Sukses

Akun Twitter Mazzini Pembongkar Kasus Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Undur Diri dari Medsos Karena Dapat Banyak Ancaman

Pemilik akun Twitter Mazzini yang membongkar kasus penganiayaan anak AKBP Achiruddin Hasibuan memilih untuk mengundurkan diri dari media sosial untuk pemulihan diri. Belakangan diketahui Mazzini mendapatkan banyak ancaman, juga terhadap keluarganya.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus penganiayaan Ken Admiral oleh Aditya Hasibuan berujung pada penyelidikan terhadap ayah Aditya, yakni AKBP Achiruddin Hasibuan. Mulanya, kasus penganiayaan ini dibongkar oleh pemilik akun Twitter @mazzini_gsp.

Belakangan, ramainya kasus ini juga membuat warganet membongkar harta kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan serta pelanggaran yang dilakukannya. Sebagai imbas penyelidikan yang dilakukan, AKBP Achiruddin Hasibuan pun diberhentikan dengan tidak hormat dari Kepolisian RI.

Setelah kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral oleh Aditya Hasibuan mendapat perhatian penuh warganet dan diproses secara hukum, akun Twitter @mazzini_gsp memutuskan untuk rehat dari media sosial.

"Berdasarkan saran psikolog dan beberapa kawan Twitter yang saya mintai pendapat. Gue izin undur diri, log out dari semua medsos supaya lebih fokus saat konseling dan pemulihan diri," kata Mazzini melalui akun Twitter-nya.

Lebih lanjut, Mazzini juga meminta maaf kepada teman-teman yang mengirimkan DM jika pesan dan permintaan Retweet masalah tidak dibalas olehnya.

"Semoga permasalahan kalian cepat selesai, begitu pun masalah gue," katanya.

Mazzini tidak mengungkapkan di akun Twitternya tentang alasan dirinya mengikuti konseling dan pemulihan diri. Namun belakangan, admin akun Twitter @PolJokesID menyebutkan dirinya mencoba menghubungi Mazzini karena khawatir si pemilik akun terkena masalah.

2 dari 4 halaman

Dapat Banyak Ancaman

Selanjutnya diketahui, ternyata Mazzini memutuskan untuk mundur dari akun medsos karena mendapat ancaman dan fitnah.

"Biar nggak simpang siur, ternyata bener doi dapet ancaman, fitnah terlebih lagi kena mental gara-gara banyak anon-anon buzzer gatau dari mana nyerang privasi doi," kata akun @PolJokesID.

Lebih lanjut akun ini juga mengunggah screenshot percakapan WhatsApp-nya dengan Mazzini Gsp.

"Sekarang ini gue semakin bingung banget sama hujatan dan fitnah di medsos ke gue karena hinaannya, yang biasanya cuma ke personal gue, tapi beberapa bulan belakangan udah mulai hina keluarga gue," kata Mazzini dalam akun Twitternya.

 

3 dari 4 halaman

Ibu dan Adik Mazzini Terbawa-bawa

Masih dalam obrolannya dengan pemilik akun @PolJokesID, Mazzini juga mengatakan, saat ancaman sebatas ancaman akan memenjarakan dan fisik, Mazzini masih bisa menghadapi tetapi caci maki belakangan mulai membawa-bawa ibu dan adiknya.

"Karena dua bulan belakangan makin sering (ada ancaman terhadap adik dan adik Mazzini), emosi yang gue rasain makin numpuk dan sudah mulai menggangggu, makanya gue nanya pendapat teman-teman dan psikolog, solusinya log out untuk fokus konsul sampai mental gue stabil lagi," kata Mazzini dalam chat itu.

4 dari 4 halaman

AKBP Achiruddin Hasibuan Diberhentikan dengan Tidak Hormat dari Polri

Sebelumnya, sidang kode etik terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan digelar selama 4,5 jam di Bidang Propam Polda Sumut Selasa (2/5/2023). Keputusan sidang, menjatuhkan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atau PDTH.

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, Kabid Propam dan komisi kode etik menilai perilaku Mantan Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut itu melanggar profesi kode etik Polri.

"Terbukti dengan pasal diterapkan, Pasal 5, pasal 8, pasal 12, pasal 13 Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022. Majelis kode etik memutuskan, untuk Pemberhentian Dengan Tidak Hormat," kata Panca.

Diungkapkan jenderal bintang 2 tersebut, keputusan yang diambil terhadap Achiruddin bentuk keseriusan dari Polda Sumut untuk melakukan tindakan tegas.

"Saya tidak mencampuri proses hukumnya, biar berjalan sebagaimana mestinya," Panca menegaskan.

Diterangkan Panca, mengenai sidang kode etik, menunjukkan transparansi Polri terkait kasus ini. Juga disaksikan secara transparan keluarga Ken Admiral dan saksi-saksi.

"Termasuk juga menghadirkan secara virtual saudara Ken yang ada di Manchester," terangnya.

Achiruddin terbukti melanggar sejumlah etika Polri yang tertuang di dalam Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022, terutama pada Pasal 5, 8, 12, 13 dalam hal tersebut.

"Dia didakwa melanggar etika kepribadian, kelembagaan dan kemasyarakatan," Kapolda menuturkan.

Â