertahan selama masih ada investor baru yang tertarik untuk bergabung.
Saat tidak ada lagi investor baru masuk, penipu tidak bisa membayar imbal hasil kepada investor lama. Pada akhirnya, skema Ponzi runtuh dan semua investor akan kehilangan uang mereka.
Â
Ciri-Ciri Skema Ponzi
Tanda yang dapat Anda kenali agar tidak terjerat penipuan skema ponzi.
- Menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat dan tanpa risiko;
- Proses bisnis investasi yang tidak jelas;
- Produk investasi biasanya milik luar negeri;
- Staf Penjualan mendapatkan komisi dalam merekrut orang;
- Pada saat investor ingin menarik investasi malah diiming-imingi investasi dengan bunga yang lebih tinggi;
- Mengundang calon investor dengan menggunakan tokoh masyarakat dan tokoh agama sebagai figur; serta
- Pengembalian macet di tengah-tengah.
(Ysl/Isk)
Advertisement