Sukses

Viral Kasus Aditya Hasibuan Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Aniaya Ken Admiral, Warganet: Kok Baru Diproses Padahal Kejadian Desember 2022

Berikut adalah cuitan warganet bertanya-tanya kenapa kasus Aditya Hasibuan anak AKBP Achiruddin Hasibuan menganiaya Ken Admiral baru diproses, padahal kejadian terjadi pada Desember 2022.

Liputan6.com, Jakarta - Ranah media sosial kembali bergemuruh dengan beredarnya sebuah video penganiayaan yang dilakukan oleh AH alias Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral.

Diketahui, aksi penganiayaan oleh anak AKBP Achiruddin Hasibuan tersebut terjadi pada 22 Desember 2022 di mana kejadian itu direkam dalam video dan viral di media sosial.

Dengan rentang waktu hingga 4 bulan, kenapa akhirnya kasus Aditya Hasibuan Anak AKBP Achiruddin Hasibuan aniaya Ken Admiral baru diurus?

Warganet pun dibuat bertanya-tanya kenapa pihak kepolisian terkesan lambat memproses kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral ini di polres, dan apakah ada pihak yang berusaha menutup-nutupi hal tersebut.

Lainnya berkomentar, kasus ini dapat "menguap" bila tidak viral di media sosial. Ada juga warganet yang mengapresiasi tindakan kepolisian walau terkesan baru diproses setelah kejadian berlangsung pada Desember 2022 lalu.

Berikut adalah cuitan warganet di Twitter, sebagaimana dirangkum oleh tim Liputan6.com, Rabu (26/4/2023).

Akun Twitter @c**** menulis, "kenapa prosesnya lambat di polres? dari tahun 2022. Kapolresnya juga harus diperiksa ini 🙏🙏🙏. Biar jadi pelajaran bagi kapolres2, polsek2, dan Polda2 se Indonesia."

"Di jaman digital dan jumlah penduduk yang banyak bapak telah meninggalkan legacy yang baik untuk generasi penerus," tulis akun @Mi****.

"Walau harus nunggu viral okelah akhirnya bisa diproses, harus juga diproses anggota polisi lainnya yg sengaja tidak memproses kasus ini sehingga harus viral dulu baru kasak kusuk, tau sendirilah anggota institusi di daerah ini sangat buruk penyelesaian kasusnya," kata akun @c**** di Twitter.

 

 

2 dari 3 halaman

Komentar Warganet Soal Kasus Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Aniaya Ken Admiral

<p>Tangkapan layar video viral anak perwira menengah Polri AKBP Achiruddin Hasibuan menganiaya seorang mahasiswa hingga babak belur. (Foto: akun Twitter @mazzini_gsp)</p>

"Patut diapresiasi 👍👍. Tapi perlu dicatat, kasus mengendap 4 bulan lebih, harusnya sama kaya Sambo... ada oknum lain yg melakukan obstruction of justice," cuit @g****.

"Gw sampai skrg senang bgt sama DPN (Dewan Perwakilan Netijen) alias parlemen media sosial...lebih cepqt tanggap dbanding DPR atau DPRD nya wkwkwkwkw," ujar akun @D****.

"Emang apa2 kudu di viralin kaya gini dulu baru bergerak ya 🤣 kalo gak diam2 aja petinggi konoha 🫠," kata @e****.

Sementara itu, akun @U**** menyebutkan, "Ga ada berentinya oknum di kepolisian bikin ulah. Parahnya, harus viral dulu baru bisa di kasusin. Mau jadi apa bangsa ini, kalo begini terus."

"Lbh baik terlambat drpd tidak diproses sama sekali, ke depan emang harus terus diperbaiki kinerja polri, klo posisi skg sptnya cm kapolri nya yg responsif dan care thd aduan, bawahannya? Hmmmmm....gerak stlh di pecut dlu, kek kebo wkwkwk," ucap @a**** di platform media sosial milik Elon Musk.

3 dari 3 halaman

Alasan Kasus Aditya Hasibuan Aniaya Ken Admiral Ini Baru Diproses

Polda Sumut menetapkan AH, anak perwira menengah Polri AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa. (Foto: Istimewa)

Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono menerangkan, kedua belah pihak baik korban maupun pelaku penganiayaan saling lapor ke Polrestabes Medan.

Sumaryono menerangkan, Polrestabes Medan telah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara yang menyatakan kasus layak naik dari penyelidikan menjadi penyidikan pada 27 Februari 2023.

"Namun pada tanggal 28 Februrari perkara dilimpahkan ke Polda sebagaimana disampaikan bahwa ada komplain dan peristiwa ini terdapat dua laporan yang saling lapor artinya kemudian dari dari dua laporan Polrestabes kita tarik ke Polda Sumut," ujar dia.

Sumaryono menerangkan, penyidik Polda Sumut kemudian melakukan gelar perkara khusus pada 25 April 2023. Adapun hasilnya, Aditya Hasibuan alias AH ditetapkan sebagai tersangka.

Terkait hal ini, Polda Sumut segera menerbitkan surat perintah penangkapan dan penahanan terhadap AH.

"Iya sesuai dengan proses penyidikan maka upaya paksa yang kita lakukan malam ini dilakukan penangkapan dilanjut proses penahanan," ujar dia.

Sumaryono menjelaskan faktor lamanya gelar perkara untuk penentapan tersangka AH. Dia berdalih, penyidik saat itu masih menunggu kedatangan Ken Admiral kembali ke Indonesia.

Diketahui, Ken merupakan seorang pelajar yang sedang menempuh pendidikan di luar negeri.

"Kenapa kasus hari ini kita naikan karena atas saudara pelapor melaksanakan tugas belajar di luar negeri sehingga baru beberapa hari lalu saudara pelapor datang ke Medan dan dilakukan penyidikan terhadap pelapor," ujar dia.

Video Terkini