Liputan6.com, Jakarta - Seruan pelarangan TikTok di Amerika Serikat mulai diterapkan. Kini, Montana, menjadi negara bagian pertama yang
Sebuah negara bagian di Amerika Serikat, Montana, jadi negara bagian pertama Amerika Serikat yang memutuskan untuk melarang TikTok.
Baca Juga
Pelarangan TikTok di AS memang bukan hal baru. Faktanya, aplikasi besutan Tiongkok ini memang menghadapi berbagai tudingan dan ancaman pelarangan sejak diluncurkan pertama kali pada 2017.
Advertisement
Mengutip Gizchina, Kamis (18/5/2023), kekhawatiran tentang TikTok berasal dari kepemilikan perusahaan tersebut oleh ByteDance yang berasal dari Tiongkok.
Pasalnya, ByteDance dituding mengumpulkan data pengguna di Amerika Serikat dan membagikannya dengan pemerintah Tiongkok. Sekadar informasi, pada 2020, pemerintahan Trump berupaya untuk langsung melarang TikTok. Namun, larangan tersebut diblokir oleh pengadilan.
Sekadar informasi, dalam beberapa bulan terakhir, tekanan terhadap TikTok meningkat. Pasalnya, CEO TikTok baru-baru ini memberikan kesaksian di depan Kongres AS mengenai praktik keamanan data perusahaan.
CEO TikTok Shou Zi Chew meyakinkan anggota parlemen bahwa TikTok tidak membagikan data pengguna mereka di AS dengan pemerintah Tiongkok.
Shou Zi Chew juga bersikeras bahwa aplikasi tersebut aman dipakai pengguna di Amerika. Namun, beberapa anggota parlemen tetap skeptis dan menyerukan pelarangan aplikasi tersebut.
Di tengah semua ini, pada 17 Mei 2023, Montana mengesahkan RUU untuk melarang penggunaan TikTok.
TikTok Dilarang di Montana, AS
Dalam sebuah langkah yang signifikan, Gubernur Montana Greg Gianforte menandatangani RUU SB 419 sebagai produk hukum pada Rabu, 17 Mei 2023. Hal ini memungkinkan Montana jadi negara bagian AS pertama yang resmi melarang TikTok.
Undang-undang tersebut melarang TikTok beroperasi di seluruh wilayah negara bagian tersebut. Undang-undang di Montana ini juga mempersyaratkan toko aplikasi smartphone untuk membuat TikTok tak bisa diakses penduduk Montana.
Gianforte mengatakan, dirinya menandatangani undang-undang tersebut untuk melindungi data pribadi warga Montana dari pemerintah Tiongkok.
"Untuk melindungi data pribadi dan privat milik penduduk Montana dari Partai Komunis Tiongkok, saya melarang TikTok di Montana," kata Gianforte.
Juru bicara TikTok Brooke Oberwetter pun segera merespon pelarangan layanan TikTok pada 18 Mei 2023. Ia mengungkapkan keprihatinan atas potensi pelanggaran hak Amandemen Pertama.
Advertisement
Juru Bicara TikTok Sebut Pelarangan TikTok Langgar Amandemen Pertama
Dalam sebuah cuitan, Oberwetter menulis, "Gubernur Gianforte telah menandatangani undang-undang yang melanggar hak Amandemen Pertama rakyat Montana dengan melarang TikTok secara tidak sah, sebuah platform yang memberdayakan ratusan ribu orang di seluruh negara bagian."
Ia juga meyakinkan warga Montana bahwa mereka dapat terus memakai TikTok untuk mengekspresikan diri, menjalankan kehidupan dan mata pencaharian, dan membangun komunitas. Oberwetter juga berjanji mengadvokasi hak-hak pengguna TikTok baik di dalam maupun luar Montana.
Adapun pemblokiran dan pelarangan TikTok di Montana tidak akan berlaku dalam waktu dekat ini, melainkan pada 1 Januari 2024. Dengan demikian, individu yang kini memakai TikTok, belum akan menghadapi dampak langsung.
TikTok Bisa Kena Denda
Namun, di bawah RUU yang diusulkan, TikTok dapat dikenakan denda untuk setiap pelanggaran. Platform ini juga bisa menghadapi penalti sebesar USD 10.000 per hari jika gagal memenuhi larangan tersebut.
Dengan lebih dari 150 juta pengguna Amerika, termasuk 67 persen remaja AS berusia 13-17 tahun, TikTok memiliki popularitas yang signifikan. Menurut Pew Research Center sekitar 16 persen dari total remaja bahkan menggunakan aplikasi hampir secara konstan.
TikTok Bisa Timbulkan Ancaman Nasional?
Pendukung RUU berpendapat bahwa TikTok menimbulkan ancaman nasional karena kepemilikannya oleh perusahaan Tiongkok. Namun TikTok membantah tudingan tersebut dan mempertahankan komitmennya untuk menjaga privasi pengguna.
Sampai saat ini, Google dan Apple belum menanggapi larangan tersebut. Namun, American Civil Liberties Union (ACLU) mengkritik RUU ini dan menganggapnya inkonstitusional.
Mereka berpendapat, RUU tersebut melanggar hak Amandemen Pertama individu terkait kebebasan berbicara. Dalam sebuah cuitan, ACLU menyatakan keprihatinan mereka.
"Undang-undang ini menginjak-injak hak kebebasan berbicara kami dengan kedok keamanan nasional dan meletakkan dasar untuk kontrol pemerintah yang berlebihan atas internet," katanya.
Menurut mereka, pejabat terpilih tidak memiliki hak untuk menyensor seluruh aplikasi media sosial secara selektif berdasarkan negara asalnya.
RUU tersebut mengamanatkan bahwa operator seluler harus menghapus opsi mengunduh TikTok. Namun, opsel tidak secara eksplisit membahas penggunaan TikTok melalui platform web. Namun, kemungkinan juga bakal dilarang di masa depan.
Advertisement