Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominf) Johnny G. Plate telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi BTS 4G oleh Kejaksaan Agung, pada hari ini Rabu 17 Mei 2023.
Adapun penetapan Menkominfo Johnny G. Plate menjadi tersangka ini merupakan buntut dari penyidikan kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) di Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.
Baca Juga
Johnny G. Plate sendiri akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangkat, usai dirinya menjalani tiga kali pemeriksaan para penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Advertisement
Saat dipanggil dua kali oleh pihak Kejagung, Plate diperiksa sebagai saksi pada 14 Februari 2023 dan 15 Maret 2023. Kala itu, pihak Kejagung masih mendalami dugaan keterlibatannya dalam skandal kasus korupsi BTS 4G tersebut.
Sekjen Partai NasDem itu dicecar 51 pertanyaan selama 9 jam pada pemeriksaan pertamanya, dan memberikan pernyataan telah memberikan keterangan sesuai yang dia ketahui sebagai saksi.
Pada kunjungan kedua ke Kejagung, Menkominfo menjalani proses pemeriksaan selama enam jam dari pukul 09.00 WIB hingga 15.00 WIB. Pada kala itu, Menkominfo itu harus menjawab 26 pertanyaan dari tim penyelidik Kejagung.
“Keterangan yang diberikan adalah keterangan yang saya tahu, saya pahami, dan yang menurut saya benar sebagai saksi itu sudah saya lakukan dengan penuh tanggung jawab,” kata Menkominfo Johnny saat itu.
Periksa Aliran Dana dari Johnny G. Plate ke Gregorius Alex Plate
Dalam pemeriksaan kali ini, Kejagung memeriksa Johnny G. Plate soal aliran dana ke adiknya, Gregorius Alex Plate (GAP). Sebelumnya, GAP juga telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali.
Ketut Sumedana selaku Kapuspenkum Kejagung juga menyatakan, Kejagung belum merinci siapa saja saksi yang dihadirkan bersama Johnny G. Plate dalam pengusutan kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
Dalam kasus ini, Gregorius Alex Plate diduga telah menerima fasilitas dari Kemkominfo terkait dengan penyediaan infrastruktur BTS 4G, meskipun dia tidak memiliki jabatan atau ikatan hukum dengan Kominfo.
Kuntadi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, menyatakan Kejagung ingin mengetahui lebih lanjut tentang fasilitas yang telah dinikmati oleh Gregorius Alex Plate, apakah terkait dengan jabatan atau tidak.
Kejaksaan Agung RI bakal mendalami kemungkinan dana korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo yang melibatkan Menkominfo Johnny G. Plate mengalir ke partai politik.
Hal ini disampaikan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi usai mengumumkan Johnny G. Plate sebagai tersangka.
"Terkait aliran dana dan sebagainya tentu saja saat ini masih kita dalami dan nanti tunggu saja. Makanya kami juga setelah menetapkan tersangka ini kegiatan tidak berhenti begitu saja kita masih melakukan pengumpulan alat bukti lain, kalau nanti ketemu pasti akan kami sampaikan," kata Kuntadi kepada wartawan, Rabu (17/5/2023).
Advertisement
Kejagung Sudah Kantongi Bukti Keterlibatan Johnny G. Plate di Kasus Korupsi BTS 4G
Kejaksaan Agung nyatakan mengantongi bukti keterlibatan Johny dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.
Dalam kasus ini, Kuntadi menyebutkan sesuai dengan hasil penghitungan telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 8,32 Triliun.
Kuntadi menyampaikan, yang perlu digaris bawahi fokus dari pengungkapan pidana korupsi selain penindakan juga pemulihan kerugian negara.
Tentunya kegiatan penelusuran aset terus dilakukan. Bahkan, beberapa aset sudah dilakukan penyitaan.
"Ini tentu masih bergulir. Ada satu titik point yang kita cermati bersama dalam kasus ini kita ingat peristiwa ini dana yang digulirkan proyek senilai 10 Triliun sekian kerugian negara 8 Trliun sekian harus kita cermati bersama. Ini bukan periatiwa pidana biasa," ujar dia.
Penyidikan Masih Berjalan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penyidikan masih berjalan. Dalam hal ini, penyidik Kejaksaan Agung mendalami temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kerugian negara yang ditimbulkan akibat proyek tersebut.
"Kita masih mendalami semua dari hasil pemeriksaan BPKB yang disampaikan Pak Jaksa Agung dan Kepala BPKB kita pelajari dulu, klarifikasi hasil pemerikasaan," ujar dia.
Ketut memastikan, penyidik Kejaksaan Agung terus menelusuri kemana saja aliran uang korupsi tersebut.
"Apakah ada aliran, apakah menggunakan untuk kepentingan lain tentu dalam tahap di dalami sama teman-teman penyidik," tandas dia.
(Ysl/Dam)
Advertisement