Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kementerian Kominfo terus berupaya menghentikan penyebaran konten perjudian online di tengah masyarakat. Salah satunya dilakukan dengan pemutusan akses terhadap konten perjudian online yang beredar di internet.
Menurut Menkominfo Budi Arie Setiadi, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses atau take down pada 846.047 konten perjudian online selama 2018 hingga 19 Juli 2023. Dalam seminggu terakhir, pemutusan akses juga dilakukan pada sekitar 11 ribu konten judi online.
"Bahkan, dalam seminggu terakhir sejak 13 hingga 19 Juli 2023, Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 11.333 konten judi online," tuturnya dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Kamis (20/7/2023).
Advertisement
Dijelaskan lebih lanjut, pelaksanaan pemutusan akses sendiri dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber Kementerian Kominfo, termasuk aduan yang berasal dari masyarakat maupun Kementerian atau Lembaga.
Baru kemudian selanjutnya dilakukan verifikasi, serta permintaan rekomendasi dari Kementerian atau Lembaga terkait.
"Khusus konten perjudian, Kementerian Kominfo dapat melakukan pemutusan langsung jika konten tersebut terdapat dalam suatu situs," tutur Menkominfo melanjutkan.
Sementara jika konten tersebut ada di media sosial, pihaknya akan meminta pengelola platorm untuk menghapus konten tersebut.
Terancam Sanksi Berat
Budi Arie menuturkan, pengelola platform yang menolak menghapus konten tersebut bisa dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Tidak hanya itu, Kementerian Kominfo juga menerima aduan penyalahgunaan rekening akun perbankan untuk pelanggaran hukum, termasuk konten perjudian lewat situs cekrekening.id.
Sepanjang Januari hingga Juli 2023, menurut Menkominfo, Kementerian Kominfo telah menerima 1.859 aduan pemanfaatan rekening perbankan untuk kegiatan perjudian online. Jumlah tersebut sudah merupakan bagian dari aduan yang diterima Kementerian Kominfo sepanjang 2023, yakni 1.914.
"Kementerian Kominfo akan terus melakukan pemantauan dan pemutusan akses terhadap segala konten perjudian online, serta melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum," ujar Budi Arie.
Menkominfo juga meminta masyarakat melapor ke Kominfo apabila menemukan konten judi online.
(Dam/Isk)
Advertisement