Sukses

Penyidik Kejaksaan Geledah Mobil Toyota Fortuner Menkominfo Johnny G Plate, Ada Apa Saja di Dalamnya?

Pihak Kejaksaan langsung mengeledah mobil Toyota Fortuner dengan nomor plat B 1120 UJZ yang dipakai Johnny saat menjalani pemerikaan.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung telah menggeledah mobil miliki Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, pada hari Rabu (17/5/2023).

Adapun penggeledahan terhadap Menkominfo Johnny G Plate ini dilakukan terkait dengan dugaan korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.

Pada saat penggeledahan, terlihat tim penyelidiki Kejaksaan Agung menyita sejumlah barang bukti dari mobil Toyota Fortuner milik Johnny G Plate tersebut.

Mengutip kanal News Liputan6.com, Rabu (17/5/2023), pihak Kejaksaan langsung mengeledah mobil Toyota Fortuner dengan nomor plat B 1120 UJZ yang dipakai Johnny saat menjalani pemerikaan.

Dalam proses penggeledahan, tim penyidik Kejaksaan Agung menemukan berbagai barang penting di dalam mobil tersebut, mulai dari smartphone, dompet, STNK, KTP, goodie bag, amplop putih, dan beberapa dokumen lainnya.

Tim penyiding Kejaksaan Agung langsung membawa barang-barang tersebut ke Gedung Bundar. Johnny G Plate, dan sopirnya juga ikut diamankan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung.

Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, mengonfirmasi mobil yang digeledah memang milik Menkominfo Johnny G Plate. "Iya, itu benar," ujarnya singkat.

Kasus korupsi pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo yang menjerat Dirut BAKTI Anang Latif dan sejumlah orang lainnya berbuntut panjang.

Sebelumnya Menkominfo Johnny G. Plate memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk diperiksa sebagai saksi, kini Johnny G. Plate resmi ditetapkan jadi tersangka.

2 dari 3 halaman

Johnny G Plate Penuhi Panggilan Kejagung

Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka. (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pemanggilan Johnny G Plate guna menindaklanjuti temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kerugian negara. Adapun, akibat proyek tersebut, negara menanggung kerugian sekira Rp8 Triliun.

"Ini perlu diklarifikasi kenapa kerugiannya begitiu besar sampai Rp8 T lebih. Ini perlu, karena ada dari perencanaan, pelaksanaan evaluasi nah beberapa dianggap sebagai kegiatan yang fiktif, ini harus kita lakukan klairifikasi terhadap pihak terkait dalam perkara ini," kata Ketut di Kejagung (17/5/2023).

Ketut menyampaikan, sejauh ini pemeriksaan Johnny G Plate baru sebatas saksi. "Apakah nanti ke depan seperti apa, kita lihat hasil pemeriksaan hari ini," ujar dia.

3 dari 3 halaman

5 Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G, Ini Perannya

Johnny G Plate mengatakan dirinya menghormati proses hukum yang dilakukan Kejagung. (merdeka.com/Imam Buhori)

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020 sampai dengan 2022.

Adapun, tersangka yaitu Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Peranan dari Irwan Hermawan yakni bahwa sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy telah secara melawan hukum bersama-sama melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kominfo sedemikian rupa, sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5.

Dua tersangka lainnya adalah Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment. Kemudian Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo,

Adapun peran Mukti Ali bersama-sama dengan AAL melakukan permufakatan jahat konspirasi sehingga PT Huawei masuk konsorsium

Anang Achmad Latif diduga sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran.

Sedangkan, dua lainya lagi Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Tahun 2020.

Galumbang Menak S secara bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada Anang Achmad Latif ke dalam Peraturan Direktur Utama yang dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaannya sebagai salah satu supplier salah satu perangkat.

Sedangkan Yohan Suryato diduga memanfaatkan Hudev UI untuk membuat kajian teknis yang dibuatnya sendiri. Kajian teknis dalam rangka mengakomodir kepentingan Anang Achmad Latif untuk dimasukkan ke dalam kajian sehingga terjadi kemahalan harga pada OE.

Mereka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Ysl/Tin)