Liputan6.com, Jakarta - Ranah dunia media sosial sedang diramaikan dengan sebuah video viral ibu hamil menjadi korban KDRT (kekerasan di rumah tangga) oleh suaminya.
Berdasarkan posting Instagram akun Viral Ciledug, Jumat (14/7/2023), kejadian ini terjadi sebuah rumah kontrakan daerah Serpong Utara, Tangerang Selatan.
Baca Juga
Adapun aksi ibu hamil dianiaya suaminya ini terjadi pada Rabu, 12 Juli 2023 subuh. Dari video yang beredar di Instagram dan Twitter, pria yang diketahui berinisial B (38) terlihat menjambak T (21).
Advertisement
Tampak, B berusaha untuk menarik T dari depan halaman rumah ke dalam rumah kembali. Dianiaya, sang istri pun berkali-kali teriak dan menangis.
Mendengar suara tersebut,sejumlah tetangga korban dan pelaku pun berusaha untuk melerai keduanya. Disebutkan, korban telah melaporkan pelaku ke polisi namun dibebaskan dengan alsan tindak pidana ringan.Pantauan tim Liputan6.com, video postingan Viral Ciledug itu sudah mendulang komentar baik di Instagram dan di posting ulang sejumlah akun di platform Twitter.
Mayoritas warganet berkomentar dan mengutuk aksi penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku, dan minta agar pihak kepolisian menindak keras sang suami.
Ada juga yang mengomentari bagaimana pihak kepolisian terkesan menyepelekan kejadian tersebut, dan baru ditindak ketika menjadi viral di media sosial.
Berikut adalah komentar warganet, sebagaimana dihimpun dari Twitter dan Instagram.
"Yang begini dianggap ringan, berat nya tu semana coba🙁 mau ringan atau ngga nya, pelaku kdrt juga harus dihukum sat🙄," tulis akun @m****.
"Ini dianggap ringan ya pak, yg beratnya nunggu meninggal dulu kah baru di proses laporannya???," cuit @a****.
Akun @w****, "Tindak pidana ringan gimana weh??? dah babak belur gini? apa nunggu ada yang patah mematah baru dibilang berat?? gila emang!!"
"Kenapa sih harus viral dulu baru ditangkap :(," tulis akun Twitter @l****. Akun @j****, "Ringan dari mananya, ini perlu diusut sampe tuntas! Sudah ada barang bukti, apa perlu di forward netizen kah ke akun2 kepolisian ?."
Polisi Benarkan Kejadian KDRT Tersebut
Kanit PPA Polres Tangerang Selatan, IPDA Siswanto membenarkan kejadian tersebut. Kini, pihaknya sudah menindaklanjuti kejadian yang terjadi pada Rabu, 12 Juli 2023 lalu itu.
"Iya, kejadiannya Rabu, sudah kita tindaklanjuti dengan pemeriksaan saksi-saksi dan terlapor," tutur Siswanto, saat dikonfirmasi, Jumat (14/7/2023).
Namun, kepolisian belum memeriksa korban atau pelapor. Pasalnya, oleh sang ayah, pelapor dinyatakan belum bisa dihadirkan.
"Korban belum bisa dihadirkan oleh bapaknya. Kemungkinan masih trauma," katanya.
Namun, untuk keterangan sementara dari sang suami, penyebab penganiayaan tersebut akibat kekesalannya kepada istrinya, lantaran dinilai terlalu over protektif.
"Kesal, ngakunya karena over protektif. Istrinya kurang lebih cemburuan," katanya.
Advertisement
Bagaimana Menghadapi Pasangan Overprotective?
Terlepas dari kasus penganiayaan wanita hamil oleh suaminya di Kota Tangerang Selatan, sikap terlalu protektif atau overprotective dalam suatu hubungan terkadang dapat masuk dalam kategori kekerasan emosional.
"Ketika seorang pasangan membatasi yang lain dengan cara apa pun demi kepentingan dan keegoisan mereka sendiri, itu telah melewati ambang penganiayaan," jelas psikolog berlisensi David Tzall, Psy.D, dilansir Bustle.
"Ini juga merupakan kekerasan ketika masalah kontrol, ketundukan, dan dominasi ikut bermain."
Biasanya, menurut Tzall, tujuan pasangan berperilaku terlalu protektif adalah untuk mendapatkan kendali atas yang lain dengan berbagai cara. Setiap perilaku bergantung pada hubungan, pasangan itu sendiri, dan alasan mengapa pasangan yang terlalu protektif itu seperti itu.
Tzall mengatakan perilaku ini dapat dikenali dalam pasangan Anda seperti ingin menghentikan Anda menyimpan uang Anda sendiri di rekening bank Anda, membatasi berapa banyak yang dapat Anda lakukan tanpa mereka, memisahkan Anda dari keluarga atau teman, atau bahkan mencegah Anda memiliki pekerjaan. .