Sukses

Kementerian Kominfo Klaim Identifikasi 117 Konten Hoaks Sepanjang Juni 2023

Menurut laporan terbaru, Kementerian Kominfo berhasil mengidentifikasi 117 konten hoaks dengan beragam topik selama Juni 2023.

Liputan6.com, Jakarta - Tim AIS Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo (Komunikasi dan Informatika) telah mengidentifikasi 117 konten hoaks yang tersebar di dunia maya. Angka tersebut lebih rendah pada bulan sebelumnya yang tercatat 141 konten hoaks.

Dalam siaran pers yang diterima, Jumat (21/7/2023), sejak Agustus 2018 sampai Juni 2023, ada total sebanyak 11.759 konten hoaks yang telah diidentifikasi Tim AIS Ditjen Aptika Kementerian Kominfo.

Disebutkan lebih lanjut, berdasarkan konten hoaks yang diidentifikasi, diverifikasi, dan divalidasi oleh tim AIS Kementerian Kominfo, hoaks kategori kesehatan paling banyak ditemukan mencapai 2.293 item.

Selanjutnya, 2.131 konten hoaks kategori pemerintahan, 1.984 konten hoaks kategori penipuan, serta 1.392 konten hoaks kategori politik.

"Berdasarkan hasil penelusuran Tim AIS Kementerian Kominfo, jumlah total konten hoaks, disinformasi dan misinformasi pada periode Januari hingga Juni 2023 cenderung meningkat jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2022," tulis siaran pers Kementerian Kominfo yang diterima, Jumat (21/7/2023).

Kementerian Kominfo juga mencatat, ada peningkatan sebanyak 29 konten hoaks yang berkaitan dengan pemerintah, seperti informasi mengenai kesehatan yang menyesatkan dan pencatutan nama pejabat publik untuk penipuan.

Pada kategori kesehatan, beberapa konten hoaks berkaitan pandemi Covid-19 juga masih ditemukan.

Kementerian Kominfo pun mengimbau warganet yang menerima informasi elektronik meragukan dapat menyampaikannya pada kanal pengaduan konten lewat email aduankonten@kominfo.go.id, akun Twitter @aduankonten, atau WhatsApp di nomor 08119224545.

2 dari 3 halaman

Judi Online Makin Marak di Indonesia, Ini Langkah Tegas Pemerintah untuk Memberantasnya

Pemerintah melalui Kementerian Kominfo (Komunikasi dan Informatika) tengah berupaya keras untuk memberantas penyebaran konten judi online di Indonesia. Untuk melakukannya, Kementerian Kominfo pun sudah melakukan sejumlah upaya.

Salah satunya dilakukan dengan melakukan pemblokiran terhadap situs atau konten judi online yang beredar di Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Kominfo, ada sekitar 846.047 konten perjudian online yang sudah diblokir selama 2018 hingga 19 Juli 2023.

Adapun pemblokiran berdasarkan temuan dari tim patroli siber Kominfo, termasuk laporan yang berasal dari masyarakat atau Kementerian/Lembaga. Kementerian Kominfo sendiri memperkirakan, kebanyakan situs judi online berasal dari luar negeri.

"Setelah kita tengarai, dia (judi online) biasanya berpusat dari negara-negara di mana judi diatur. Jadi, mereka bukan pelanggaran di negaranya," ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (20/7/2023).

Oleh sebab itu, pemerintah melakukan tindakan preventif dengan melakukan pemblokiran. Samuel menuturkan, ada beberapa tindakan pemblokiran seperti pemblokiran domain atau situs web, IP, hingga aplikasi.

"Untuk melengkapi tadi, rekening-rekening yang digunakan (untuk judi online) juga diblokir, supaya mempersempit ruang gerak mereka untuk melakukan kegiatan ilegal ini," tuturnya.

 

3 dari 3 halaman

Influencer yang Ikut Promosi Judi Online Bisa Kena Jerat Hukum

Selain melakukan take down konten judi online, pria yang akrab dipanggil Semmy itu juga mengingatkan, influencer yang ikut mempromosikan judi online bisa terjerat hukum. Bahkan, menurut Semuel, ada beberapa influencer yang diketahui melakukan hal tersebut sudah ditangani polisi.

"Partisipasi masyarakat dalam penanganan judi sangat dibutuhkan karena ruang digital sangat luas. Jadi, umpama ada laporan dia memfasilitasi atau mempromosikan penjudian, dia juga terjerat UU ITE," ujarnya menjelaskan.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi juga menyebut pihaknya akan bekerja sama dengan operator seluler untuk mengatasi persoalan promosi judi online yang kerap diterima melalui SMS atau WhatsApp.

Terlebih, Budi Arie menuturkan, dirinya merupakan salah satu korban promosi judi online yang dilakukan di SMS atau WhatsApp.

"Saya termasuk korban juga. Jadi, handphone saya (dapat pesan) ayo daftar judi online. Kalian pernah dapat kan? Kalau saya sering, dan itu pakai foto cewek," tutur Menkominfo Budi Arie.  

(Dam/Ysl)