Sukses

AMSI Bertemu Dewan Pers, Pertanyakan Kelanjutan Regulasi Publisher Rights di Indonesia

Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) bertemu dengan Dewan Pers, dalam pertemuan ini, AMSI mempertanyakan tentang kelanjutan regulasi Publisher Rights di tengah gempuran platform digital.

 

Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) bertemu dengan Dewan Pers, Selasa (11/7/2023). Dalam pertemuan ini, AMSI mempertanyakan perkembangan regulasi “Publisher Rights” yang selama ini dinantikan oleh media siber Tanah Air. 

Pasalnya selama ini, tanpa regulasi yang jelas, media siber cenderung tidak mendapatkan insentif dari berita atau konten mereka yang diambil platform digital.

Ketua Umum AMSI, Wenseslaus Manggut, menyatakan perlunya penerbitan regulasi Publisher Rights secara segera. Hal ini perlu dilakukan agar tidak menimbulkan persepsi seolah pemerintah lebih berpihak pada platform digital dibandingkan keberlangsungan media siber yang jumlahnya mencapai lebih dari 45 ribuan.

"Sebetulnya ini bukan rahasia lagi. Kita semua ikuti perkembangan dan proses penyusunan “Publisher Rights”. Kenapa kami minta update-nya? Karena perkembangan cepat sekali. Jangan sampai regulasi, begitu Presiden "teken" bisa jadi tidak relevan lagi dengan industri media yang berkembang demikian cepat," kata pria yang karib disapa Kak Wens tersebut. 

Wens menambahkan, jelang Pemilu di tahun 2024, media diharapkan mengambil peran sebagai penyaring informasi hoaks dan disinformasi, namun dikhawatirkan akan lebih banyak memproduksi konten-konten yang berpotensi viral dan click bait demi mengejar trafik, karena tidak adanya regulasi yang menjamin hak publisher

Padahal, konten-konten yang viral atau click bait itu belum tentu merupakan informasi yang sejalan dengan kepentingan publik.

2 dari 3 halaman

Publisher Rights Ajak Media Hasilkan Konten Jurnalisme Berkualitas

“Publisher Rights ini meredefinisi serta mengajak industri media agar menghasilkan konten-konten jurnalisme berkualitas untuk kepentingan publik,” kata Wens.

Wakil Ketua Dewan Pers, M. Agung Dharmajaya menyambut baik inisiatif AMSI untuk mengawal perkembangan pembahasan “Publisher “Rights”. 

Menurut Agung, ada 17 pasal yang hingga kini menjadi persoalan dengan 3 poin utama, yakni Business to Business, Data, dan Algoritma. 

Menurut Agung, draft regulasi terkait “Publisher Rights” saat ini sudah berada di tangan Pemerintah.

 

3 dari 3 halaman

Publisher Rights Telah di Tangan Pemerintah

"Pemerintah sudah dalam tahap pembahasan dengan Kementerian terkait yakni Kemenko Polhukam, Kemenkominfo, dan Kemenkumham. Kami berterima kasih kepada AMSI yang terus mengingatkan kami di tengah padatnya kegiatan. Duduk bersama antara platform, publisher dan Pemerintah merupakan gagasan bagus. Dewan Pers akan meneruskan gagasan ini ke Presiden Jokowi," kata M. Agung Dharmajaya.

Pada perayaan Hari Pers Nasional (HPN) Februari 2023 lalu di Kota Medan, Presiden Joko Widodo meminta Kementerian terkait untuk menuntaskan klausul-klausul terkait “Publisher Rights” yang akan dimasukkan dalam Perpres. 

Regulasi ini akan memberi jaminan kepada media-media lokal maupun nasional atas konten mereka yang disebarluaskan platform digital global seperti Google dan Facebook.