Liputan6.com, Jakarta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi menggelar Workshop Literasi Digital pada Selasa, 2 Mei 2023, di Jawa Barat.
Tema yang diangkat adalah “Waspada Kejahatan Siber Modus QRIS Palsu”, dengan menghadirkan narasumber pendiri Dagadu Djokdja Djaka Dwiandi; Event Planner and Community Manager di Kementerian Keuangan Rezha Amran; serta Pengurus Daerah Relawan TIK Provinsi Bali I Wayan Adi Karnawa.
Baca Juga
Dalam paparannya, I Wayan menjelaskan definisi QRIS yang merupakan singkatan dari Quick Response Code Indonesian Standard.
Advertisement
QRIS adalah upaya standarisasi yang dilakukan Bank Indonesia untuk semua perusahaan yang memanfaatkan teknologi finansial. Lantaran QRIS menjadi pintu masuk pembayaran secara digital, maka keamanan atau perlindungan data penggunanya amat vital.
“Amankan dan lindungi data pribadi dari ancaman pencurian data. Caranya adalah dengan menggunakan kata sandi kuat yang merupakan kombinasi huruf dan angka, serta diganti secara berkala. Gunakan metode pengamanan dua langkah atau two factor authentication, serta jangan banyak mengumbar informasi pribadi ke publik lewat media sosial,” ujar I Wayan, dikutip Rabu (3/5/2023).
Ia menegaskan, sangat penting bagi pengguna internet untuk memahami bagaimana berselancar di dunia maya yang aman dan nyaman.
"Meski tidak ada yang aman 100 persen di ruang digital, yang bisa kita lakukan adalah dengan meminimalkan risikonya sekecil mungkin. Ia juga menekankan prinsip selalu berpikir kritis dan tak mudah percaya terhadap segala informasi yang beredar di ruang digital," papar I Wayan.
Modus Penipuan QRIS
Sementara itu, Djaka Dwiandi menguraikan modus-modus penipuan dengan menggunakan QRIS. Di Indonesia, misalnya, beberapa waktu lalu sempat diramaikan oleh berita penipu kotak amal masjid menggunakan QRIS palsu.
Dalam sepekan, pelaku berhasil mengumpulkan uang sebanyak Rp 13 juta dari 38 masjid. Tak hanya di Indonesia, penipuan model seperti ini juga terjadi di China di mana pelaku berhasil mengumpulkan dana sebesar $ 14,5 juta atau sekitar Rp 200 miliar lebih sepanjang kurun 2017.
“Bentuk atau modus penipuan menggunakan QRIS beragam, misalnya tiket tilang palsu, kode QR yang sudah ditanamkan virus (malware), mengganti kode pembayaran toko, atau dengan kode bike share yang palsu,” ucap Djaka.
Djaka mengingatkan, ada sanksi pidana bagi pelaku kejahatan dengan modus QRIS palsu tersebut. Di Indonesia, pelaku diancam dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Advertisement
Pentingnya Literasi Digital
Ada ragam pasal ancaman dalam UU tersebut, di mana pelaku tak hanya diancam kurungan penjara, tetapi juga denda hingga miliaran rupiah.
Rheza Amran membenarkan bahwa sektor keuangan merupakan salah satu sektor yang tumbuh pesat seiring perkembangan teknologi yang kian mutakhir.
Pembayaran secara elektronik merebak sejalan dengan makin banyaknya masyarakat yang berbelanja secara online. Sayangnya, perilaku tersebut tidak dibarengi dengan literasi digital yang mumpuni sehingga masyarakat rawan menjadi korban kejahatan siber.
“Saat bertransaksi menggunakan QRIS, ingat agar QRIS yang tertera tidak menimpa QRIS yang lain sehingga tujuan transaksi bisa tercapai. Selain itu, QRIS memiliki identitas dari instansi merchant lembaga. Jangan lupa untuk senantiasa memvalidasi informasi saat memindai QRIS,” tuturnya.
Infografis Mobil Masuk Jakarta Harus Bayar
Advertisement