Liputan6.com, Jakarta - Mulai 31 Mei 2023, Google bakal menerapkan aturan lebih ketat bagi aplikasi pinjaman online (pinjol) di Play Store, demi menghindari pengguna dari penyalahgunaan atau pelecehan.
Dalam kebijakan terbarunya, Google melarang aplikasi pinjol di Google Play Store untuk mengakses daftar kontak pengguna, serta foto dan video orang lain, baik yang disimpan di perangkat atau penyimpanan eksternal.
Baca Juga
Dikutip dari Engadget, Rabu (12/4/2023), aturan ini diterapkan Google menyusul banyak laporan ancaman atau pelecehan dari beberapa pasar pinjol seperti India, Pakistan, Kenya, Filipina, dan Indonesia.
Advertisement
Biasanya aplikasi pinjaman online meminta akses ke kontak telepon dan media pengguna, sebelum mereka meminjamkan uang. Aplikasi pinjol pun banyak digunakan bagi mereka yang sedang mencari solusi masalah keuangan dengan cepat atau mendadak.
Namun, aplikasi pinjol kerap kali membebankan suku bunga yang sangat tinggi, sehingga banyak peminjam yang kesulitan bayar. Di saat itulah, pihak pinjol mulai menebar ancaman.
Agen atau debt collector dari aplikasi pinjol pun sering mengirimkan teks berisi pelecehan atau ancaman secara massal ke kontak peminjam, bahkan seringkali acak atau rekan kerja, dengan tujuan mempermalukan mereka supaya membayar.
Tidak sedikit yang mengancam atau mencaci mereka mereka dan keluarganya secara fisik. Kejadian seperti tidak sedikit yang mendorong orang melakukan perbuatan kriminal, bahkan mengarah ke aksi bunuh diri.
Dalam rangka melawan aksi semacam ini, Google pun bertindak dengan menerapkan aturan yang lebih ketat untuk pinjol di Google Play Store di wilayah India, Filipina, Nigeria, Kenya, Pakistan, dan Indonesia.
Aturan Pinjol di Google Play Indonesia
Di aturan baru, aplikasi pinjol juga harus menyerahkan bukti persetujuan dan dokumentasi lain dari lembaga pemerintah di wilayahnya.
Mengutip laman dukungan Google di Indonesia, Google pun secara tegas melarang aplikasi pinjaman pribadi untuk mengakses data sensitif seperti foto, kontak, media, penyimpanan eksternal dan lokasi.
Termasuk Indonesia, aplikasi pinjol juga harus melengkapi Pernyataan Aplikasi Pinjaman Pribadi untuk Indonesia, serta memberikan dokumentasi yang diperlukan untuk mendukung pernyataan.
"Jika aplikasi Anda terlibat dalam aktivitas Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi sesuai dengan Peraturan OJK No. 77/POJK.01/2016 (sebagaimana dapat diamandemen dari waktu ke waktu), Anda harus menyerahkan salinan lisensi Anda yang valid untuk kami tinjau," Google mencontohkan.
Di Amerika Serikat, Google telah melarang pinjaman online dengan tingkat persentase tahunan 36 persen atau lebih tinggi, pada tahun 2019.
Sementara di Pakistan, lembaga keuangan non-perbankan hanya akan diizinkan untuk menerbitkan satu aplikasi pinjaman di Play Store mulai 31 Mei 2023.
Advertisement
Tips Aman Agar Tak Terjerat Pinjol Ilegal
Beberapa waktu lalu, Digital Trainer & COO Kaizen Room, Rizqika Alya Anwar, mengatakan pandemi yang melanda Indonesia sejak awal 2020, menyebabkan banyak orang kehilangan pekerjaan sehingga mereka mencari sumber dana lain untuk memenuhi kebutuhan hidup, salah satu yang paling mudah adalah mengajukan pinjaman online.
Dalam webinar bertema “Pilih Pinjaman Online yang Aman” di Tarakan, Kalimantan Utara yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bersama GNLD Siberkreasi, Anwar membagikan tips cermat agar tak terjerat pinjol ilegal.
“Cermati lagi tujuan melakukan pinjol, apakah karena memang ada kebutuhan mendesak atau hanya memenuhi gairah konsumtif semata?," sarannya, dikutip Rabu (13/7/2022).
Jika memang untuk kegiatan produktif dan bisa memberikan keuntungan lebih besar, Anwar menambakan, boleh dipertimbangkan melakukan pinjaman. Kalau untuk hal-hal konsumtif, hindari pemakaian uang dari pinjol. Pertimbangkan juga kemampuan membayarnya nanti.
Sebagai catatan, kemampuan membayar ini juga terkait dengan besarnya bunga, terlebih pinjol yang tidak resmi alias ilegal.
Dalam kesempatan sama, Ilham Faris selaku CEO PT Satmaka Raharja dan Digital Strategist menerangkan, salah satu ciri pinjol ilegal adalah bunga pinjaman yang tidak terbatas, terkadang ada yang di atas 0,4 persen per hari, bahkan ada yang sampai 13 persen per hari.
"Besaran bunga ini tentunya sangat mencekik peminjam dan berbeda jauh dengan bunga yang dikenakan oleh bank terpercaya. Pada akhirnya, si peminjam jadi kesusahan untuk membayar," ujarnya.
Ada yang Sampai Berusaha Jual Ginjal
Bahkan, ungkap Ilham, ada yang sampai melakukan upaya menjual ginjal karena terlilit bunga pinjaman yang sangat besar di sebuah pinjol.
Dalam hal ini, Ilham mengingatkan pentingnya mengamankan dan melindungi data pribadi yang bersifat rahasia, serta selalu waspada dengan tidak mudah memberikan akses atau meng-klik tautan sembarangan yang diterima melalui SMS dan pesan singkat lain atau pun e-mail.
“Semua dimulai saat kita memberikan akses. Ini harus diingat baik-baik. Kalau sudah memberikan akses berarti data bisa diambil, diolah bahkan diperjual belikan,” tandasnya.
Sementara, Muannas selaku Wakil Ketua Mafindo Makassar, menambahkan pelaku pinjol illegal biasanya mencuri data pribadi tapi memberi kesan diberi izin oleh calon korbannya dan ini muncul dalam bentuk permintaan akses.
Untuk itu, Muannas mengingatkan, jika ada permintaan izin akses harap dipikirkan dan dicermati baik-baik apakah permintaan tersebut sesuai peruntukan aplikasi yang ada.
“Seringkali permintaan akses itu tidak sesuai dengan fungsi aplikasi yang sedang kita instal. Misalnya, minta izin mengakses seluruh kontak kita, itu berbahaya. Kalau suatu saat kita pinjam uang di pinjol ilegal, semua nomor kontak di gawai kita akan ikut dikirimi pesan penagihan,” tuturnya.
(Dio/Ysl)
Advertisement